Tips

Pria Bacok Petugas PLN karena Sering Padam, Sebrutal Inikah Penyelesaian Soal Listrik?

Mati listrik memang kerap kali membuat kita kesal. Apalagi di kala kita lagi mengerjakan tugas dari si bos yang deadline-nya tinggal hitungan menit. Rasanya pengen menghilang biar terhindar dari amukan si bos. Tapi apa boleh buat, kita hanya bisa pasrah menunggu cahaya dari PLN menyala kembali seperti sedia kala. Maaf agak curhat hehe…

Kekesalan seperti ini juga dialami oleh IW, warga Desa Tambe, Kabupaten Bima. Namun sayangnya, IW tidak berpikiran jernih sehingga ia nekat membacok petugas PLN bernama M. Said. Untungnya, petugas PLN tersebut hanya terluka di pergelangan tangannya saja. Pada akhirnya, M. Said langsung melaporkan hal yang dialaminya kepada pihak yang berwajib.

Korban bacokan [Sumber Gambar]
Memang pemadaman listrik ini cukup menyebalkan, tapi tidak seharusnya IW melakukan tindakan nekat seperti itu. Sebenarnya menurut undang-undang, bagi Kantor PLN daerah mana saja, wajib memberikan kompensasi kepada warga yang daerahnya mengalami mati listrik. Aturan ini telah tercantum di Undang-undang Nomor 30 Tahun 2009 tentang Ketenagalistrikan. Tapi sayang beribu sayang, banyak masyarakat tidak tahu akan haknya ini.

Menuntut mengurangi tagihan listrik [Sumber Gambar]
Lantas, bagaimana cara kita untuk menyampaikan unek-unek alias melaporkan mati listrik ini? Kita bisa melaporkannya ke Kantor PLN secara langsung dan meminta ganti rugi berupa pengurangan tagihan listrik. Hal ini sudah sesuai kok dengan Pasal 5 ayat (1) Permen ESDM No. 33 Tahun 2014 tentang Tingkat Mutu Pelayanan dan Biaya Yang Terkait Dengan Penyaluran Tenaga Listrik Oleh Perusahaan Perseroan (Persero) PT. Perusahaan Listrik Negara. Tapi aturan ini sudah diubah dengan Permen ESDM Nomor 8 Tahun 2016. Namun, kelemahan dari pasal ini adalah tidak semua pemadaman dapat digantikan dengan cara pengurangan tagihan listrik.

Bisa menuntut ke pengadilan [Sumber Gambar]
Akan tetapi Sahabat Boombastis jangan keburu kecewa karena ada langkah hukum lain yang dapat ditempuh. Adalah pengajuan gugatan ganti rugi melalui pengadilan ataupun di luar itu. Berdasarkan Undang-undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen. Di mana PT PLN termasuk sebagai pelaku usaha yang menyelenggarakan kegiatan usaha penyediaan tenaga listrik dan kita adalah konsumen.

BACA JUGA : Orang Gangguan Jiwa Bacok Tetangga, Bisakah Dimasukkan ke dalam Penjara?

Pemadaman listrik ini memang merupakan peristiwa yang paling dibenci oleh semua orang. Tapi, kita sebagai orang awam enggak boleh tuh untuk berlaku seenaknya aja seperti yang dilakukan oleh IW tadi. Toh pemadaman ini biasanya dilakukan lantaran ada kerusakan di salah satu komponennya. Sehingga kita enggak bisa menyalahkan pihak PLN sepenuhnya. Namanya juga alat, ya pasti ada kekurangannya dong.

Share
Published by
Firdha

Recent Posts

Buat Video Penistaan Agama, Tiktoker Galih Loss Ditangkap

Media sosial kini menjadi tempat berbagi cerita dan mencari hiburan, tak heran banyak orang yang…

16 hours ago

Dubai Dihantam Hujan Badai Sebabkan Banjir, Puluhan Nyawa Melayang

Jakarta banjir, sudah menjadi “acara” tahunan yang membuat banyak warga menjadi lebih “santuy” saat menghadapinya.…

2 days ago

Seorang Ibu Harus Kehilangan Bayinya karena Dipijat Nenek Buyut Sejak Baru Lahir

Siapa sangka sebuah pijatan yang bisa merelaksasi dan menyembuhkan penyakit pada orang dewasa, bisa berujung…

3 days ago

Selebgram Chandrika Chika Ditangkap Usai Pesta Ganja Pakai Modus Baru Rokok Elektrik

Nama selebgram Chandrika Chika terseret pada kasus penyalahgunaan narkoba yang baru-baru ini terungkap. Tidak sendirian,…

5 days ago

Wah Ratusan KK Warga Desa Wunut Klaten Mendapat THR 400 Ribu dari Pendapatan Desa!

Mendapat tunjangan hari raya (THR) dari perusahaan atau tempat kita bekerja, memang sudah biasa. THR…

7 days ago

Idap Anemia Aplastik Sejak Tahun Lalu, Babe Cabita Hembuskan Napas Terakhirnya

Kabar duka datang dari keluarga besar Stand Up Comedy Indonesia. Priya Prayoga Pratama atau lebih…

2 weeks ago