Tips

Oli Kendaraanmu Tumpah di Jalan? Bisa Dikenai Hukuman yang Bikin Rugi Bandar

Di tahun 2017 lalu, ada kecelakaan tragis yang terjadi di Malang. Ada seorang pengendara motor tewas terlindas truk tangki BBM. Ini bukan semata-mata kesalahannya sendiri Sahabat Boombastis, tapi karena terpeleset oleh cairan oli yang tercecer di jalan raya.

Oli yang tumpah di jalan raya terkadang bukan salah dari pemilik kendaraan. Ya karena biasanya cairan ini tumpah lantaran penutupnya tidak rapat. Alhasil, tercecer sepanjang jalan dan kemungkinan besar bisa mengakibatkan kecelakaan seperti di atas jika pengendara tidak berhati-hati ketika mengemudi.

Terlindas truk karena terpeleset oli [Sumber Gambar]
Namun itu kan menurut pandangan kita. Beda lagi kalau dilihat dari kacamata hukum lho Sahabat Boombastis. Sebab, menurut pasal yang ada di Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, kalau itu termasuk kelalaian berkendara. Apalagi jika itu menyebabkan kecelakaan dan meninggal dunia, wah bisa-bisa si pelaku dikenai hukuman penjara ataupun denda. Kan serem ya..

Hal inipun juga diamini oleh pendiri Jakarta Defensive Driving Consulting yaitu Jasri Pulubuhu. Kepada otomotif.kompas.com, ia mengutarakan kalau aturan ini sudah tercantum di Pasal 310. Pasal ini khusus untuk mengatur sanksi bagi pengemudi yang lalai. Baik yang disengaja ataupun tidak.

Oli tumpah di jalan [Sumber Gambar]
Di Ayat (1) berbunyi Berkendara lalai yang mengakibatkan kecelakaan lalu lintas dengan kerusakan kendaraan dan/atau barang pidana penjara paling lama enam bulan dan/atau denda paling banyak Rp 1 juta. Kemudian untuk Ayat (2) dituliskan berkendara lalai yang mengakibatkan kecelakaan lalu lintas dengan korban luka ringan dan kerusakan kendaraan dan/atau barang dipidana penjara paling lama satu tahun dan/atau denda paling banyak Rp 2 juta.

Selanjutnya di Ayat (3), isinya adalah Berkendara lalai yang mengakibatkan kecelakaan lalu lintas dengan korban luka berat dipidana penjara paling lama lima tahun dan/atau denda paling banyak Rp 10 juta. Sedangkan Ayat (4) adalah Dalam hal kecelakaan sebagaimana dimaksud pada ayat (3) yang mengakibatkan orang lain meninggal dunia, dipidana dengan pidana penjara paling lama enam tahun dan/atau denda paling banyak Rp12 juta.

Terkena hukuman penjara [Sumber Gambar]
Nah, jadi pasal-pasal tersebut bisa dicocokkan sesuai dengan kondisi yang ada. Mulai dari mengakibatkan kerusakan hingga kematian ada di sana. Tapi tentunya keputusan ini juga harus melibatkan pihak yang berwajib. Hukuman ini tak semata-mata bisa langsung dijatuhi kepada si terduga pelaku.

Sehingga, supaya kalian tidak jadi korban ataupun pelaku, sebaiknya lebih berhati-hati. Jadi sebelum berkendara, lebih baik periksa dulu kondisi transportasi kalian. Lalu, jika sedang berkendara, sebaiknya lihat kanan, kiri atau tengah jalan untuk menghindari tumpahan oli dan ranjau lainnya.

Share
Published by
Firdha

Recent Posts

Kronologi Kasus Kiano Alvaro, Hilang 8 Bulan Ditemukan Tak Bernyawa

Delapan bulan lamanya keluarga Alvaro Kiano Nugroho (6) mencari anak sekaligus cucu tanpa kepastian jelas.…

5 days ago

Kasus Ira Puspadewi, Pulang dari LN untuk Negara Ternyata Dituding Korupsi

Sedang ramai di Indonesia mengenai kasus korupsi yang menyeret nama Ira Puspadewi. Ia adalah mantan…

6 days ago

Profil Zohran Mamdani, Walikota Muslim Pertama di Amerika Serikat

Di tengah gejolak politik terus menerus yang dipicu oleh presidennya, Amerika Serikat memberi kejutan baru…

2 weeks ago

Kasus Ledakan SMAN 72 dan Potret Ekstrim Dampak Perundungan di Kalangan Remaja

Baru di Indonesia, ketika teror mengguncang sebuah institusi pendidikan. Di tengah-tengah pelaksanaan salat Jumat (7/11/2025)…

2 weeks ago

Ramai Beli Emas saat Harga Naik, Bagaimana Seharusnya?

Ada yang terbang sampai lupa pulang. Seperti itulah harga emas akhir-akhir ini. Terus melambung tinggi…

3 weeks ago

Arab Bikin Proyek Kereta Cepat, Kenapa Biayanya Bisa Lebih Murah dari Whoosh Indonesia?

Kabar gembira untuk warga Arab Saudi, atau mungkin Warga Negara Indonesia yang bermukim di sana.…

3 weeks ago