Belok kiri jalan terus sudah jadi aturan tetap sejak dulu bagi para pengguna jalan. Jadi, setiap orang yang hendak belok ke arah kiri, langsung saja berjalan tanpa menunggu lampu hijau menyala. Nah, dari situ biasanya para pengendara agak mengeluarkan keegoisannya. Ketika ada orang ingin belok ke kiri tapi masih ada kendaraan lain di depan yang menghalangi, biasanya tak segan untuk membunyikan klakson supaya memberikan jalan kepadanya. Ya hal inilah yang membuat orang-orang jengkel karena bunyi klakson tak bisa santai sama sekali.
Kalau sudah seperti itu, aturan belok kiri jalan terus ini secara tidak langsung telah mendarahdaging di pengguna jalan seluruh Indonesia. Namun, melihat pengguna jalan yang terkadang emosi dan juga bisa membahayakan pengendara, membuat pihak kepolisian mengubah aturan ini lho Sahabat Boombastis. Mulai tahun 2018 ini, belok kiri jalan terus sudah tidak berlaku lagi nih.
Oleh karena itu, bagi kalian yang setiap harinya menghabiskan waktu di jalan raya, alangkah lebih baik untuk mematuhi aturan satu ini. Sebab, ada sanksi yang menunggu kalian jika nekat untuk melanggarnya. Dilansir dari liputan6.com, kalau hukuman yang akan diterima adalah pembayaran denda minimal sebesar Rp 250 ribu dan maksimal sejumlah Rp 500 ribu. Yuk deh jadi pengguna jalan yang cerdas dan taat aturan. Tak ada salahnya kok kalau kalian mematuhinya. Aturan kan dibuat untuk ditaati, bukan dilanggar.
Kekuatan rakyat dunia maya memang sangat luar biasa. Seperti angin yang berhembus di celah-celah sempit,…
Ada yang baru dari masyarakat untuk bangsa Indonesia. Setelah sekian lama cuma bisa menggerutu, kini…
Senin, (29/9/2025) menjadi hari yang memilukan bagi keluarga besar Pondok Pesantren Al Khoziny, Desa Buduran,…
Sedang ramai di media sosial dan media massa tentang aksi nekat Biro Pers, Media, dan…
Sudah sembilan bulan berjalan, program Makan Bergizi Gratis (MBG) menjadi mega proyek yang penuh tanda…
Nama Glory Lamria kini menjadi sorotan warganet. Paras cantik diaspora yang tinggal di Amerika Serikat…