Sering kali kita mendengar tentang pasien yang mengikuti program BPJS ditolak oleh rumah sakit. Beragam alasan dikatakan rumah sakit supaya pasien tersebut pindah ke klinik lain. Padahal nih ada aturan kalau rumah sakit diharuskan untuk melayani siapapun, baik dari umum maupun yang terdaftar di BPJS.
Fenomena semacam itu membuat kita yang melihatnya sangat miris. Di mana BPJS yang seharusnya memudahkan orang-orang untuk berobat, malah dipersulit. Coba kalau yang berobat saat itu sedang mengalami sakit parah, bagaimana nasibnya nanti? Tapi Sahabat Boombastis perlu tahu nih, kalau tidak semua rumah sakit yang menolak pasien BPJS itu kejam. Sebab, ada beberapa alasan yang cukup menguatkan.
Akhir-akhir ini Kota Solo dikejutkan adanya sejumlah rumah sakit yang menghentikan kerjasama dengan BPJS. Hal ni membuat pasien dan orang yang akan berobat menjadi bingung tak karuan. Dari kejadian ini memaksa semua pasien harus berpindah ke rumah sakit lain yang tetap menjalin kerjasama dengan BPJS.
Menurut Pujianto, Kepala Bagian Sumber Daya Manusia Rumah Sakit Kustati, Solo menuturkan jika tempat berobat ini sudah memiliki akreditasi tingkatan Madya. Namun sayangnya, aturan baru dari BPJS yang semula mengharuskan rumah sakit memiliki 12 Kelompok Kerja dalam pelayanan, malah ditambah menjadi 16. Sehingga rumah sakit mau tidak mau mengulang dari awal untuk mendapatkan akreditasi.
Bagi pasien BPJS yang ditolak oleh rumah sakit jangan kecewa terlebih dulu. Mungkin saja rumah sakit yang kalian datangi merupakan milik swasta, bukan pemerintah. Ya, rumah sakit swasta memang lebih banyak menolak pasien BPJS dikarenakan tarif Indonesia Case Base Groups atau lebih sederhananya pembiayaan untuk fasilitas kesehatan tidak sesuai.
Maka dari itu, rumah sakit swasta ini berpikir panjang ketika menerima BPJS. Apalagi rumah sakit seperti ini selalu membiayai segala aset dan segala pengeluaran secara mandiri.
Alasan lainnya adalah rumah sakit swasta tidak wajib menjadi provider BPJS kesehatan. Hal ini sudah tertuang di Undang-undang BPJS yang resmi. Namun hal ini menimbulkan kontra dari banyak pihak, salah satunya adalah Indra Munaswar selaku Koordinator BPJS Watch. Ia menuturkan jika Undang-undang tersebut bertentangan dengan aturan yang ada selama ini.
Di Pasal 32 UU Nomor 36 Tahun 2009 tentang kesehatan dengan tegas menyatakan bahwa fasilitas kesehatan baik pemerintah maupun swasta dilarang menolak pasien dan/atau meminta uang muka. Nah, pimpinan rumah sakit atau tenaga kesehatan yang menolak pasien dalam keadaan darurat bisa dipidana paling lama dua tahun dan denda maksimal Rp200 juta, sebagaimana diatur dalam Pasal 190 UU Kesehatan.
BACA JUGA : Viral, Seorang Dokter Menolak Pasien karena Menggunakan BPJS Alasannya Takut Haram
Itulah alasan kuat mengapa rumah sakit menolak pasien BPJS. Jadi dari ulasan di atas bisa disimpulkan kalau penolakan bukan sepenuhnya salah dari rumah sakit. Apa ada yang pernah ditolak oleh rumah sakit? Kalau pernah, coba share pengalaman kalian di kolom komentar ya.
Patah hati tampaknya tengah dialami para fans juara ketiga Indonesian Idol musim ke-8 sekaligus vokalis…
Beberapa waktu lalu, viral sebuah video yang memperlihatkan seorang pengemis karena aksinya yang dianggap meresahkan.…
Masyarakat Indonesia sedang berbahagia dan bangga terhadap Tim Nasional (Timnas) Indonesia yang baru saja menorehkan…
Media sosial kini menjadi tempat berbagi cerita dan mencari hiburan, tak heran banyak orang yang…
Jakarta banjir, sudah menjadi “acara” tahunan yang membuat banyak warga menjadi lebih “santuy” saat menghadapinya.…
Siapa sangka sebuah pijatan yang bisa merelaksasi dan menyembuhkan penyakit pada orang dewasa, bisa berujung…