Tips

Ada Kejahatan di Sekitarmu? Cepat Laporkan Jika Tak Mau Terkena Akibat Buruk

Kejahatan yang sudah merajalela di mana-mana, membuat semua orang jadi lebih sering melihat tindakan tersebut secara langsung. Khususnya pencopetan yang berada di angkutan umum. Banyak orang yang menyaksikan aksi kejahatan tersebut. Namun sayangnya mereka lebih memilih diam atau tutup mulut seakan-akan tidak terjadi apa-apa.

Ini mereka lakukan bukan tanpa alasan Sahabat Boombastis. Tapi karena untuk melindungi diri sendiri. Alasannya karena banyak penjahat yang melakukan hal di luar batas jika rencananya gagal. Apalagi yang berani untuk menegurnya, bisa-bisa si penjahat nekat menusuknya dengan benda tajam. Jadi banyak dari mereka yang diam saja jika melihat hal tersebut di depan matanya. Meskipun sebenarnya tindakannya itu salah dan bertentangan dengan hati, tapi ya mau bagaimana lagi.

Kejahatan sebaiknya dilaporkan [Sumber Gambar]
Tapi jika dilihat dari kacamata hukum, tindakan yang satu ini bisa menjadi masalah Sahabat Boombastis. Dikarenakan dalam Pasal 221 KUHP telah diatur mengenai hukuman pidana orang yang menyembunyikan pelaku kejahatan. Isi dari pasal tersebut adalah “barang siapa dengan sengaja menyembunyikan orang yang melakukan kejahatan atau yang dituntut karena kejahatan, atau barang siapa memberi pertolongan kepadanya untuk menghindari penyidikan atau penahanan oleh pejabat kehakiman atau kepolisian, atau oleh orang lain yang menurut ketentuan undang-undang terus-menerus atau untuk sementara waktu diserahi menjalankan jabatan kepolisian.”

Cepat dilaporkan ke polisi [Sumber Gambar]
Jadi jika kalian tetap kekeuh melakukan tindakan seperti itu, itu berarti melanggar Pasal 221 KUHP tersebut lho. Jika melakukan pelanggaran tersebut, maka akan dikenai pidana penjara paling lama sembilan bulan. Atau denda paling banyak adalah sebesar Rp450 ribu. Sungguh merugikan bukan? Sehingga kita pikir-pikir lagi deh jika ingin diam saja padahal ada kejahatan di depan mata. Ya bukannya apa-apa, kalian bakal mendekam di penjara gara-gara ini. Selain itu ditarik denda pula yang meskipun jumlah tidak sampai jutaan.

Meskipun tindakan kalian itu bisa menyelamatkan diri, namun itu sebaiknya tidak dilakukan. Alangkah lebih baik melaporkannya ke pihak berwajib supaya bisa ditangani lebih lanjut. Apabila melaporkannya, secara tidak langsung kalian bisa menyelamatkan banyak orang. Jadi, mulai sekarang jangan ragu untuk melaporkan kejahatan di sekitarmu ya.

Share
Published by
Firdha

Recent Posts

Baoxia Liu, Buronan FBI Terkait Perang Israel-Iran & Dihargai Rp 245 Miliar

Katanya gencatan senjata, tapi tampaknya Amerika Serikat tidak akan membuat perang antara Iran dan Israel…

6 days ago

Geger Netizen Skala Internasional Gegara Pendaki Brasil Meninggal di Rinjani

Beberapa hari lalu, perdebatan sengit terjadi di media sosial X. Pemicunya karena seorang turis mancanegara…

1 week ago

Perubahan Kulit Wajah Jokowi, Ajudan Bilang Hanya Alergi

Presiden RI ke-7, Joko Widodo kembali bikin kaget publik. Bukan karena kasus ijazah kuliah yang…

2 weeks ago

Viral Rumah Subsidi Pemerintah, Engap dan Dipertanyakan Kelayakannya

Yang namanya subsidi pasti harganya murah. Yang harganya murah pasti kualitas dan kuantitasnya juga.. ‘Ya,…

2 weeks ago

Profil Muzakir Manaf, Gubernur Aceh yang Tolak Usul Bobby Nasution Soal Kepemilikan 4 Pulau

Sepanjang setengah tahun 2025 ini, banyak orang menjadi sorotan dimana salah satunya adalah Muzakir Manaf,…

2 weeks ago

Kemelut Masalah Jukir dan Kebijakan Eri Cahyadi yang Dipertanyakan Warga Surabaya

Tak hanya kawasan Timur Tengah yang memanas. Di Jawa Timur pun kini sedang dihangatkan dengan…

2 weeks ago