Pasti kita suka kesel kalau ada tetangga yang memutar musik terlalu kencang. Apalagi kalau waktu malam hari, kita mau tidur enggak bisa. Biasanya ini terjadi ketika tetangga sedang ada hajatan. Jadi secara tidak langsung, kampung tersebut menjadi miliknya sendiri. Seakan tak peduli tetangga yang penting acaranya berlangsung dengan meriah.
Hal ini pasti pernah dirasakan oleh semua orang. Ya namanya juga hidup di pemukiman yang bertetangga, jadi harus bisa menyabarkan diri sendiri. Jangan sampai seperti fenomena yang terjadi di Malaysia pada tahun 2017 lalu. Ceritanya ada tetangga yang memutar musik keras-keras ketika dini hari. Langsung saja pria tersebut mendatangi tetangganya yang masih remaja untuk menegurnya. Tak terima ditegur, remaja itu malah menambah volume dari musik yang diputar tadi. Seketika itu, langsung saja pria yang merasa terganggu dengan musik tersebut memanggil teman-temannya dan membacok si remaja.
Mungkin kalian bertanya-tanya, apa bisa masalah sepele ini diproses ke jalur hukum? Oh jangan salah, hal ini bisa ditempuh dengan jalur hukum kok. Bahkan, sudah ada pasal yang mengaturnya. Adalah pasal 503 angka 1 KUHP yang berbunyi Diancam dengan pidana kurungan paling lama tiga hari atau denda paling banyak dua ratus dua puluh lima ribu rupiah : 1. barangsiapa membikin ingar atau riuh, sehingga ketentraman malam hari dapat terganggu.
Namanya juga penipu. Akan selalu ada cara untuk membuat korbannya tidak berkutik demi merampas harta…
Sunmori atau Sunday Morning Ride adalah salah satu hobi masyarakat Indonesia. Para pemilik kendaraan roda…
Makan Bergizi Gratis (MBG) nampaknya harus secepatnya melakukan penyempurnaan. Pasalnya, masih banyak ditemui beragam kasus…
Paus Fransiskus tutup usia pada hari Senin 21 April 2025. Berita yang cukup mengagetkan mengingat…
Sudah bukan rahasianya Donald Trump saja, seluruh dunia juga tahu kalau umat manusia sedang terancam…
Kasus pelecehan pasien yang melibatkan dokter saat ini marak menjadi buah bibir masyarakat. Kejadiannya nyaris…