Lucu

Diturunkan Hingga Penjara 15 Tahun, Ini Akibat Jika Bercanda Perihal Bom di Dalam Pesawat

Ledakan bom yang terjadi di Surabaya sejak kemarin (13/05/18) menjadi isu yang sangat menyedot perhatian publik dan dibicarakan di mana-mana. Tragedi yang memakan sejumlah korban jiwa melalui bom bunuh diri ini tentu membuat masyarakat parno dan takut akan hal tersebut. Belum lagi ada ledakan susulan di Sidoarjo tadi malam serta Mapolrestabes Surabaya pagi ini.

Namun, di sela-sela ricuh hal tersebut, salah seorang penumpang pesawat sempat membuat guyonan mengenai bom (bomb joke) sesaat sebelum pesawat yang ia tumpangi lepas landas. Bukan yang pertama, hal semacam ini memang sering sekali terjadi. Akibat perilakunya itu, pesawat maskapai Lion Air dengan rute Bandara Internasional Soekarno-Hatta, Tangerang menuju Bandara Depati Amir, Pangkalpinang mengalami keterlambatan.

Pesawat Lion yang mengalami keterlambatan [Sumber gambar]
Laki-laki inisial ZN serta empat orang rombongannya ini mengagetkan salah satu awak kabin dengan menyebutkan kata ‘bom’ saat proses boarding. Selanjutnya, untuk menjamin keselamatan para penumpang, ZN beserta rombongannya harus menjalani pengamanan dan proses penyelidikan lebih lanjut di avsec airlines. Kejadian ini juga membuat jadwal berangkat pesawat tertunda, semula 15.50 diulur menjadi 16.40.

Seluruh kru dan pilot harus melakukan sejumlah tindakan menurut standar pengamanan ancaman bom. Selain itu, petugas keamanan serta layanan darat memeriksa ulang semua bagasi dan barang bawaan 148 penumpang yang ada. Hasilnya, tidak ditemukan adanya tanda-tanda adanya bom ataupun hal mencurigakan yang dapat mengancam keselamatan penumpang.

Danang Mandala Prihantoro, selaku Corporate Communications Strategic Lion Air mengimbau kepada seluruh penumpang dan masyarakat agar tidak menyebarkan berita palsu, bergurau atau bercanda, serta perkataan lain mengenai bom di bandara serta dalam pesawat.

Ilustrasi seorang yang pernah alami masalah karena bercanda bom [Sumber gambar]
Hal ini terkait dengan Undang-undang Nomor 1 tahun 2009 tentang Penerbangan tentang menyebarkan berita tidak benar.Selain itu, dalam pasal 437 ayat 1 juga menjelaskan sanksi terhadap berita yang dapat membahayakan nyawa banyak orang. Sanksi tersebut bisa berupa kurungan selama 1-15 tahun. Jadi, stop bergurau untuk hal-hal yang tak berguna ya.

Walaupun hanya dalam bentuk candaan, segala macam hal yang terkait dengan pernyataan bom baik bohong atau sungguhan akan mendapat sanksi dari pihak yang berwajib ya. Marilah kita lebih bijak dalam menanggapi hal ini, isu-isu dan segala macam bentuk terror tersebut tentunya untuk membuat kita takut. Ketika masyarakat sudah ciut dan takut, hal ini paling disenangi oleh para teroris.

Share
Published by
Ayu

Recent Posts

Akun IG Cabinet Couture, Soroti Barang Mahal Pejabat

Kekuatan rakyat dunia maya memang sangat luar biasa. Seperti angin yang berhembus di celah-celah sempit,…

2 weeks ago

Gerakan Stop Tot Tot Wuk Wuk, Kritik pada Patwal Arogan di Jalan

Ada yang baru dari masyarakat untuk bangsa Indonesia. Setelah sekian lama cuma bisa menggerutu, kini…

2 weeks ago

Musala di Ponpes Ambruk, Timpa Santri yang Habis Salat Asar

Senin, (29/9/2025) menjadi hari yang memilukan bagi keluarga besar Pondok Pesantren Al Khoziny, Desa Buduran,…

2 weeks ago

Habis Dikritik, BPMI Kembalikan ID Pers Istana Jurnalis CNN yang Tanya Soal MBG

Sedang ramai di media sosial dan media massa tentang aksi nekat Biro Pers, Media, dan…

2 weeks ago

Ribuan Murid Keracunan, MBG Didesak Evaluasi

Sudah sembilan bulan berjalan, program Makan Bergizi Gratis (MBG)  menjadi mega proyek yang penuh tanda…

3 weeks ago

Sosok Glory Lamria, Diaspora yang Disorot Pasca Sambut Prabowo dan Berenang di Hotel Mahal

Nama Glory Lamria kini menjadi sorotan warganet. Paras cantik diaspora yang tinggal di Amerika Serikat…

3 weeks ago