Trending

Gus Samsudin dan 2 Saksi Ditetapkan Jadi Tersangka Setelah Pembuatan Video Kontroversial

Nama Samsudin Jadab, atau lebih dikenal sebagai Gus Samsudin, kembali mencuat ke permukaan. Bukan lagi karena perseteruannya dengan Pesulap Merah, melainkan disebabkan oleh kasus kontroversial yang menjeratnya.

Paranormal asal Ngawi, Jawa Timur, ini terjerat skandal setelah ia mengunggah video yang dianggap meresahkan warga di kanal YouTube-nya. Isi video tersebut menyatakan bahwa bertukar pasangan meski tidak menikah merupakan hal yang diperbolehkan.

Membuat Konten Video Kontroversial

Dalam video berdurasi 30 menit itu, mereka mengatakan bahwa ia dan kelompoknya memperbolehkan anggota mereka bertukar pasangan dan melakukan hubungan badan dengan orang lain meski bukan pasangan yang telah menikah. Syaratnya, harus ada rasa suka satu sama lain.

Cuplikan video viral Gus Samsudin [Sumber Gambar]
Video yang diunggah di YouTube milik Samsudin, Raka Official, pada Sabtu (24/2) itu langsung viral. Sudah ditonton puluhan ribu kali. Setelah viral, video tersebut kemudian diperiksa oleh kepolisian. Samsudin diduga terlibat dalam pembuatan skenario video meresahkan tersebut. Khawatir akan kabur dan menghambat penyelidikan, kepolisian menggerebek kediaman Samsudin di Blitar dan membawanya ke Mapolda Jatim pada Kamis (29/2).

Modus Pembuatan Video

Saat diperiksa oleh polisi, Samsudin dinilai memberi keterangan yang berubah-ubah. Awalnya, ia mengatakan bahwa pembuatan video dilakukan di Bogor, Jawa Barat. Namun, setelah polisi melakukan penelusuran, akhirnya Samsudin mengaku pembuatan video tersebut di Kecamatan Ponggok, Blitar, Jawa Timur.

Video kontroversial Gus Samsudin [Sumber Gambar]
Menurut pengakuan Samsudin, ia membuat konten video itu karena ingin mendapatkan banyak pengikut di kanal YouTube-nya. Selain itu, ia ingin layanan pengobatannya di Blitar jadi semakin ramai. Diketahui, ia merupakan pendiri sekaligus pemimpin Padepokan Nur Dzat Sejati, di mana mengajarkan mengenai ilmu dan pengobatan supranatural.

Dijerat UU ITE dan Penistaan Agama

Sehari setelah penangkapan, Samsudin ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan di Rutan Mapolda Jatim. Dalam kasus ini, Samsudin diduga melanggar Pasal 28 ayat (2) dan ayat (3) UU ITE dan penistaan agama. Selain Samsudin, terdapat 13 orang saksi yang diperiksa. Pada Senin (4/3), dua orang saksi kemudian menjadi tersangka karena membantu Samsudin dalam pembuatan video.

Gus Samsudin saat penangkapan [Sumber Gambar]
Ialah FW (19) asal Trenggalek, Jawa Timur, yang berperan sebagai perekam dan FK (24) asal Batang, Jawa Tengah, berperan sebagai penyunting. Mereka pun akhirnya ditahan. Penyidik masih mendalami kasus untuk kemungkinan adanya tersangka lain.

BACA JUGA: Rajin Bongkar Trik Sulap, Ini Identitas Pesulap Merah yang Viral

Dari kasus video kontroversial yang melibatkan Gus Samsudin ini, bisa menjadi sebuah pelajaran bagi kita untuk lebih berhati-hati dalam bermedia sosial. Bukan saja dalam mengomentari, tetapi juga untuk pembuatan dan pengunggahan konten.

Share
Published by
Hayu

Recent Posts

Kronologi Perundungan Almarhum Timothy Anugerah dan Masa Hidupnya

Seminggu terakhir jagad dunia maya, baik media sosial maupun media online diramaikan oleh satu nama,…

4 days ago

Kabar Akun Pembuat Meme Bahlil dan Yang Merepost akan Ditangkap, Bagaimana Kejelasannya?

Hati-hati bikin seseorang jadi guyonan. Apalagi kalau yang dibikin meme adalah sosok sekelas menteri, seperti…

4 days ago

Kasus Pemukulan Penjaga Rumah Zaskia Mecca oleh Diduga Oknum “Anggota”

Makin ramai jalanan, makin besar potensi keributan. Itu pula yang dialami oleh Faisal, karyawan dan…

1 week ago

Akun IG Cabinet Couture, Soroti Barang Mahal Pejabat

Kekuatan rakyat dunia maya memang sangat luar biasa. Seperti angin yang berhembus di celah-celah sempit,…

3 weeks ago

Gerakan Stop Tot Tot Wuk Wuk, Kritik pada Patwal Arogan di Jalan

Ada yang baru dari masyarakat untuk bangsa Indonesia. Setelah sekian lama cuma bisa menggerutu, kini…

4 weeks ago

Musala di Ponpes Ambruk, Timpa Santri yang Habis Salat Asar

Senin, (29/9/2025) menjadi hari yang memilukan bagi keluarga besar Pondok Pesantren Al Khoziny, Desa Buduran,…

4 weeks ago