Tak terasa, puasa sudah berjalan menuju ke pertengahan. Pastinya banyak orang yang telah mempersiapkan sesuatunya untuk mudik. Mulai dari oleh-oleh, kendaraan yang prima dan tentu saja uang untuk dibagikan kepada sanak saudara.
Namun, untuk mudik di tahun 2019 ini, Sahabat perlu mengetahui sesuatu. Yaitu tentang aturan-aturan yang bakal berlaku ketika mudik nantinya. Jadi, apa sajakah itu? Cek di bawah ini ya.
Bagi warga DKI Jakarta yang ingin mudik, coba cek dulu poin satu ini. Apakah kalian ingin ganti kendaraan ketika pulang kampung? Jika iya, pastikan blokir STNKnya dulu ya. Kalau tidak, kalian bisa terkena pajak progresif. Dengan catatan, motor atau mobil akan dikenakan pajak progresif apabila alamat pemiliknya memiliki kesamaan dengan alamat wajib pajak yang telah terdaftar. Ini sudah ada di dalam Peraturan Daerah Provinsi DKI Jakarta Nomor 2 Tahun 2015.
Mengenai hal ini, Kasubdit Regident Polda Metro Jaya AKBP Sumardji menyarankan untuk warga DKI Jakarta, ketika menjual mobil atau motor sebaiknya langsung memblokir STNK. Caranya adalah pemilik kendaraan cukup datang ke SAMSAT dengan membawa KK, KTP, dan mengisi formulir permohonan blokir kendaraan.
Adakah dari Sahabat Boombastis yang mudik melalui pelabuhan Merak (Cilegon, Banten) – Bakauheni (Lampung) atau sebaliknya? Kalau ada, Kementerian Perhubungan, Budi Setiyadi memberikan pengumuman penting nih. Di mana ia akan menerapkan sistem ganjil genap guna mengantisipasi lonjakan lalu lintas selama masa angkutan lebaran 2019. Dan ini sudah tercantum pada surat dengan Nomor: AP.201/1/3/DRJD/2019.
Dalam surat tersebut, aturan ganjil genap diberlakukan pada Pelabuhan Merak di tanggal 30 Mei sampai dua Juni 2019. Mulai pukul 20.00 WIB hingga 08.00 WIB setiap harinya. Sedangkan di Pelabuhan Bakauheni, sistem ganjil genap diterapkan pada tanggal tujuh hingga sembilan Juni 2019. Dan dimulai pukul 20.00 sampai dengan 08.00 WIB.
Untuk yang ingin melewati jalur Tol Trans Jawa, harap memperhatikan poin ini ya. Pasalnya, ada aturan baru nih untuk mudik lebaran nantinya. Dikutip dari kompas, selama musim mudik, Jalan Tol Trans Jawa ini akan dibuka sepanjang 965 km. Dimulai dari Merak, Banten hingga Probolinggo, Jawa Timur.
Tidak cukup sampai di situ, pemerintah juga akan menerapkan aturan lain demi kenyamanan para pemudik. Adalah memberlakukan sistem satu arah pada Jalan Tol Trans Jawa ini. Ini akan diterapkan mulai dari KM 29 Cikarang Utama sampai KM 262 Brebes Barat. Lalu, penerapan ini dimulai dari tanggal 30 Mei sampai dua Juni 2019 selama 24 jam penuh. Tapi, perlu dicatat, sistem satu arah digunakan dari arah barat ke timur. Sedangkan arah timur ke barat melalui Jalan Pantura.
BACA JUGA : 9 Hal Ini Jangan Dilakukan Saat Mudik, Ya
Itulah aturan-aturan yang bakal diterapkan di musim mudik 2019 nanti. Dan mungkin bisa bertambah lagi aturannya karena masih banyak wacana yang akan diterapkan pada musim mudik. Bagi yang tahu ada aturan apa lagi selain di atas, coba share di kolom komentar ya.
Patah hati tampaknya tengah dialami para fans juara ketiga Indonesian Idol musim ke-8 sekaligus vokalis…
Beberapa waktu lalu, viral sebuah video yang memperlihatkan seorang pengemis karena aksinya yang dianggap meresahkan.…
Masyarakat Indonesia sedang berbahagia dan bangga terhadap Tim Nasional (Timnas) Indonesia yang baru saja menorehkan…
Media sosial kini menjadi tempat berbagi cerita dan mencari hiburan, tak heran banyak orang yang…
Jakarta banjir, sudah menjadi “acara” tahunan yang membuat banyak warga menjadi lebih “santuy” saat menghadapinya.…
Siapa sangka sebuah pijatan yang bisa merelaksasi dan menyembuhkan penyakit pada orang dewasa, bisa berujung…