Memang segala tindak kejahatan harus dihukum sesuai dengan aturan dan perundang-undangan yang berlaku. Namun ada kalanya, hukum yang diberlakukan tidak tepat sasaran atau dapat dikatakan tumpul ke atas dan hanya mencederai masyarakat golongan bawah saja.
Banyak kasus yang terjadi di Indonesia, mulai dari yang bersifat sepele sampai dengan yang bertaraf tinggi dan perlu diproses secara ketat. Khususnya untuk yang bersifat sepele, tidak sedikit para pelakunya adalah ‘wong cilik’ yang buta akan hukum dan akhirnya menjadi bulan-bulanan di pengadilan karena ketidaktahuannya dan juga faktor lain, walaupun aksi kejahatannya dapat dikatakan sangat ringan.
Namun tidak sedikit pula para penjahat kelas kakap dapat melenggang tanpa beban atau juga sudah dipenjara namun masih dapat bebas melakukan aktivitasnya. Berikut ini adalah beberapa kasus di Indonesia dengan terdakwa masyarakat kaum bawah yang menurut banyak orang sangat menggelikan.
1. Mencuri sebuah semangka – tuntutan 2 bulan 10 hari
2 pria bernama Basar Suyanto dan Kholil akhirnya dijatuhi hukuman 2 bulan lebih 10 hari penjara oleh Pengadilan Negeri Kediri, Jawa Timur, pada tahun 2009 lalu karena terbukti telah mencuri sebuah semangka.
2. Penjual petasan – tuntutan 5 bulan
Seorang wanita berusia lanjut bernama Meri, asal Tegal, Jawa Tengah harus berurusan dengan hukum karena kedapatan menjual petasan di rumahnya sendiri. Nenek Meri sendiri tidak mengetahui bahwa menjual petasan tersebut dilarang karena sejak pemerintahan Presiden Soekarno, dia sudah menjualnya dan baru kali ini terjerat hukum.
3. Mengambil kain lusuh – tuntutan 5 tahun
Suatu hal yang cukup menggelikan jika didengarkan.Ada seorang buruh tani berusia 19 tahun bernama Aspuri harus berurusan dengan hukum karena memungut sebuah kaus lusuh di pagar rumah tetangganya.
Dikarenakan hal ini, Aspuri harus mendekam di sel Rumah Tahanan Kota Serang, Banten selama 3 bulan sambil menunggu keputusan pihak pengadilan. Dia terancam hukuman penjara selama 5 tahun maksimal.
4. Mencuri 3 buah Kakao – tuntutan 1 bulan
Seorang wanita yang sudah pantas di panggil nenek karena usianya yang memang sudah tua bernama Minah harus mendapatkan hukuman 1 bulan penjaran dengan masa percobaan 3 bulan karena terbukti mencuri 3 buah kakao seharga Rp 2.000 milik PT Rumpun Sari Antan yang berada di Banyumas, Jawa Tengah.
5. Diduga mencuri 7 batang kayu jati berukuran 15 cm – tuntutan 5 tahun
Tentunya banyak orang yang mengetahui kasus Nenek Asyani yang diduga mencuri 7 batang katu jati milik Perum Perhutani. Menurut wanita tua dari Situbondo, Jawa Timur tersebut, kayu jati itu dulunya ditebang oleh almarhum suaminya dari lahan mereka sendiri yang kini telah dijual. Namun, pihak Perhutani tetap mengatakan bahwa kayu jati itu berasal dari lahan milik mereka dan bersikeras memperkarakan ulah Nenek Asyani itu.
6. Menebang pohon mangrove – 2 tahun + denda 2 miliar
Tidak pernah terbersit sekalipun dalam pikiran seorang pria yang sudah lanjut usia bernama Busrin ini akan berhadapan dengan hukum dan mendapatkan hukuman selama 2 tahun penjara serta denda Rp 2 miliar atau subsider 1 bulan kurungan karena kedapatan menebang pohon mangrove untuk dibuatnya sebagai bahan bakar memasak.
7. Mencuri satu tandan pisang – langsung ditahan
Di tahun 2009 lalu, seorang kakek berusia 76 tahun bernama Klijo dituduh mencuri setandan pisang yang bila dijual hanya seharga Rp 2.000 saja. Bermula dari permintaan sekelompok anak untuk menebang pisang di pinggir jalan, warga yang mengetahui apa yang dilakukan Mbah Klijo tersebut langsung melaporkannya ke kepolisian.
Selain kasus-kasus di atas, masih banyak sekali kasus-kasus serupa di Indonesia yang dapat dikatakan tajam ke bawah dan tumpul ke atas alias dapat dengan mudah menangkap, menjerat sampai menjatuhkan hukuman kepada rakyat kecil yang notabene buta akan masalah hukum, sedangkan seakan loyo untuk menghadapi penjahat kelas paus.
Bahkan tidak sedikit yang menyindir bahwa hukum di Indonesia tidak menggunakan azas, “Siapa yang benar dan siapa yang salah” melainkan “Siapa yang bayar maka mudah keluar.”