Entah ada-ada saja memang kelakuan culas dari orang-orang tak bertanggungjawab, khususnya si otak mesum alias omes. Ya, akhir-akhir ini ada sebuah teknologi keluaran baru yang dimanfaatkan untuk memuaskan hasrat si oknum-oknum tadi. Adalah sebuah korek api yang ternyata merupakan kamera pengintai.
Dilansir dari akun twitter @sopieahmd, ia menceritakan pengalaman dari istri temannya. Jadi, pada awalnya istri temannya berada di toilet sebuah mall. Ketika itu, ia melihat ada korek api berada dalam toilet. Mulanya dirinya tak peduli akan hal tersebut, namun akhirnya ia curiga juga dengan korek api yang tiba-tiba ada di kamar mandi, apalagi toilet khusus perempuan.
Ternyata eh ternyata, setelah ditelusuri lebih dalam, korek tersebut adalah kamera pengintai. Setelah dibongkar, alat pemantik abal-abal itu berisi lengkap dengan memory card. Dan untungnya, di dalam kartu memori tersebut ada foto si pelaku. Wah, sebentar lagi bakal ada yang mendekam di penjara nih.
Kejadian yang diunggah oleh pria asal Malaysia itu pun mendapat banyak komentar dari para netizen. Beragam komentar mereka lontarkan mulai dari mengutuk sang pelaku hingga candaan-candaan ringan. Ya tapi tetap, semua warganet sangat membenci perlakuan si tersangka karena sudah sangat kelewatan. Ada juga nih yang memperlihatkan jika korek ini banyak dijual di toko online dengan harga terjangkau.
Padahal kalau di Indonesia, hal ini sudah tergolong ke dalam illegal interception dan itu sesuai dengan Pasal 31 Ayat (2) Undang-undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE). Isinya adalah sebagai berikut
“Setiap Orang dengan sengaja dan tanpa hak atau melawan hukum melakukan intersepsi atas transmisi Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik yang tidak bersifat publik dari, ke, dan di dalam suatu Komputer dan/atau Sistem Elektronik tertentu milik Orang lain, baik yang tidak menyebabkan perubahan apa pun maupun yang menyebabkan adanya perubahan, penghilangan, dan/atau penghentian Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik yang sedang ditransmisikan.”
Bagi siapa saja yang melanggar Pasal 31 Ayat (2) UU ITE bisa dipidana penjara paling lama 10 tahun. Lalu bisa juga denda maksimal Rp800 juta sebagaimana tertera di Pasal 47 UU ITE. Tapi, hukuman lain juga menunggu lho Sahabat Boombastis. Sebab, pelaku perekaman diam-diam seperti ini bisa digugat secara perdata berdasarkan Pasal 26 UU ITE. Di mana pada pasal tersebut mengatur tentang hak setiap orang untuk mengajukan gugatan perdata apabila merasa hak pribadinya telah dirugikan.
BACA JUGA : Hati-Hati Diawasi! 4 Barang Sepele Ini Ternyata Bisa Jadi Kamera Pengintai
Maka dari itu, sebaiknya jangan coba-coba deh untuk melakukan hal curang satu itu. Memang sih kalian bisa dapat enaknya, tapi itu hanya berlangsung sementara. Sebab kalian bisa terkena banyak sanksi dari pasal berlapis layaknya rainbow cake. Lalu untuk Sahabat Boombastis yang sedang menggunakan kamar ganti atau toilet umum, sebaiknya jangan lupa untuk memeriksa kondisi di sana. Dengan cara mematikan lampu terlebih dulu, kalau ada yang menyala, berarti ada kamera pengintai rahasia di sana. Jadi, tetap waspada ya di manapun berada…
Patah hati tampaknya tengah dialami para fans juara ketiga Indonesian Idol musim ke-8 sekaligus vokalis…
Beberapa waktu lalu, viral sebuah video yang memperlihatkan seorang pengemis karena aksinya yang dianggap meresahkan.…
Masyarakat Indonesia sedang berbahagia dan bangga terhadap Tim Nasional (Timnas) Indonesia yang baru saja menorehkan…
Media sosial kini menjadi tempat berbagi cerita dan mencari hiburan, tak heran banyak orang yang…
Jakarta banjir, sudah menjadi “acara” tahunan yang membuat banyak warga menjadi lebih “santuy” saat menghadapinya.…
Siapa sangka sebuah pijatan yang bisa merelaksasi dan menyembuhkan penyakit pada orang dewasa, bisa berujung…