Happy young attractive Asian ethnic model filming vlog on mobile phone on tripod and showing eyeshadows at table with cosmetics
RCTI mendadak jadi sorotan setelah stasiun televisi swasta itu diketahui mengajukan gugatan uji materi UU Penyiaran ke MK. Pihaknya menilai ada perbedaan perlakuan dalam UU Penyiaran antara televisi konvensional dengan layanan streaming online seperti Facebook dan YouTube.
Dalam gugatannya, pihak RCTI ingin agar platform digital tersebut ikut diatur dalam UU Penyiaran. Netizen pun riuh mengomentari gugatan RCTI tersebut di media sosial. Jelas, ada pro dan kontra di sana. Seandainya live di platform digital tersebut dilarang, hal-hal ini mungkin akan dialami oleh pengguna internet di Indonesia.
BACA JUGA: 5 Orang yang Melakukan Gugatan Untuk Hal-hal yang Tidak Masuk Akal
RCTI diketahui mengajukan uji materi UU Penyiaran ke Mahkamah Konstitusi (MK), yang menginginkan agar platform siaran digital via media sosial juga diatur dan tunduk pada Pasal 1 ayat 2 UU Nomor 32 Tahun 2002 tentang Penyiaran. Jika permohonan pengujian dikabulkan, Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) menyebut masyarakat tak lagi bebas mengakses fitur siaran (live) dalam platform digital tersebut.
Delapan bulan lamanya keluarga Alvaro Kiano Nugroho (6) mencari anak sekaligus cucu tanpa kepastian jelas.…
Sedang ramai di Indonesia mengenai kasus korupsi yang menyeret nama Ira Puspadewi. Ia adalah mantan…
Di tengah gejolak politik terus menerus yang dipicu oleh presidennya, Amerika Serikat memberi kejutan baru…
Baru di Indonesia, ketika teror mengguncang sebuah institusi pendidikan. Di tengah-tengah pelaksanaan salat Jumat (7/11/2025)…
Ada yang terbang sampai lupa pulang. Seperti itulah harga emas akhir-akhir ini. Terus melambung tinggi…
Kabar gembira untuk warga Arab Saudi, atau mungkin Warga Negara Indonesia yang bermukim di sana.…