Smartphone atau ponsel cerdas yang dilabeli sebagai black market (BM), akhirnya benar-benar diblokir oleh pemerintah. Sebelumnya, wacana yang mengemuka sejak bulan April silam ini sempat beberapa kali mengalami penundaan. Metode pemblokirannya sendiri melalui identifikasi International Mobile Equipment Identity (IMEI).
Bagi mereka para penjual atau menjadi konsumen smartphone BM yang notabene ilegal, siap-siap bakal tak bisa lagi menggunakan perangkatnya karena akan otomatis diblokir sejak Selasa malam, 15 September 2020 pukul 22.00 WIB. Agar tidak rugi di kemudian hari, kenali ciri-ciri ponsel BM yang harus dihindari berikut ini.
BACA JUGA: 5 Barang Selundupan Yang Paling Banyak Ditemui di Indonesia
Keberadaan smartphone BM memang sangat merugikan pemerintah karena perangkat komunikasi ilegal tersebut tidak terkena Pajak Pertambahan Nilai (PPN). Menurut Menkominfo Rudiantara pada 2019 silam, negara menderita kerugian kurang lebih Rp2 triliun per tahun atau Rp55 miliar per harinya.
Delapan bulan lamanya keluarga Alvaro Kiano Nugroho (6) mencari anak sekaligus cucu tanpa kepastian jelas.…
Sedang ramai di Indonesia mengenai kasus korupsi yang menyeret nama Ira Puspadewi. Ia adalah mantan…
Di tengah gejolak politik terus menerus yang dipicu oleh presidennya, Amerika Serikat memberi kejutan baru…
Baru di Indonesia, ketika teror mengguncang sebuah institusi pendidikan. Di tengah-tengah pelaksanaan salat Jumat (7/11/2025)…
Ada yang terbang sampai lupa pulang. Seperti itulah harga emas akhir-akhir ini. Terus melambung tinggi…
Kabar gembira untuk warga Arab Saudi, atau mungkin Warga Negara Indonesia yang bermukim di sana.…