Tips

Terganggu Tumpahan Air Hujan dari Atap Tetangga? Inilah Langkah Hukum yang Bisa Dilakukan

Musim hujan menjadi momok buat setiap orang. Bukan karena petirnya, tapi lantaran atap rumah kita yang rentan bocor. Hal tersebut pastilah membuat kita sebal karena kita harus repot-repot untuk menampung air hujan dengan ember. Belum lagi jika bocornya sudah parah, rasanya ingin pindah saja dari rumah tersebut.

Nah, ada lagi nih satu masalah tentang kebocoran di rumah kita selain karena hujan. Itu adalah atap rumah kita ketumpahan air hujan dari asbes tempat tinggal tetangga. Jelas, hal ini membuat kita malas sekaligus ingin mengiriminya santet karena tak sadar juga akan kelakuan dari rumahnya tersebut.

Tumpahan air dari atap tetangga [Sumber Gambar]
Kalau satu atau dua kali mungkin kita masih bisa untuk sabar. Namun, jika ini terjadi berulang kali atau bahkan setiap hari, lama-lama rumah kita jadi tempat pembuangan air. Ingin marah, tapi takut tetangga menjadi tersinggung. Berdiam diri saja juga enggak baik lantaran rumah kita yang jadi korbannya. Sungguh seperti makan buah simalakama.

Tapi, untuk masalah yang satu ini sebenarnya bisa diselesaikan lho Sahabat Boombastis. Jadi langkah pertama yang harus kita lakukan adalah membicarakan dulu masalah ini kepada pihak terkait. Jika sudah dibicarakan, namun orang yang bersangkutan tidak mau mendengarkan alias acuh saja, maka ada cara lainnya. Adalah dengan menyampaikan keluh kesah kalian kepada ketua RT setempat. Hal ini dilakukan supaya Ketua RT bisa menjadi penyambung lidah antara kalian dengan tetangga yang rumahnya menumpahkan air.

Membicarakan baik-baik dengan tetangga [Sumber Gambar]
Nah, jika masih belum ada penyelesaian yang pasti, maka kejadian ini bisa dibawa ke forum warga. Hal ini dilakukan untuk mendapatkan keputusan, siapa yang benar dan salah. Biasanya, metode ini cukup ampuh Sahabat Boombastis. Alasannya karena si pemilik rumah yang dari atapnya menumpahkan air sudah terlanjur malu karena dilihat warga. Selain itu, keputusan yang diambil pasti sangat adil karena sudah dimusyawarahkan oleh para warga.
Tapi, namanya juga kehidupan. Pasti ada saja orang yang tetap tidak terima kalau air dari atap rumahnya sudah membuat banjir tempat tinggal tetangganya. Nah, kalau sudah seperti ini, kasus tersebut bisa dibawa ke jalur hukum lho Sahabat Boombastis. Sebab, masalah yang tergolong sepele ini sudah ada hukum tertulisnya yaitu pasal 652 dan 653 KUHP.

Musyawarahkan dengan para warga sekitar [Sumber Gambar]
Pada pasal 652 berbunyi “Tiap-tiap pemilik pekarangan harus mengatur pemasangan atap rumahnya sedemikian rupa sehingga air hujan dari atap itu jatuh di pekarangannya atau di jalan umum. Jika yang terakhir ini tidak terlarang oleh undang-undang atau peraturan pemerintah, tak boleh ia menjatuhkan itu di pekarangan tetangganya”.

Kemudian, untuk pasal 653 berbunyi “Tidak seorang pun diperbolehkan mengalirkan air atau kotoran melalui selokan-selokan di pekarangan tetangganya, kecuali ia mempunyai hak untuk itu”. Nah, dari kedua pasal yang sudah disebutkan tadi, telah menjelaskan secara keseluruhan. Bahwa, setiap rumah mempunyai aturan tersendiri dalam mengalirkan air hujan supaya tidak merugikan tetangga.

Jika diprotes tetangga harus segera diperbaiki [Sumber Gambar]
Kalau sudah dikenai pasal tersebut, si korban berhak meminta ganti rugi kepada si pelaku. Hal ini sudah sesuai dengan Pasal 1365 KUH Perdata yang berisi seseorang berhak meminta ganti rugi akibat perbuatan orang lain, sesuai syarat yang ditentukan. Sehingga, orang yang rumahnya terkena tumpahan air hujan dari atap tetangga tak perlu khawatir lagi.

Jika dilihat-lihat, hukuman yang diterima si pelaku tidak berat. Hanya sanksi administratif dari orang yang rumahnya sudah ketumpahan air dari atap tempat tinggal tetangga. Namun, meskipun sanksinya ringan, alangkah lebih baiknya kita menghindari hal tersebut. Kalau diprotes tetangga karena atap rumah kita sudah memercikkan air hujan ke tempat tinggalnya, maka harus segera diselesaikan.

Share
Published by
Firdha

Recent Posts

Lagi Ramai, Penipuan Modus ‘Cari iPhone Hilang,’ Waspadai Ciri-Cirinya

Namanya juga penipu. Akan selalu ada cara untuk membuat korbannya tidak berkutik demi merampas harta…

2 days ago

Rombongan Klub Motor Sunmori VS Warga Pengguna Matic Berujung Emosi

Sunmori atau Sunday Morning Ride adalah salah satu hobi masyarakat Indonesia. Para pemilik kendaraan roda…

4 days ago

Kasus Keracunan MBG di MAN 1 Cianjur, Korban Terus Bertambah

Makan Bergizi Gratis (MBG) nampaknya harus secepatnya melakukan penyempurnaan. Pasalnya, masih banyak ditemui beragam kasus…

7 days ago

Wafatnya Tinggalkan Duka, Inilah Pesan dan Kesan Indah Paus Fransiskus Bagi Indonesia

Paus Fransiskus tutup usia pada hari Senin 21 April 2025. Berita yang cukup mengagetkan mengingat…

1 week ago

Katanya Krisis Ekonomi Kok Malah Borong Emas, Ada Apa?

Sudah bukan rahasianya Donald Trump saja, seluruh dunia juga tahu kalau umat manusia sedang terancam…

1 week ago

Beruntun, Terungkapnya 3 Kasus Pelecehan Pasien oleh Dokter yang Bikin Miris

Kasus pelecehan pasien yang melibatkan dokter saat ini marak menjadi buah bibir masyarakat. Kejadiannya nyaris…

2 weeks ago