RCTI mendadak jadi sorotan setelah stasiun televisi swasta itu diketahui mengajukan gugatan uji materi UU Penyiaran ke MK. Pihaknya menilai ada perbedaan perlakuan dalam UU Penyiaran antara televisi konvensional dengan layanan streaming online seperti Facebook dan YouTube.
Dalam gugatannya, pihak RCTI ingin agar platform digital tersebut ikut diatur dalam UU Penyiaran. Netizen pun riuh mengomentari gugatan RCTI tersebut di media sosial. Jelas, ada pro dan kontra di sana. Seandainya live di platform digital tersebut dilarang, hal-hal ini mungkin akan dialami oleh pengguna internet di Indonesia.
Masyarakat tidak lagi bebas memanfaatkan fitur siaran langsung (Live)
Pengguna platform digital diperkirakan bakal menurun

Aturan yang hanya memperbolehkan mereka yang memiliki izin untuk melakukan siaran langsung, mungkin bakal dirasa sangat memberatkan oleh para pengguna platform digital. Dari yang tadinya mudah dilakukan, kini mereka harus memiliki izin jika ingin melakukan siaran. Hal ini dikhawatirkan bisa membuat pengguna media digital tersebut mengalami penurunan jumlah.
Kreativitas para kreator digital bakal dibatasi
Ada konsekuensi bagi mereka yang nekat melakukan Live tanpa izin
Kesempatan untuk mendulang penghasilan terganggu
BACA JUGA: 5 Orang yang Melakukan Gugatan Untuk Hal-hal yang Tidak Masuk Akal
RCTI diketahui mengajukan uji materi UU Penyiaran ke Mahkamah Konstitusi (MK), yang menginginkan agar platform siaran digital via media sosial juga diatur dan tunduk pada Pasal 1 ayat 2 UU Nomor 32 Tahun 2002 tentang Penyiaran. Jika permohonan pengujian dikabulkan, Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) menyebut masyarakat tak lagi bebas mengakses fitur siaran (live) dalam platform digital tersebut.