Semua pekerjaan pasti memiliki konfliknya masing-masing. Entah dari atasan yang bikin kita sebel tiap hari sampai pekerjaan bejibun seakan tidak mengizinkan untuk ngucek mata sebentar saja. Tapi, itu semua enggak sebanding dengan peristiwa yang dialami oleh karyawan di Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) dr Pirngadi, Medan. Semua tenaga honorer yang bekerja di sana tidak mendapatkan gajinya selama empat bulan. Waduh..
Bukan itu saja, uang Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) para karyawan juga tidak dicairkan. Alamat, mereka tidak bisa makan dan juga berobat. Tak mau ini terus terjadi, tenaga kerja tidak hanya berunjuk rasa di rumah sakit saja, melainkan juga melakukan aksi demo di Kantor Pemerintahan Kota Medan. Dengan beraksi seperti ini, diharapkan Pemkot Medan peduli dan segera menyelesaikan kasus ini. Namun, kalau hak mereka masih belum dibayarkan, maka para karyawan akan tetap mogok kerja sampai masalah tersebut terselesaikan.
Beralih ke masalah mogok kerja yang dilakukan oleh para karyawan. Mungkin sebagian dari pembaca Boombastis berpikiran apakah boleh karyawan melakukan aksi mogok kerja? Apalagi ini pekerja di bidang kesehatan yang melayani orang sakit ringan hingga parah. Kalau ada pasien dengan kondisi gawat yang harus mendapat penanganan cepat bagaimana? Dibiarkan saja dan menyuruh pindah ke rumah sakit lain? Rasanya seperti tidak mungkin.
Nah, untuk aksi mogok kerja ini sebenarnya boleh dilakukan karyawan atau enggak sih? Jawabannya adalah boleh. Akan tetapi, harus sesuai dengan aturan yang berlaku. Menurut pasal 137 UU Nomor 13 Tahun 2003 disebutkan kalau mogok kerja harus dilaksanakan dengan sah, tertib dan damai tanpa menganggu keamanan umum. Sah di sini mempunyai beberapa aspek yang perlu dipenuhi nih Sahabat Boombastis.
Hal keempat, instansi yang bertanggungjawab di bidang ketenagakerjaan wajib menyelesaikan masalah dengan mempertemukan pihak yang berselisih dan merundingkannya. Terakhir, jika perundingan tidak menghasilkan kesepakatan, maka harus dibuatkan perjanjian bersama-sama yang ditandatangani oleh kedua belah pihak dan juga instansi ketenagakerjaan sebagai saksinya.
Pertanyaannya, apa akibatnya kalau aksi mogok kerja tidak sesuai dengan ketentuan? Bersumber dari Pasal enam dan tujuh Kepmenakertrans No.232/MEN/2003, jika aksi mogok kerja tak sesuai aturan yang berlaku dikualifikasikan sebagai mangkir. Pemanggilan untuk kembali bekerja bagi pelaku mogok tidak sah dilakukan oleh pengusaha 2 kali berturut-turut dalam tenggang waktu tujuh hari dalam bentuk pemanggilan secara patut dan tertulis. Pekerja yang tidak memenuhi panggilan perusahaan untuk kembali bekerja dianggap mengundurkan diri.
BACA JUGA : Demo Buruh Serempak Di 12 Kota Besar
Jadi intinya mogok kerja ini sangat diperbolehkan untuk dilakukan. Namun aksi ini harus dilaksanakan sesuai dengan aturan yang berlaku. Jangan sampai deh kalian sudah capek-capek untuk memperjuangkan hak, tapi pada akhirnya dipecat karena kesalahan sendiri. Nah, bagi yang mengalami masalah di pekerjaannya, semoga cepat terselesaikan ya.
Namanya juga penipu. Akan selalu ada cara untuk membuat korbannya tidak berkutik demi merampas harta…
Sunmori atau Sunday Morning Ride adalah salah satu hobi masyarakat Indonesia. Para pemilik kendaraan roda…
Makan Bergizi Gratis (MBG) nampaknya harus secepatnya melakukan penyempurnaan. Pasalnya, masih banyak ditemui beragam kasus…
Paus Fransiskus tutup usia pada hari Senin 21 April 2025. Berita yang cukup mengagetkan mengingat…
Sudah bukan rahasianya Donald Trump saja, seluruh dunia juga tahu kalau umat manusia sedang terancam…
Kasus pelecehan pasien yang melibatkan dokter saat ini marak menjadi buah bibir masyarakat. Kejadiannya nyaris…