Tips

Penting! Aturan Belok Kiri Jalan Terus Sudah Tak Berlaku Lagi Sejak Tahun Ini

Belok kiri jalan terus sudah jadi aturan tetap sejak dulu bagi para pengguna jalan. Jadi, setiap orang yang hendak belok ke arah kiri, langsung saja berjalan tanpa menunggu lampu hijau menyala. Nah, dari situ biasanya para pengendara agak mengeluarkan keegoisannya. Ketika ada orang ingin belok ke kiri tapi masih ada kendaraan lain di depan yang menghalangi, biasanya tak segan untuk membunyikan klakson supaya memberikan jalan kepadanya. Ya hal inilah yang membuat orang-orang jengkel karena bunyi klakson tak bisa santai sama sekali.

Kalau sudah seperti itu, aturan belok kiri jalan terus ini secara tidak langsung telah mendarahdaging di pengguna jalan seluruh Indonesia. Namun, melihat pengguna jalan yang terkadang emosi dan juga bisa membahayakan pengendara, membuat pihak kepolisian mengubah aturan ini lho Sahabat Boombastis. Mulai tahun 2018 ini, belok kiri jalan terus sudah tidak berlaku lagi nih.

Aturan belok kiri jalan terus sudah tidak berlaku [Sumber Gambar]
Yap, aturan yang selalu tertempel di bawah rambu lalu lintas ini sebenarnya sudah lama tidak berlaku. Kira-kira, sejak Bulan Januari lalu Sahabat Boombastis. Namun, masih belum banyak yang mengetahuinya karena belok kiri jalan terus ini masih banyak tertempel di tiang rambu dan juga sudah terlanjur menancap di otak masing-masing pengendara.

Aturan yang benar [Sumber Gambar]
Aturan ini enggak hanya omongan belaka. Ada peraturan tertulis yang sudah dimasukkan ke dalam undang-undang. Hal ini disampaikan oleh kepolisian melalui Divisi Humas Markas Besar (MABES). Kepada semua media massa, kepolisian mengutarakan jika pemerintah telah mengeluarkan Undang-Undang RI Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan sesuai Pasal 112 Ayat 3 yang berbunyi “Pada persimpangan jalan yang dilengkapi Alat Pemberi Isyarat Lalu Lintas, pengemudi kendaraan dilarang langsung belok kiri, kecuali ditentukan lain oleh Rambu Lalu Lintas atau Alat Pemberi Isyarat Lalu Lintas“.

Bayar denda jika melanggar [Sumber Gambar]
Nah, sebenarnya aturan ini sudah ada sejak dulu. Akan tetapi, bunyinya agak berbeda Sahabat Boombastis. Aturannya terdapat pada pasal 59 Ayat 3 yang berbunyi “Pengemudi dapat langsung belok ke kiri pada setiap persimpangan jalan. Kecuali ditentukan lain oleh rambu-rambu atau alat pemberi isyarat lalu lintas pengatur belok kiri”. Jadi, peraturan ini sudah ada, namun masyarakat masih belum banyak tahu karena sosialisasi masih sangat kurang nih.

Oleh karena itu, bagi kalian yang setiap harinya menghabiskan waktu di jalan raya, alangkah lebih baik untuk mematuhi aturan satu ini. Sebab, ada sanksi yang menunggu kalian jika nekat untuk melanggarnya. Dilansir dari liputan6.com, kalau hukuman yang akan diterima adalah pembayaran denda minimal sebesar Rp 250 ribu dan maksimal sejumlah Rp 500 ribu. Yuk deh jadi pengguna jalan yang cerdas dan taat aturan. Tak ada salahnya kok kalau kalian mematuhinya. Aturan kan dibuat untuk ditaati, bukan dilanggar.

Share
Published by
Firdha

Recent Posts

Virzha Tiba-Tiba Menikah, Banyak Netizen Salfok dengan Istri yang Begitu Cantik

Patah hati tampaknya tengah dialami para fans juara ketiga Indonesian Idol musim ke-8 sekaligus vokalis…

5 days ago

Fakta Rosmini Pengemis Viral, Tinggal di Jalanan Belasan Tahun hingga Diduga ODGJ

Beberapa waktu lalu, viral sebuah video yang memperlihatkan seorang pengemis karena aksinya yang dianggap meresahkan.…

6 days ago

4 Fakta Timnas Indonesia Masuk Semifinal, Larangan Nobar hingga Kalah dari Uzbekistan

Masyarakat Indonesia sedang berbahagia dan bangga terhadap Tim Nasional (Timnas) Indonesia yang baru saja menorehkan…

1 week ago

Buat Video Penistaan Agama, Tiktoker Galih Loss Ditangkap

Media sosial kini menjadi tempat berbagi cerita dan mencari hiburan, tak heran banyak orang yang…

1 week ago

Dubai Dihantam Hujan Badai Sebabkan Banjir, Puluhan Nyawa Melayang

Jakarta banjir, sudah menjadi “acara” tahunan yang membuat banyak warga menjadi lebih “santuy” saat menghadapinya.…

1 week ago

Seorang Ibu Harus Kehilangan Bayinya karena Dipijat Nenek Buyut Sejak Baru Lahir

Siapa sangka sebuah pijatan yang bisa merelaksasi dan menyembuhkan penyakit pada orang dewasa, bisa berujung…

1 week ago