Trenggiling, salah satu hewan langka yang dilindungi ini nasibnya sangat memprihatinkan. Hewan ini diburu secara ilegal hampir di seluruh Asia, bahkan dunia. Di Indonesia pun perburuan trenggiling sudah berlangsung sejak lama, dari rentang tahun 1990-an hingga sekarang. Perburuan ini dikarenakan sisik trenggiling disebut bisa menjadi obat dan juga sebagai bahan dasar sabu-sabu.
Di Indonesia, trenggiling tercatat sebagai hewan yang keberadaannya sudah terancam punah karena selalu diburu secara massive. Bukan satu atau dua kali pihak berwajib menangkap orang-orang yang memperjual-belikan trenggiling. Akan tetapi, tak ada efek jera, perburuan masih saja terus terjadi.
Perdagangan satwa liar membuat beberapa hewan masuk dalam daftar satwa yang terancam punah, salah satunya adalah trenggiling. Di beberapa daerah di Indonesia, populasi trenggiling terus berkurang setiap tahunnya. Di Kalimantan misalnya, berdasarkan data dari FNPF (Friends of The National Parks Foundation) selama kurun waktu 2018-2021, ada sekitar 60.642 ekor trenggiling yang berhasil diamankan dari perdagangan ilegal di Kalimantan.
Di Asia, ada 4 jenis trenggiling yang bisa ditemukan, yaitu Chinese Pangolin, Indian Pangolin, Philippine Pangolin, dan Sunda Pangolin (Manis Javanica). Sunda Pangolin ini adalah jenis yang paling banyak tersebar di Asia Tenggara. Keunikan hewan yang suka melingkar bak bola ini memang ada pada sisiknya.
Sisik trenggiling ini dijual ke pasar gelap dihitung per kilo. Satu kilogram sisiknya bisa dihargai Rp900.000 hingga Rp2,5 juta, bahkan ada yang laku dijual hingga Rp6 juta. Di pasar internasional, sisik trenggiling bisa mencapai USD265 hingga USD760 per kilogram (Rp3 juta-Rp10 juta).
Sisik trenggiling ini diekspor ke beberapa negara, seperti China dan Singapura. Di China, sisik trenggiling laku keras karena dianggap mujarab menyembuhkan berbagai jenis penyakit, seperti asma dan kanker. Kandungan keratinnya dipercaya bisa membantu memperbanyak air susu ibu (ASI). Tak heran kalau sisik trenggiling ini kemudian diramu menjadi obat tradisional. Padahal, belum ada penelitian ilmiah yang mendukung pernyataan ini.
Karena merupakan aktivitas ilegal, para pedagang sisik trenggiling ini akan dijerat hukuman pidana paling lama 5 tahun penjara dengan denda Rp100 juta. Namun, hal ini tak membuat para penyelundup sisik trenggiling ini kapok. Ada berbagai cara yang mereka lakukan untuk bisa menjual sisik hewan ini ke pasar gelap.
BACA JUGA: 4 Alasan Mengapa Sisik Trenggiling Jadi Incaran Banyak Orang
Untuk mengatasi hal ini, langkah yang diambil oleh pihak FNPF (Friends of The National Parks Foundation) adalah terus memberikan edukasi kepada masyarakat kalau Trenggiling merupakan satwa yang tak boleh diburu. Hal ini karena Trenggiling sudah masuk dalam zona merah satwa yang terancam punah.
Delapan bulan lamanya keluarga Alvaro Kiano Nugroho (6) mencari anak sekaligus cucu tanpa kepastian jelas.…
Sedang ramai di Indonesia mengenai kasus korupsi yang menyeret nama Ira Puspadewi. Ia adalah mantan…
Di tengah gejolak politik terus menerus yang dipicu oleh presidennya, Amerika Serikat memberi kejutan baru…
Baru di Indonesia, ketika teror mengguncang sebuah institusi pendidikan. Di tengah-tengah pelaksanaan salat Jumat (7/11/2025)…
Ada yang terbang sampai lupa pulang. Seperti itulah harga emas akhir-akhir ini. Terus melambung tinggi…
Kabar gembira untuk warga Arab Saudi, atau mungkin Warga Negara Indonesia yang bermukim di sana.…