Trending

Kisah Pilu Kakek Samirin, Dipenjara 2 Bulan Hanya karena Karet Seharga Rp17 Ribu

Nasib sial tengah dihadapi Kakek Samirin beberapa waktu lalu. Pria tua yang berprofesi sebagai penggembala sapi tersebut, terpaksa berurusan dengan hukum karena terbukti membawa sisa getah karet yang tercecer dengan berat 1,9 kilogram di perkebunan milik perusahaan PT Bridgestone SRE.

Dilansir dari News.detik.com (16/01/2020), perusahaan kemudian melaporkan Samirin ke kepolisian dan akhirnya ditahan. Jaksa di pengadilan kemudian menuntut Samirin dengan hukuman penjara selama 10 bulan. Seperti apa kisahnya? Simak ulasan Boombastis.com berikut ini.

Berawal dari aksi Samirin yang memungut sisa getah karet yang tercecer

Kasus yang menimpa Samirin bermula saat kakek berusia 69 tahun itu memungut sisa getah karet, sesaat setelah usai menggembalakan sapi miliknya. Kejadian tersebut kebetulan berada di wilayah kebun milik PT Bridgestone SRE Dolok Maringir, Sumatera Utara. Oleh Samirin, sisa getah yang kemudian dimasukkan ke dalam kantong kresek.

Ditangkap oleh petugas perkebunan dan langsung dilaporkan ke polisi

Kakek Samirin saat menjalani persidangan [sumber gambar]
Sayang, aksinya ini ternyata dipergoki oleh petugas perkebunan yang kebetulan tengah berpatroli. Kakek Samirin pun langsung di bawa ke kantor keamanan perkebunan PT Bridgestone SRE Dolok Maringir untuk diperiksa. Dilansir dari News.detik.com (17/01/2020) getah kemudian ditimbang dan menghasilkan berat 1,9 kg dengan nominal Rp 17.480. jika diuangkan. Kakek Samirin pun akhirnya langsung dilaporkan ke polisi.

Sempat dituntut hukuman 10 bulan penjara oleh jaksa

Kakek Samirin sempat dituntut hukuman 10 bulan penjara [sumber gambar]
Saat berada di pengadilan, Jaksa kemudian menuntut hukuman 10 bulan penjara pada dirinya karena dianggap melanggar asal 107 huruf d UU No 39 Tahun 2014 Tentang Perkebunan. Beruntung, ia akhirnya hanya dijatuhi hukuman penjara selama 2 bulan 4 hari oleh Pengadilan Negeri Simalungun.

Bridgestone selaku perusahaan pemilik karena hal tersebut sesuai dengan aturan yang berlaku

Akhirnya dijatuhi hukuman penjara selama 2 bulan 4 hari [sumber gambar]
Sebagai perusahaan pemilik sisa karet yang diambil oleh Samirin, PT Bridgestone SRE (BSRE) pun angkat suara mengenai kasus tersebut. Menurut pihaknya, mereka mematuhi aturan setempat. Termasuk soal hukum. Bridgestone, sebagai perusahaan, mematuhi dan mengikuti hukum dan peraturan setempat di semua wilayah operasi kami, termasuk Indonesia,” ucap GM Legal Bridgestone Indonesia, Arko Kanadianto yang dikutip dari News.detik.com. (17/01/2020).

Akhirnya bebas dan berkumpul kembali dengan keluarga

Kakek Samirin bebas dan berkumpul dengan keluarganya [sumber gambar]
Setelah meringkuk selama 2 bulan 4 hari di dalam penjara, Kakek Samirin akhirnya dibebaskan. Dirinya pun merasa lega karena telah menjalani hukuman yang dijatuhkan, sekaligus bisa berkumpul kembali dengan keluarga pada Rabu (15/1/2020) malam. “Terima kasih kakek sudah bebas. Nenek senang bisa berkumpul lagi. Kakek bisa jumpa dengan cucu dan anak,” kata sang istri Sumiati yang dikutip dari Batam.tribunnews.com (16/01/2020).

BACA JUGA: Kisah Sedih Nenek Asyani, Dipenjara Karena Nebang Pohon Jati Milik Sendiri

Di lain pihak, Kejaksaan Agung (Kejagung) justru meminta agar kasus yang menimpa Kakek Samirin di atas dilihat dalam cakupan perspektif yang lebih luas. “Jangan melihat kakeknya, melihat pelanggaran pidananya gitu lho. Itu boleh ditahan!” ucap Kapuspenkum Kejagung, Hari Setiyono yang dikutip dari News.detik.com (17/01/2020).

Share
Published by
Dany

Recent Posts

Akun IG Cabinet Couture, Soroti Barang Mahal Pejabat

Kekuatan rakyat dunia maya memang sangat luar biasa. Seperti angin yang berhembus di celah-celah sempit,…

2 weeks ago

Gerakan Stop Tot Tot Wuk Wuk, Kritik pada Patwal Arogan di Jalan

Ada yang baru dari masyarakat untuk bangsa Indonesia. Setelah sekian lama cuma bisa menggerutu, kini…

2 weeks ago

Musala di Ponpes Ambruk, Timpa Santri yang Habis Salat Asar

Senin, (29/9/2025) menjadi hari yang memilukan bagi keluarga besar Pondok Pesantren Al Khoziny, Desa Buduran,…

2 weeks ago

Habis Dikritik, BPMI Kembalikan ID Pers Istana Jurnalis CNN yang Tanya Soal MBG

Sedang ramai di media sosial dan media massa tentang aksi nekat Biro Pers, Media, dan…

3 weeks ago

Ribuan Murid Keracunan, MBG Didesak Evaluasi

Sudah sembilan bulan berjalan, program Makan Bergizi Gratis (MBG)  menjadi mega proyek yang penuh tanda…

3 weeks ago

Sosok Glory Lamria, Diaspora yang Disorot Pasca Sambut Prabowo dan Berenang di Hotel Mahal

Nama Glory Lamria kini menjadi sorotan warganet. Paras cantik diaspora yang tinggal di Amerika Serikat…

3 weeks ago