Tips

Ratusan Karyawan Mogok Kerja Akibat Gaji Tak Dibayar, Boleh Enggak Sih Seperti Itu?

Semua pekerjaan pasti memiliki konfliknya masing-masing. Entah dari atasan yang bikin kita sebel tiap hari sampai pekerjaan bejibun seakan tidak mengizinkan untuk ngucek mata sebentar saja. Tapi, itu semua enggak sebanding dengan peristiwa yang dialami oleh karyawan di Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) dr Pirngadi, Medan. Semua tenaga honorer yang bekerja di sana tidak mendapatkan gajinya selama empat bulan. Waduh..

Bukan itu saja, uang Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) para karyawan juga tidak dicairkan. Alamat, mereka tidak bisa makan dan juga berobat. Tak mau ini terus terjadi, tenaga kerja tidak hanya berunjuk rasa di rumah sakit saja, melainkan juga melakukan aksi demo di Kantor Pemerintahan Kota Medan. Dengan beraksi seperti ini, diharapkan Pemkot Medan peduli dan segera menyelesaikan kasus ini. Namun, kalau hak mereka masih belum dibayarkan, maka para karyawan akan tetap mogok kerja sampai masalah tersebut terselesaikan.

Tenaga kerja RSUG dr Pirngadi mogok kerja [Sumber Gambar]
Tidak adil. Itulah kata yang ada di pikiran kita ketika melihat kondisi karyawan dari RSUD dr Pirngadi. Sebagai karyawan kita berhak untuk mendapatkan gaji sebagai imbalan selama mengabdi di suatu perusahaan. Hak dan kewajiban kudu seimbang, tidak boleh ada yang berat sebelah. Ya seperti Pelajaran PPKN yang selalu mengingatkan kita jika hak dan kewajiban harus berbobot sama.

Beralih ke masalah mogok kerja yang dilakukan oleh para karyawan. Mungkin sebagian dari pembaca Boombastis berpikiran apakah boleh karyawan melakukan aksi mogok kerja? Apalagi ini pekerja di bidang kesehatan yang melayani orang sakit ringan hingga parah. Kalau ada pasien dengan kondisi gawat yang harus mendapat penanganan cepat bagaimana? Dibiarkan saja dan menyuruh pindah ke rumah sakit lain? Rasanya seperti tidak mungkin.

Ungkapan hati karyawan [Sumber Gambar]
Memang situasi seperti ini pasti akan terjadi. Dengan kondisi dari gaji yang tidak dibayar selama empat bulan lamanya dan juga ada pasien gawat darurat, itu pasti membuat mereka dilema. Tapi, jika sudah seperti ini, kemungkinan besar telah mereka pikirkan matang-matang. Mungkin saja sudah ada pembagian kerja antara satu pegawai dengan yang lainnya. Ada yang tetap bekerja dan lainnya bagian memperjuangkan nasib mereka. Masalahnya, jika aksi ini tak dilakukan, para karyawan mau makan apa? Di rumah masih ada nyawa yang harus dihidupi dengan uang mereka.

Nah, untuk aksi mogok kerja ini sebenarnya boleh dilakukan karyawan atau enggak sih? Jawabannya adalah boleh. Akan tetapi, harus sesuai dengan aturan yang berlaku. Menurut pasal 137 UU Nomor 13 Tahun 2003 disebutkan kalau mogok kerja harus dilaksanakan dengan sah, tertib dan damai tanpa menganggu keamanan umum. Sah di sini mempunyai beberapa aspek yang perlu dipenuhi nih Sahabat Boombastis.

Petugas kebersihan rumah sakit juga mogok kerja [Sumber Gambar]
Pertama adalah karyawan wajib memberikan surat keterangan kepada Dinas Ketenagakerjaan tujuh hari sebelum melakukan mogok kerja. Kemudian, karyawan perlu mengatur sedemikian rupa pekerjaannya supaya tidak mengganggu kepentingan umum, khususnya di bidang kesehatan. Ketiga, instansi pemerintahan dan pihak perusahaan yang menerima surat pemberitahuan mogok kerja wajib memberikan tanda terima.

Hal keempat, instansi yang bertanggungjawab di bidang ketenagakerjaan wajib menyelesaikan masalah dengan mempertemukan pihak yang berselisih dan merundingkannya. Terakhir, jika perundingan tidak menghasilkan kesepakatan, maka harus dibuatkan perjanjian bersama-sama yang ditandatangani oleh kedua belah pihak dan juga instansi ketenagakerjaan sebagai saksinya.

Pertanyaannya, apa akibatnya kalau aksi mogok kerja tidak sesuai dengan ketentuan? Bersumber dari Pasal enam dan tujuh Kepmenakertrans No.232/MEN/2003, jika aksi mogok kerja tak sesuai aturan yang berlaku dikualifikasikan sebagai mangkir. Pemanggilan untuk kembali bekerja bagi pelaku mogok tidak sah dilakukan oleh pengusaha 2 kali berturut-turut dalam tenggang waktu tujuh hari dalam bentuk pemanggilan secara patut dan tertulis. Pekerja yang tidak memenuhi panggilan perusahaan untuk kembali bekerja dianggap mengundurkan diri.

BACA JUGA : Demo Buruh Serempak Di 12 Kota Besar

Jadi intinya mogok kerja ini sangat diperbolehkan untuk dilakukan. Namun aksi ini harus dilaksanakan sesuai dengan aturan yang berlaku. Jangan sampai deh kalian sudah capek-capek untuk memperjuangkan hak, tapi pada akhirnya dipecat karena kesalahan sendiri. Nah, bagi yang mengalami masalah di pekerjaannya, semoga cepat terselesaikan ya.

Share
Published by
Firdha

Recent Posts

Kronologi Kasus Kiano Alvaro, Hilang 8 Bulan Ditemukan Tak Bernyawa

Delapan bulan lamanya keluarga Alvaro Kiano Nugroho (6) mencari anak sekaligus cucu tanpa kepastian jelas.…

3 days ago

Kasus Ira Puspadewi, Pulang dari LN untuk Negara Ternyata Dituding Korupsi

Sedang ramai di Indonesia mengenai kasus korupsi yang menyeret nama Ira Puspadewi. Ia adalah mantan…

4 days ago

Profil Zohran Mamdani, Walikota Muslim Pertama di Amerika Serikat

Di tengah gejolak politik terus menerus yang dipicu oleh presidennya, Amerika Serikat memberi kejutan baru…

2 weeks ago

Kasus Ledakan SMAN 72 dan Potret Ekstrim Dampak Perundungan di Kalangan Remaja

Baru di Indonesia, ketika teror mengguncang sebuah institusi pendidikan. Di tengah-tengah pelaksanaan salat Jumat (7/11/2025)…

2 weeks ago

Ramai Beli Emas saat Harga Naik, Bagaimana Seharusnya?

Ada yang terbang sampai lupa pulang. Seperti itulah harga emas akhir-akhir ini. Terus melambung tinggi…

3 weeks ago

Arab Bikin Proyek Kereta Cepat, Kenapa Biayanya Bisa Lebih Murah dari Whoosh Indonesia?

Kabar gembira untuk warga Arab Saudi, atau mungkin Warga Negara Indonesia yang bermukim di sana.…

3 weeks ago