Tips

Berani Lawan Arus di Jalan Raya, Akan Ada Tindak Pidana yang Bakal Menanti

Fenomena di jalan raya memang tidak pernah ada habisnya. Buktinya, banyak berita yang viral di media sosial karena kelakuan nyeleneh di lalu lintas. Salah satunya adalah peristiwa lawan arus yang terjadi beberapa waktu lalu di Kota Yogyakarta. Kalau motor biasa mah mungkin tidak jadi pusat perhatian publik ya. Tapi yang melawan arus adalah motor dengan jenis Harley Davidson.

Memang sih pada waktu itu sedang ada acara perkumpulan dari motor Harley Davidson. Namun, banyak orang yang menyayangkan hal tersebut karena melawan arus dari lalu lintas. Seandainya mereka tidak melakukan perbuatan itu, pasti pengendara lain akan hormat dan pastinya langsung memberi jalan kepada pengemudi Harley Davidson.

Itu tadi hanya sekedar contoh dari peristiwa lawan arus di jalan raya. Padahal, melawan arus itu tidak boleh sembarangan dilakukan lho. Meskipun kalian berada dalam suatu acara, tapi harus izin terlebih dahulu kepada polisi lalu lintas yang bertanggung jawab di tempat tersebut. Jangan seenaknya, karena itu bisa membahayakan diri sendiri dan orang lain juga.

Jika kalian tetap nekat untuk melawan arus di jalan raya, bisa dikenai hukuman lho. Sesuai dengan pasal 287 ayat 1, para pengemudi akan dipidanakan kurungan selama maksimal dua bulan. Atau denda paling banyak sebesar Rp500 ribu. Akan tetapi, jika peristiwa lawan arus tersebut menelan korban dan merusak sarana jalan, pengemudi itu akan dikenai pasal berlapis. Menurut pasal 311 ayat 5 UU tahun 2009, jika mengemudikan kendaraan dengan cara membahayakan dan mengakibatkan meninggal dunia, akan dikenai hukuman penjara selama 12 tahun serta denda sebesar Rp24 juta.

Pengemudi lawan arah [Sumber Gambar]
Namun sayangnya hukuman ini masih belum begitu banyak diterapkan di Indonesia. Buktinya masih banyak yang melanggar aturan lalu lintas satu ini. Sehingga, alangkah lebih baiknya kalau polisi lalu lintas kini harus lebih disiplin lagi dalam menerapkan peraturan. Karena aturan dibuat untuk dipatuhi, bukan dilanggar.

Lalu, untuk para pengguna jalan, wajib mematuhi aturan lalu lintas yang sudah ada. Jangan pernah untuk menggunakan jalan seenaknya sendiri. Kemudian, kalau kalian yang jadi korban dari melawan arus, jangan pernah untuk emosi. Cukup bersabar dan omongkan baik-baik dengan si pelaku. Karena kalau emosi sudah bercampur dengan masalah, dijamin persoalan tersebut akan lebih susah untuk diselesaikan.

Share
Published by
Firdha

Recent Posts

Sepak Terjang Kwik Kian Gie, Ahli Ekonomi dan Politikus yang Telah Tutup Usia

Indonesia kehilangan salah satu putra terbaiknya, Kwik Kian Gie, yang tutup usia di hari Senin…

3 days ago

Kontroversi Statemen Resmi Kepolisian tentang Penyebab Kematian Diplomat Muda RI

Misteri kematian seorang diplomat muda yang bekerja di Kementerian Luar Negeri (Kemlu) masih meninggalkan tanda…

5 days ago

Tsunami Sapu Jepang Usai Gempa 8,7 yang Guncang Rusia, Sejumlah Negara Terdampak

Jepang kembali diterpa tsunami. Kali ini terjadi gara-gara pusat gempa yang jauhnya ribuan kilometer dari…

6 days ago

Skandal Sister Hong, Pura-pura Jadi Wanita Demi Perdayai Kaum Pria dan Harta

Sedang ramai dibicarakan oleh masyarakat Negeri Tirai Bambu, China, seorang pria yang ditangkap gara-gara menyamar…

1 week ago

Bruce Willis Demensia, Tak Ingat Dirinya Aktor Dunia

Bagi aktor kelas dunia, Bruce Willis, dunia terus berputar dan waktu akan terus berjalan. Umur…

1 week ago

Dijuluki ‘Thomas Alva Edisound,’ Inikah Sang Penemu Sound Horeg?

Di balik fenomena dan polemik Sound Horeg yang menggemakan Indonesia, muncul sosok yang kini ramai…

1 week ago