Kerusakan kawasan Raja Ampat setelah adanya tambang nikel. [Sumber gambar]
Kontroversi tambang nikel di kawasan Raja Ampat kini menemui titik terang. Usai jadi perdebatan di masyarakat, akhirnya Presiden RI Prabowo Subianto mencabut izin usaha penambangannya.
Banyak isu yang berseliweran dari kasus penambangan yang dilakukan oleh beberapa perusahan di salah satu destinasi pariwisata terindah di Tanah Papua tersebut. Lalu apa yang sebenarnya terjadi hingga muncul pelintiran di sana-sini?
Usai menyulut kontroversi, terutama karena melakukan penambangan di kawasan lindung yang seharusnya dilarang oleh pemerintah, izin penambangan nikel oleh empat perusahaan akhirnya dicabut oleh Prabowo Subianto. Bukan sementara, seperti ujaran Menteri ESDM Bahlil Lahadaia sebelumnya, tetapi secara permanen.
Pengumuman tersebut disampaikan secara langsung oleh Mensesneg, Prasetyo Hadi, Selasa (10/6/2025). Di hadapan wartawan, ia menyatakan bahwa pencabutan itu merupakan instruksi langsung dari Presiden Prabowo.
Dalam pencabutan izin usaha tambang tersebut, tertera empat nama perusahaan. Keempatnya yaitu PT Anugerah Surya Pratama, PT Nurham, PT Mulia Raymond Perkasa, dan PT Kawei Sejahtera Mining.
Hal ini membuat publik bertanya-tanya, mengapa tidak ada nama PT GAG Nikel di dalamnya. Padahal, perusahaan ini disinyalir juga terlibat dalam pengerukan dan perusakan alam di Raja Ampat, Papua.
Dikutip dari CNN Indonesia, PT GAG Nikel ternyata memiliki hak istimewa yang sudah dikantongi sejak tahun 1998. Jadi, meskipun kegiatannya melanggar peraturan perundangan, PT GAG Nikel bisa lanjut mengeruk hasil bumi di tempat yang seharusnya menjadi kawasan konservasi.
Yang menarik, Menteri ESDM Bahlil pernah mengatakan bahwa perusahaan ini pada mulanya dikuasai asing. Hal ini berkaitan dengan kontrak karya yang diberikan oleh pemerintahan Orde Baru, hampir bertepatan dengan akhir kepemimpinan Presiden RI ke-2, Soeharto.
Banyak hal yang menghiasi sejarah perjalanan PT GAG Nikel ini. Selain kontrak karya dari Soeharto, pengambilalihan kepada PT Antam, hingga revisi UU Kehutanan oleh Presiden RI ke-5 Megawati Soekarnoputri yang memungkinan perusahaan tersebut bisa menambang di kawasan hutan lindung, bersama 12 perusahaan lainnya, hingga diakuisisi secara penuh oleh PT Antam di 2008.
Bahlil sendiri mengaku bahwa dirinya tidak ada campur tangan. Bahkan saat izin usaha pertambangan dikeluarkan, dirinya masih Ketua Umum HIPMI Indonesia dan belum masuk di Kabinet (Kabinet Kerja 2014-2019) yang dipimpin oleh Presiden RI ke-7, Joko Widodo.
Kontroversi terus berlanjut setelah diketahui bahwa PT GAG telah mengantongi izin yang lengkap. Mungkin ini alasan mengapa Prabowo tidak memasukkan nama perusahaan tersebut ke dalam daftar yang IUP-nya dicabut secara permanen dalam permasalahan tambang nikel di Raja Ampat.
Menteri Lingkungan Hidup Hanif Faisol Nurofiq menerangkan bahwa perusahaan yang memiliki cakupan kerja mencapai 6.030 hektare dan luas bukaan tambang 187,87 hektare tersebut sudah mengantongi izin lengkap
Kasus ini mencokot banyak institusi. Selain Kementerian ESDM, ada Kementerian Lingkungan Hidup, Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP), dan Kementerian Kehutanan yang kini juga sibuk melayani pertanyaan wartawan. Hanif sendiri memilih untuk melakukan diskusi terlebih dahulu dengan tiga kementerian lain untuk mempersiapkan langkah-langkah selanjutnya.
Konflik Palestina-Israel menemui babak baru. Aktivis lingkungan kondang, Greta Thunberg, memutuskan turun gunung untuk membantu…
Kebiasaan netizen Indonesia, selalu ingin mencoba sesuatu yang viral, termasuk saat menyerbu Dusun Garung untuk…
Hari Raya Kurban atau Idul Adha tahun ini sudah di depan mata. Momen yang sangat…
Presiden RI Prabowo Subianto bikin kaget rakyat Indonesia. Hal ini berhubungan dengan pernyataannya, yaitu bahwa…
Belum apa-apa, Danantara sudah kena gosip miring. Salah satu orang yang diharapkan segera bergabung dengannya…
Sedang viral di media sosial, pernikahan sepasang pengantin dari Lombok Tengah, Nusa Tenggara Barat. Pengantin…