Harga murah, menjadi salah satu alasan utama orang-orang lebih memilih motor bekas. Selain itu, kondisinya pun masih tetap prima meski tidak sebaik motor baru. Tapi terkadang beberapa orang mengambil kesempatan ini untuk bertindak culas. Adalah dengan menjual motor yang merupakan hasil curian.
Kalau sudah begitu yang akan ditangkap bukan hanya si penjual saja Sahabat Boombastis. Tapi pembelinya pun ikut diringkus karena akan dikira sebagai penadah motor curian. Hal ini serupa dengan peristiwa yang dialami oleh Yudi di Panakukkang. Dilansir dari online24jam.com, pria berusia 29 tahun tersebut akhirnya harus mendekam di penjara selama empat tahun karena membeli motor hasil curian. Nah, supaya kita tidak sama nasibnya dengan Yudi, ada cara yang bisa dilakukan nih.
Membeli motor bekas memang boleh-boleh saja, namun kita harus pintar untuk memilihnya. Seperti yang dijelaskan dari awal jika hindari membeli motor yang keterangannya hanya STNK only. Lalu jika motor sudah ada di tangan, periksa keaslian nomor mesin dan rangka lalu cek juga apakah cocok dengan yang tercantum di STNK ataupun BPKB. Setelah itu, cek juga harga pasaran dari motor yang hendak kalian beli. Terakhir, sebisa mungkin kalian membeli di tempat yang resmi seperti dealer motor bekas. Jika kalian melakukan itu semua, risiko tertipu pedagang culas dan dicyduk polisi akan terkurangi Sahabat Boombastis.
Kekuatan rakyat dunia maya memang sangat luar biasa. Seperti angin yang berhembus di celah-celah sempit,…
Ada yang baru dari masyarakat untuk bangsa Indonesia. Setelah sekian lama cuma bisa menggerutu, kini…
Senin, (29/9/2025) menjadi hari yang memilukan bagi keluarga besar Pondok Pesantren Al Khoziny, Desa Buduran,…
Sedang ramai di media sosial dan media massa tentang aksi nekat Biro Pers, Media, dan…
Sudah sembilan bulan berjalan, program Makan Bergizi Gratis (MBG) menjadi mega proyek yang penuh tanda…
Nama Glory Lamria kini menjadi sorotan warganet. Paras cantik diaspora yang tinggal di Amerika Serikat…