Smartphone atau ponsel cerdas yang dilabeli sebagai black market (BM), akhirnya benar-benar diblokir oleh pemerintah. Sebelumnya, wacana yang mengemuka sejak bulan April silam ini sempat beberapa kali mengalami penundaan. Metode pemblokirannya sendiri melalui identifikasi International Mobile Equipment Identity (IMEI).
Bagi mereka para penjual atau menjadi konsumen smartphone BM yang notabene ilegal, siap-siap bakal tak bisa lagi menggunakan perangkatnya karena akan otomatis diblokir sejak Selasa malam, 15 September 2020 pukul 22.00 WIB. Agar tidak rugi di kemudian hari, kenali ciri-ciri ponsel BM yang harus dihindari berikut ini.
BACA JUGA: 5 Barang Selundupan Yang Paling Banyak Ditemui di Indonesia
Keberadaan smartphone BM memang sangat merugikan pemerintah karena perangkat komunikasi ilegal tersebut tidak terkena Pajak Pertambahan Nilai (PPN). Menurut Menkominfo Rudiantara pada 2019 silam, negara menderita kerugian kurang lebih Rp2 triliun per tahun atau Rp55 miliar per harinya.
Namanya juga penipu. Akan selalu ada cara untuk membuat korbannya tidak berkutik demi merampas harta…
Sunmori atau Sunday Morning Ride adalah salah satu hobi masyarakat Indonesia. Para pemilik kendaraan roda…
Makan Bergizi Gratis (MBG) nampaknya harus secepatnya melakukan penyempurnaan. Pasalnya, masih banyak ditemui beragam kasus…
Paus Fransiskus tutup usia pada hari Senin 21 April 2025. Berita yang cukup mengagetkan mengingat…
Sudah bukan rahasianya Donald Trump saja, seluruh dunia juga tahu kalau umat manusia sedang terancam…
Kasus pelecehan pasien yang melibatkan dokter saat ini marak menjadi buah bibir masyarakat. Kejadiannya nyaris…