Trending

Kisah Pilu Kakek Samirin, Dipenjara 2 Bulan Hanya karena Karet Seharga Rp17 Ribu

Nasib sial tengah dihadapi Kakek Samirin beberapa waktu lalu. Pria tua yang berprofesi sebagai penggembala sapi tersebut, terpaksa berurusan dengan hukum karena terbukti membawa sisa getah karet yang tercecer dengan berat 1,9 kilogram di perkebunan milik perusahaan PT Bridgestone SRE.

Dilansir dari News.detik.com (16/01/2020), perusahaan kemudian melaporkan Samirin ke kepolisian dan akhirnya ditahan. Jaksa di pengadilan kemudian menuntut Samirin dengan hukuman penjara selama 10 bulan. Seperti apa kisahnya? Simak ulasan Boombastis.com berikut ini.

Berawal dari aksi Samirin yang memungut sisa getah karet yang tercecer

Kasus yang menimpa Samirin bermula saat kakek berusia 69 tahun itu memungut sisa getah karet, sesaat setelah usai menggembalakan sapi miliknya. Kejadian tersebut kebetulan berada di wilayah kebun milik PT Bridgestone SRE Dolok Maringir, Sumatera Utara. Oleh Samirin, sisa getah yang kemudian dimasukkan ke dalam kantong kresek.

Ditangkap oleh petugas perkebunan dan langsung dilaporkan ke polisi

Kakek Samirin saat menjalani persidangan [sumber gambar]
Sayang, aksinya ini ternyata dipergoki oleh petugas perkebunan yang kebetulan tengah berpatroli. Kakek Samirin pun langsung di bawa ke kantor keamanan perkebunan PT Bridgestone SRE Dolok Maringir untuk diperiksa. Dilansir dari News.detik.com (17/01/2020) getah kemudian ditimbang dan menghasilkan berat 1,9 kg dengan nominal Rp 17.480. jika diuangkan. Kakek Samirin pun akhirnya langsung dilaporkan ke polisi.

Sempat dituntut hukuman 10 bulan penjara oleh jaksa

Kakek Samirin sempat dituntut hukuman 10 bulan penjara [sumber gambar]
Saat berada di pengadilan, Jaksa kemudian menuntut hukuman 10 bulan penjara pada dirinya karena dianggap melanggar asal 107 huruf d UU No 39 Tahun 2014 Tentang Perkebunan. Beruntung, ia akhirnya hanya dijatuhi hukuman penjara selama 2 bulan 4 hari oleh Pengadilan Negeri Simalungun.

Bridgestone selaku perusahaan pemilik karena hal tersebut sesuai dengan aturan yang berlaku

Akhirnya dijatuhi hukuman penjara selama 2 bulan 4 hari [sumber gambar]
Sebagai perusahaan pemilik sisa karet yang diambil oleh Samirin, PT Bridgestone SRE (BSRE) pun angkat suara mengenai kasus tersebut. Menurut pihaknya, mereka mematuhi aturan setempat. Termasuk soal hukum. Bridgestone, sebagai perusahaan, mematuhi dan mengikuti hukum dan peraturan setempat di semua wilayah operasi kami, termasuk Indonesia,” ucap GM Legal Bridgestone Indonesia, Arko Kanadianto yang dikutip dari News.detik.com. (17/01/2020).

Akhirnya bebas dan berkumpul kembali dengan keluarga

Kakek Samirin bebas dan berkumpul dengan keluarganya [sumber gambar]
Setelah meringkuk selama 2 bulan 4 hari di dalam penjara, Kakek Samirin akhirnya dibebaskan. Dirinya pun merasa lega karena telah menjalani hukuman yang dijatuhkan, sekaligus bisa berkumpul kembali dengan keluarga pada Rabu (15/1/2020) malam. “Terima kasih kakek sudah bebas. Nenek senang bisa berkumpul lagi. Kakek bisa jumpa dengan cucu dan anak,” kata sang istri Sumiati yang dikutip dari Batam.tribunnews.com (16/01/2020).

BACA JUGA: Kisah Sedih Nenek Asyani, Dipenjara Karena Nebang Pohon Jati Milik Sendiri

Di lain pihak, Kejaksaan Agung (Kejagung) justru meminta agar kasus yang menimpa Kakek Samirin di atas dilihat dalam cakupan perspektif yang lebih luas. “Jangan melihat kakeknya, melihat pelanggaran pidananya gitu lho. Itu boleh ditahan!” ucap Kapuspenkum Kejagung, Hari Setiyono yang dikutip dari News.detik.com (17/01/2020).

Share
Published by
Dany

Recent Posts

Penemuan Rafflesia Hasseltii Berbuntut Panjang, Oxford Dianggap Pelit Apresiasi

Sedang viral di platform media sosial X mengenai kehebohan penemuan bunga Rafflesia Hasseltii. Yang menemukan…

2 days ago

4 Aksi Pejabat Tanggap Bencana Sumatera yang Jadi Sorotan Netizen

Sumatera berduka setelah banjir bandang disertai tanah longsor menyapu Pulau Sumatera bagian utara. Tak hanya…

4 days ago

Kisah Pilu Warga Terdampak Bencana Sumatera, Sewa Alat Berat Sendiri untuk Cari Jenazah Ibunya

Ribuan kabar duka dari Pulau Sumatera. Salah satunya adalah seorang pemuda bernama Erik Andesra, pria…

7 days ago

Risiko Bencana Tinggi, Anggaran BNPB Kena Efisiensi

Masih teringat dahsyatnya bencana alam di Sumatera bagian Utara. Aceh, Medan, Tapanuli, Sibolga, hingga sebagian…

1 week ago

Insiden Tumblr Hilang di KRL Berujung Pemecatan Karyawan Sana Sini

Jangan remehkan kekuatan tumbler. Tak hanya tahan pecah, hilang dikit, dua-tiga orang bisa kena pecat…

2 weeks ago

Mau Blokir Cloudflare dan Larang Thrifting di Medsos, Komdigi Tuai Kritik

Sedang ramai rakyat lawan penguasa dimana salah satunya terjadi di Indonesia. Entah siapa yang salah,…

2 weeks ago