in

Penting! Aturan Belok Kiri Jalan Terus Sudah Tak Berlaku Lagi Sejak Tahun Ini

Belok kiri jalan terus sudah jadi aturan tetap sejak dulu bagi para pengguna jalan. Jadi, setiap orang yang hendak belok ke arah kiri, langsung saja berjalan tanpa menunggu lampu hijau menyala. Nah, dari situ biasanya para pengendara agak mengeluarkan keegoisannya. Ketika ada orang ingin belok ke kiri tapi masih ada kendaraan lain di depan yang menghalangi, biasanya tak segan untuk membunyikan klakson supaya memberikan jalan kepadanya. Ya hal inilah yang membuat orang-orang jengkel karena bunyi klakson tak bisa santai sama sekali.

Kalau sudah seperti itu, aturan belok kiri jalan terus ini secara tidak langsung telah mendarahdaging di pengguna jalan seluruh Indonesia. Namun, melihat pengguna jalan yang terkadang emosi dan juga bisa membahayakan pengendara, membuat pihak kepolisian mengubah aturan ini lho Sahabat Boombastis. Mulai tahun 2018 ini, belok kiri jalan terus sudah tidak berlaku lagi nih.

Aturan belok kiri jalan terus sudah tidak berlaku [Sumber Gambar]
Yap, aturan yang selalu tertempel di bawah rambu lalu lintas ini sebenarnya sudah lama tidak berlaku. Kira-kira, sejak Bulan Januari lalu Sahabat Boombastis. Namun, masih belum banyak yang mengetahuinya karena belok kiri jalan terus ini masih banyak tertempel di tiang rambu dan juga sudah terlanjur menancap di otak masing-masing pengendara.

Aturan yang benar [Sumber Gambar]
Aturan ini enggak hanya omongan belaka. Ada peraturan tertulis yang sudah dimasukkan ke dalam undang-undang. Hal ini disampaikan oleh kepolisian melalui Divisi Humas Markas Besar (MABES). Kepada semua media massa, kepolisian mengutarakan jika pemerintah telah mengeluarkan Undang-Undang RI Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan sesuai Pasal 112 Ayat 3 yang berbunyi “Pada persimpangan jalan yang dilengkapi Alat Pemberi Isyarat Lalu Lintas, pengemudi kendaraan dilarang langsung belok kiri, kecuali ditentukan lain oleh Rambu Lalu Lintas atau Alat Pemberi Isyarat Lalu Lintas“.

Bayar denda jika melanggar [Sumber Gambar]
Nah, sebenarnya aturan ini sudah ada sejak dulu. Akan tetapi, bunyinya agak berbeda Sahabat Boombastis. Aturannya terdapat pada pasal 59 Ayat 3 yang berbunyi “Pengemudi dapat langsung belok ke kiri pada setiap persimpangan jalan. Kecuali ditentukan lain oleh rambu-rambu atau alat pemberi isyarat lalu lintas pengatur belok kiri”. Jadi, peraturan ini sudah ada, namun masyarakat masih belum banyak tahu karena sosialisasi masih sangat kurang nih.

Oleh karena itu, bagi kalian yang setiap harinya menghabiskan waktu di jalan raya, alangkah lebih baik untuk mematuhi aturan satu ini. Sebab, ada sanksi yang menunggu kalian jika nekat untuk melanggarnya. Dilansir dari liputan6.com, kalau hukuman yang akan diterima adalah pembayaran denda minimal sebesar Rp 250 ribu dan maksimal sejumlah Rp 500 ribu. Yuk deh jadi pengguna jalan yang cerdas dan taat aturan. Tak ada salahnya kok kalau kalian mematuhinya. Aturan kan dibuat untuk ditaati, bukan dilanggar.

Written by Firdha

Firdha Rahma, dilahirkan di Kota Malang tanggal 5 Agustus 1994. Ia tergabung di Boombastis.com sejak bulan Desember 2017. Perempuan bermata sipit ini suka sekali warna merah dan hewan yang bernama kucing. Dia mempunyai hobi menonton film segala genre, menulis dan baca-baca artikel tentang teknologi ponsel yang terbaru.
Punya hobi menulis sejak SMK, tapi belum begitu aktif di dunia blog. Nah, karena kuliah ada sedikit waktu senggang jadi kegiatan menulis bisa diterapkan kembali ke dalam blog. Blognya berisi tentang travelling, kuliner dan review film.

Leave a Reply

Berbekal Mulung Sampah, Guru SMK Ini Sukses Biayai Kuliahnya Hingga S-2

Ndagel Abis! Beginilah Tweet Gibran Kaesang yang Bikin Ngakak Para Netizen