Tips

Mudik Lebaran Pakai Kendaraan Pribadi, 4 Starter Pack Ini Malah Bikin Kalian Kena Tilang

Hawa mudik sudah mulai tercium nih gengs. Sudah jadi pertanda bagi yang ingin pulang kampung untuk segera bersiap-siap. Tak hanya oleh-oleh atau barang bawaan, tapi kendaraan untuk mudik juga jangan sampai lupa diperiksa kesehatannya.

Omong-omong soal kendaraan yang dipakai untuk mudik, kalian juga harus memperhatikan perlengkapannya. Yup, karena ternyata ada beberapa atribut dari kendaraan yang rawan kena tilang ketika dipakai mudik. Hmmm.. apa saja ya kira-kira?

Tambahan kayu pada sepeda motor

Orang yang mudik menggunakan motor, biasanya kebingungan saat membawa barang-barangnya. Nah, salah satu caranya supaya barang tetap bisa terbawa yakni menambahkan kayu di bagian belakang motor. Barang pun diletakkan di atas kayu dan kemudian diikat.

Pakai kayu tambahan [Sumber Gambar]
Memang cara ini memudahkan pengendara motor untuk membawa barang. Namun, tidak dari kacamata keselamatan gengs. Menurut Jusri Pulubuhu selaku pendiri dan instruktur Jakarta Defensive Driving Consulting (JDDC), kayu tersebut bisa mengganggu keseimbangan. Lalu bisa juga mengganggu pengendara lain. Bagi siapa saja yang nekat melakukan ini, bakal ditindak oleh polisi. Tapi, untuk sanksinya biasanya akan diberikan pada saat persidangan nanti.

Spion yang hanya berjumlah satu

Kelengkapan kendaraan yang bisa membuat pengemudi ditilang adalah spion. Ya, alat yang digunakan untuk melihat kondisi di belakang kendaraan ini akan kena tilang kalau jumlahnya hanya satu. Misalnya kanan atau kiri saja.

Spion motor hanya satu [Sumber Gambar]
Yakin deh, alasan apapun yang kalian berikan kepada polisi, tidak akan digubris. Pasalnya, ini sudah menyalahi aturan dan bisa membahayakan si pengemudi dan juga penumpangnya. Di dalam Pasal 285 Ayat (1) Undang-undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, pengendara bisa dikenai pidana kurungan selama satu bulan dan atau denda maksimal Rp250 ribu. Jika untuk mobil, dikenai Pasal 285 Ayat (2) dengan pidana kurungan paling lama dua bulan dan atau denda maksimal Rp500 ribu.

Pasang roof box di atas mobil

Bagi pengendara mobil, ada perlengkapan yang perlu diperhatikan terlebih dulu. Adalah roof box yang biasanya diletakkan di atas mobil untuk barang bawaan berlebih. Dilansir dari Tempo, jika pemasangan roof box ini bisa membawa kalian ke jurang penilangan apabila tidak sesuai dengan aturan yang berlaku gengs.

Roof box di atas mobil [Sumber Gambar]
Salah seorang anggota Regident Ranmor Lalulintas Polda Metro Jaya mengatakan, terdapat beberapa pasal yang mengatur tentang itu semua seperti ada dalam Pasal 131 huruf e dan pasal 132 ayat (2) dan ayat 7 PP No 55 Tahun 2012 tentang kendaraan Jo Pasal 50 ayat (1) UU No 22 Tahun 2009 tentang lalu lintas dan angkutan jalan. Menurutnya, apa pun yang merubah bentuk dimensi dan daya angkut bertambah termasuk melanggar aturan. Jadi, kalau mau mudik, roof box-nya mohon dilepas ya.

Tidak membawa perlengkapan pertolongan pertama di dalam mobil

Selain di atas, pengendara mobil juga bisa ditilang jika tidak membawa perlengkapan pertolongan pertama kecelakaan. Eh, tapi yang dimaksud bukan obat-obatan semacam P3K. Melainkan perlengkapan seperti ban cadangan, segitiga pengaman, dongkrak dan pembuka roda.

Tidak membawa perlengkapan pertolongan pertama [Sumber Gambar]
Kalau sampai kalian tidak membawa, akan ada sanksi yang menanti nih. Dituangkan dalam Pasal 278, bagi pengendara mobil yang tidak membawa perlengkapan pertolongan pertama kecelakaan, bisa dipidana penjara paling lama satu bulan. Atau bisa juga denda maksimal Rp250 ribu.

BACA JUGA : Anti Ribet, Ini Tips Packing untuk Mudik Lebaran

Untuk Sahabat Boombastis yang ingin mudik, yuk perhatikan poin-poin di atas. Jangan sampai momen mudik kalian terganggu karena terkena razia. Semoga mudik kalian lancar dan selamat bertemu sanak saudara di kampung halaman, ya.

Share
Published by
Firdha

Recent Posts

Buat Video Penistaan Agama, Tiktoker Galih Loss Ditangkap

Media sosial kini menjadi tempat berbagi cerita dan mencari hiburan, tak heran banyak orang yang…

21 hours ago

Dubai Dihantam Hujan Badai Sebabkan Banjir, Puluhan Nyawa Melayang

Jakarta banjir, sudah menjadi “acara” tahunan yang membuat banyak warga menjadi lebih “santuy” saat menghadapinya.…

2 days ago

Seorang Ibu Harus Kehilangan Bayinya karena Dipijat Nenek Buyut Sejak Baru Lahir

Siapa sangka sebuah pijatan yang bisa merelaksasi dan menyembuhkan penyakit pada orang dewasa, bisa berujung…

3 days ago

Selebgram Chandrika Chika Ditangkap Usai Pesta Ganja Pakai Modus Baru Rokok Elektrik

Nama selebgram Chandrika Chika terseret pada kasus penyalahgunaan narkoba yang baru-baru ini terungkap. Tidak sendirian,…

5 days ago

Wah Ratusan KK Warga Desa Wunut Klaten Mendapat THR 400 Ribu dari Pendapatan Desa!

Mendapat tunjangan hari raya (THR) dari perusahaan atau tempat kita bekerja, memang sudah biasa. THR…

1 week ago

Idap Anemia Aplastik Sejak Tahun Lalu, Babe Cabita Hembuskan Napas Terakhirnya

Kabar duka datang dari keluarga besar Stand Up Comedy Indonesia. Priya Prayoga Pratama atau lebih…

2 weeks ago