Lucu

Diturunkan Hingga Penjara 15 Tahun, Ini Akibat Jika Bercanda Perihal Bom di Dalam Pesawat

Ledakan bom yang terjadi di Surabaya sejak kemarin (13/05/18) menjadi isu yang sangat menyedot perhatian publik dan dibicarakan di mana-mana. Tragedi yang memakan sejumlah korban jiwa melalui bom bunuh diri ini tentu membuat masyarakat parno dan takut akan hal tersebut. Belum lagi ada ledakan susulan di Sidoarjo tadi malam serta Mapolrestabes Surabaya pagi ini.

Namun, di sela-sela ricuh hal tersebut, salah seorang penumpang pesawat sempat membuat guyonan mengenai bom (bomb joke) sesaat sebelum pesawat yang ia tumpangi lepas landas. Bukan yang pertama, hal semacam ini memang sering sekali terjadi. Akibat perilakunya itu, pesawat maskapai Lion Air dengan rute Bandara Internasional Soekarno-Hatta, Tangerang menuju Bandara Depati Amir, Pangkalpinang mengalami keterlambatan.

Pesawat Lion yang mengalami keterlambatan [Sumber gambar]
Laki-laki inisial ZN serta empat orang rombongannya ini mengagetkan salah satu awak kabin dengan menyebutkan kata ‘bom’ saat proses boarding. Selanjutnya, untuk menjamin keselamatan para penumpang, ZN beserta rombongannya harus menjalani pengamanan dan proses penyelidikan lebih lanjut di avsec airlines. Kejadian ini juga membuat jadwal berangkat pesawat tertunda, semula 15.50 diulur menjadi 16.40.

Seluruh kru dan pilot harus melakukan sejumlah tindakan menurut standar pengamanan ancaman bom. Selain itu, petugas keamanan serta layanan darat memeriksa ulang semua bagasi dan barang bawaan 148 penumpang yang ada. Hasilnya, tidak ditemukan adanya tanda-tanda adanya bom ataupun hal mencurigakan yang dapat mengancam keselamatan penumpang.

Danang Mandala Prihantoro, selaku Corporate Communications Strategic Lion Air mengimbau kepada seluruh penumpang dan masyarakat agar tidak menyebarkan berita palsu, bergurau atau bercanda, serta perkataan lain mengenai bom di bandara serta dalam pesawat.

Ilustrasi seorang yang pernah alami masalah karena bercanda bom [Sumber gambar]
Hal ini terkait dengan Undang-undang Nomor 1 tahun 2009 tentang Penerbangan tentang menyebarkan berita tidak benar.Selain itu, dalam pasal 437 ayat 1 juga menjelaskan sanksi terhadap berita yang dapat membahayakan nyawa banyak orang. Sanksi tersebut bisa berupa kurungan selama 1-15 tahun. Jadi, stop bergurau untuk hal-hal yang tak berguna ya.

Walaupun hanya dalam bentuk candaan, segala macam hal yang terkait dengan pernyataan bom baik bohong atau sungguhan akan mendapat sanksi dari pihak yang berwajib ya. Marilah kita lebih bijak dalam menanggapi hal ini, isu-isu dan segala macam bentuk terror tersebut tentunya untuk membuat kita takut. Ketika masyarakat sudah ciut dan takut, hal ini paling disenangi oleh para teroris.

Share
Published by
Ayu

Recent Posts

Kronologi Kasus Kiano Alvaro, Hilang 8 Bulan Ditemukan Tak Bernyawa

Delapan bulan lamanya keluarga Alvaro Kiano Nugroho (6) mencari anak sekaligus cucu tanpa kepastian jelas.…

5 days ago

Kasus Ira Puspadewi, Pulang dari LN untuk Negara Ternyata Dituding Korupsi

Sedang ramai di Indonesia mengenai kasus korupsi yang menyeret nama Ira Puspadewi. Ia adalah mantan…

6 days ago

Profil Zohran Mamdani, Walikota Muslim Pertama di Amerika Serikat

Di tengah gejolak politik terus menerus yang dipicu oleh presidennya, Amerika Serikat memberi kejutan baru…

2 weeks ago

Kasus Ledakan SMAN 72 dan Potret Ekstrim Dampak Perundungan di Kalangan Remaja

Baru di Indonesia, ketika teror mengguncang sebuah institusi pendidikan. Di tengah-tengah pelaksanaan salat Jumat (7/11/2025)…

2 weeks ago

Ramai Beli Emas saat Harga Naik, Bagaimana Seharusnya?

Ada yang terbang sampai lupa pulang. Seperti itulah harga emas akhir-akhir ini. Terus melambung tinggi…

3 weeks ago

Arab Bikin Proyek Kereta Cepat, Kenapa Biayanya Bisa Lebih Murah dari Whoosh Indonesia?

Kabar gembira untuk warga Arab Saudi, atau mungkin Warga Negara Indonesia yang bermukim di sana.…

3 weeks ago