Happy young attractive Asian ethnic model filming vlog on mobile phone on tripod and showing eyeshadows at table with cosmetics
RCTI mendadak jadi sorotan setelah stasiun televisi swasta itu diketahui mengajukan gugatan uji materi UU Penyiaran ke MK. Pihaknya menilai ada perbedaan perlakuan dalam UU Penyiaran antara televisi konvensional dengan layanan streaming online seperti Facebook dan YouTube.
Dalam gugatannya, pihak RCTI ingin agar platform digital tersebut ikut diatur dalam UU Penyiaran. Netizen pun riuh mengomentari gugatan RCTI tersebut di media sosial. Jelas, ada pro dan kontra di sana. Seandainya live di platform digital tersebut dilarang, hal-hal ini mungkin akan dialami oleh pengguna internet di Indonesia.
BACA JUGA: 5 Orang yang Melakukan Gugatan Untuk Hal-hal yang Tidak Masuk Akal
RCTI diketahui mengajukan uji materi UU Penyiaran ke Mahkamah Konstitusi (MK), yang menginginkan agar platform siaran digital via media sosial juga diatur dan tunduk pada Pasal 1 ayat 2 UU Nomor 32 Tahun 2002 tentang Penyiaran. Jika permohonan pengujian dikabulkan, Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) menyebut masyarakat tak lagi bebas mengakses fitur siaran (live) dalam platform digital tersebut.
Sedang viral di platform media sosial X mengenai kehebohan penemuan bunga Rafflesia Hasseltii. Yang menemukan…
Sumatera berduka setelah banjir bandang disertai tanah longsor menyapu Pulau Sumatera bagian utara. Tak hanya…
Ribuan kabar duka dari Pulau Sumatera. Salah satunya adalah seorang pemuda bernama Erik Andesra, pria…
Masih teringat dahsyatnya bencana alam di Sumatera bagian Utara. Aceh, Medan, Tapanuli, Sibolga, hingga sebagian…
Jangan remehkan kekuatan tumbler. Tak hanya tahan pecah, hilang dikit, dua-tiga orang bisa kena pecat…
Sedang ramai rakyat lawan penguasa dimana salah satunya terjadi di Indonesia. Entah siapa yang salah,…