Nasib sial tengah dihadapi Kakek Samirin beberapa waktu lalu. Pria tua yang berprofesi sebagai penggembala sapi tersebut, terpaksa berurusan dengan hukum karena terbukti membawa sisa getah karet yang tercecer dengan berat 1,9 kilogram di perkebunan milik perusahaan PT Bridgestone SRE.
Dilansir dari News.detik.com (16/01/2020), perusahaan kemudian melaporkan Samirin ke kepolisian dan akhirnya ditahan. Jaksa di pengadilan kemudian menuntut Samirin dengan hukuman penjara selama 10 bulan. Seperti apa kisahnya? Simak ulasan Boombastis.com berikut ini.
Kasus yang menimpa Samirin bermula saat kakek berusia 69 tahun itu memungut sisa getah karet, sesaat setelah usai menggembalakan sapi miliknya. Kejadian tersebut kebetulan berada di wilayah kebun milik PT Bridgestone SRE Dolok Maringir, Sumatera Utara. Oleh Samirin, sisa getah yang kemudian dimasukkan ke dalam kantong kresek.
BACA JUGA: Kisah Sedih Nenek Asyani, Dipenjara Karena Nebang Pohon Jati Milik Sendiri
Di lain pihak, Kejaksaan Agung (Kejagung) justru meminta agar kasus yang menimpa Kakek Samirin di atas dilihat dalam cakupan perspektif yang lebih luas. “Jangan melihat kakeknya, melihat pelanggaran pidananya gitu lho. Itu boleh ditahan!” ucap Kapuspenkum Kejagung, Hari Setiyono yang dikutip dari News.detik.com (17/01/2020).
Delapan bulan lamanya keluarga Alvaro Kiano Nugroho (6) mencari anak sekaligus cucu tanpa kepastian jelas.…
Sedang ramai di Indonesia mengenai kasus korupsi yang menyeret nama Ira Puspadewi. Ia adalah mantan…
Di tengah gejolak politik terus menerus yang dipicu oleh presidennya, Amerika Serikat memberi kejutan baru…
Baru di Indonesia, ketika teror mengguncang sebuah institusi pendidikan. Di tengah-tengah pelaksanaan salat Jumat (7/11/2025)…
Ada yang terbang sampai lupa pulang. Seperti itulah harga emas akhir-akhir ini. Terus melambung tinggi…
Kabar gembira untuk warga Arab Saudi, atau mungkin Warga Negara Indonesia yang bermukim di sana.…