Dalam satu masyarakat pasti ada aturan yang berlaku dan menjadi kesepakatan bersama. Namun, seringkali hal tersebut hanyalah aturan tertulis yang tak terlaksana dan berakhir sia-sia. Tetapi berbeda lagi kalau kamu berkunjung ke salah satu desa di Sulawesi Tengah.
Bernama Kamumu, tempat ini punya aturan unik yang orisinal dan disepakati oleh semua penduduknya yang berjumlah kurang lebih 788 jiwa manusia. Bukan larangan berat sebenarnya, hanya saja pemerintah desa bisa kaya andai saja banyak penduduk yang melanggar. Seperti apa sih hal terlarang di sini, simak terus uraiannya sampai akhir ya!
Ada yang doyan ngerumpi? Atau kumpul-kumpul bareng teman sambil rujakan hingga tak sadar sudah membicarakan orang sekampung? Hal ini mungkin sering sekali dilakukan oleh ibu-ibu di desa-desa, atau mungkin diri kita sendiri. Ngerumpi ternyata terlarang di desa Kamumu, Sulawesi Tengah loh Sahabat Boombastis. Menurut Sekretaris Desa-nya boleh saja kumpul-kumpul dan bercerita dengan sesama tetangga, asal jangan sampai membicarakan kejelekan orang lain. Terlebih lagi jika yang diomongi itu belum tentu kebenarannya. Jika ada yang ketahuan, maka ia akan didenda sebesar 300 ribu rupiah.
Aturan ini diawali karena pengalaman seorang perempuan yang handuknya melorot karena langsung nimbrung dan ikut bercerita saat belum berpakaian. Selain itu, dulunya banyak perempuan kampung yang berkeliaran dengan hanya memakai kemben saja. Aturan ini sekarang tidak hanya diberlakukan untuk para perempuan, tetapi juga lelaki. Saat merasacuaca panas dan hendak mencari semilir angin, jangan coba lakukan hal tersebut di depan umum jika tidak ingin didenda uang 50 ribu rupiah.
Peraturan unik lain adalah aturan agar tidak menjemur pakaian apapun di pagar rumah, yang tentunya juga diikuti sanksi sebesar 150 ribu. Tentu, hal ini disepakati demi terciptanya lingkungan yang nyaman dilihat. Bayangkan saja kalau ada pakaian dalam yang bertebaran di pagar, tentu hal tersebut akan memalukan bukan. Terlebih saat tamu-tamu yang merupakan orang penting berkunjung ke desa.
Alkohol atau minuman sejenis bir tidak boleh diminum di dua malam, yakni malam minggu dan malam senin. Menenggak minuman keras ini dilarang karena menghormati umat kristiani yang melaksanakan ritual ibadah mereka. Jika dilanggar tentu akan dikenakan denda serupa serta diadili dalam sidang adat desa. Tak hanya alkohol, aturan lain yang disepakati masyarakat adalah semua ternak warga juga harus diikat, tak boleh dibiarkan berkeliaran.
Bagaimana unik bukan? Kalau menurut penulis sih enggak hanya unik, tetapi juga mereka membuktikan jika aturan yang sudah disepakati itu sangat bisa diterapkan asal mau. Tidak harus seperti peraturan di Kamumu sih, larangan membuang sampah sembarangan yang sering kita temui saja seharusnya bisa terlaksana dengan baik.
Patah hati tampaknya tengah dialami para fans juara ketiga Indonesian Idol musim ke-8 sekaligus vokalis…
Beberapa waktu lalu, viral sebuah video yang memperlihatkan seorang pengemis karena aksinya yang dianggap meresahkan.…
Masyarakat Indonesia sedang berbahagia dan bangga terhadap Tim Nasional (Timnas) Indonesia yang baru saja menorehkan…
Media sosial kini menjadi tempat berbagi cerita dan mencari hiburan, tak heran banyak orang yang…
Jakarta banjir, sudah menjadi “acara” tahunan yang membuat banyak warga menjadi lebih “santuy” saat menghadapinya.…
Siapa sangka sebuah pijatan yang bisa merelaksasi dan menyembuhkan penyakit pada orang dewasa, bisa berujung…