Di tahun 2017 lalu, ada kecelakaan tragis yang terjadi di Malang. Ada seorang pengendara motor tewas terlindas truk tangki BBM. Ini bukan semata-mata kesalahannya sendiri Sahabat Boombastis, tapi karena terpeleset oleh cairan oli yang tercecer di jalan raya.
Oli yang tumpah di jalan raya terkadang bukan salah dari pemilik kendaraan. Ya karena biasanya cairan ini tumpah lantaran penutupnya tidak rapat. Alhasil, tercecer sepanjang jalan dan kemungkinan besar bisa mengakibatkan kecelakaan seperti di atas jika pengendara tidak berhati-hati ketika mengemudi.
Namun itu kan menurut pandangan kita. Beda lagi kalau dilihat dari kacamata hukum lho Sahabat Boombastis. Sebab, menurut pasal yang ada di Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, kalau itu termasuk kelalaian berkendara. Apalagi jika itu menyebabkan kecelakaan dan meninggal dunia, wah bisa-bisa si pelaku dikenai hukuman penjara ataupun denda. Kan serem ya..
Hal inipun juga diamini oleh pendiri Jakarta Defensive Driving Consulting yaitu Jasri Pulubuhu. Kepada otomotif.kompas.com, ia mengutarakan kalau aturan ini sudah tercantum di Pasal 310. Pasal ini khusus untuk mengatur sanksi bagi pengemudi yang lalai. Baik yang disengaja ataupun tidak.
Di Ayat (1) berbunyi Berkendara lalai yang mengakibatkan kecelakaan lalu lintas dengan kerusakan kendaraan dan/atau barang pidana penjara paling lama enam bulan dan/atau denda paling banyak Rp 1 juta. Kemudian untuk Ayat (2) dituliskan berkendara lalai yang mengakibatkan kecelakaan lalu lintas dengan korban luka ringan dan kerusakan kendaraan dan/atau barang dipidana penjara paling lama satu tahun dan/atau denda paling banyak Rp 2 juta.
Selanjutnya di Ayat (3), isinya adalah Berkendara lalai yang mengakibatkan kecelakaan lalu lintas dengan korban luka berat dipidana penjara paling lama lima tahun dan/atau denda paling banyak Rp 10 juta. Sedangkan Ayat (4) adalah Dalam hal kecelakaan sebagaimana dimaksud pada ayat (3) yang mengakibatkan orang lain meninggal dunia, dipidana dengan pidana penjara paling lama enam tahun dan/atau denda paling banyak Rp12 juta.
Nah, jadi pasal-pasal tersebut bisa dicocokkan sesuai dengan kondisi yang ada. Mulai dari mengakibatkan kerusakan hingga kematian ada di sana. Tapi tentunya keputusan ini juga harus melibatkan pihak yang berwajib. Hukuman ini tak semata-mata bisa langsung dijatuhi kepada si terduga pelaku.
Sehingga, supaya kalian tidak jadi korban ataupun pelaku, sebaiknya lebih berhati-hati. Jadi sebelum berkendara, lebih baik periksa dulu kondisi transportasi kalian. Lalu, jika sedang berkendara, sebaiknya lihat kanan, kiri atau tengah jalan untuk menghindari tumpahan oli dan ranjau lainnya.