Mati listrik memang kerap kali membuat kita kesal. Apalagi di kala kita lagi mengerjakan tugas dari si bos yang deadline-nya tinggal hitungan menit. Rasanya pengen menghilang biar terhindar dari amukan si bos. Tapi apa boleh buat, kita hanya bisa pasrah menunggu cahaya dari PLN menyala kembali seperti sedia kala. Maaf agak curhat hehe…
Kekesalan seperti ini juga dialami oleh IW, warga Desa Tambe, Kabupaten Bima. Namun sayangnya, IW tidak berpikiran jernih sehingga ia nekat membacok petugas PLN bernama M. Said. Untungnya, petugas PLN tersebut hanya terluka di pergelangan tangannya saja. Pada akhirnya, M. Said langsung melaporkan hal yang dialaminya kepada pihak yang berwajib.

Lantas, bagaimana cara kita untuk menyampaikan unek-unek alias melaporkan mati listrik ini? Kita bisa melaporkannya ke Kantor PLN secara langsung dan meminta ganti rugi berupa pengurangan tagihan listrik. Hal ini sudah sesuai kok dengan Pasal 5 ayat (1) Permen ESDM No. 33 Tahun 2014 tentang Tingkat Mutu Pelayanan dan Biaya Yang Terkait Dengan Penyaluran Tenaga Listrik Oleh Perusahaan Perseroan (Persero) PT. Perusahaan Listrik Negara. Tapi aturan ini sudah diubah dengan Permen ESDM Nomor 8 Tahun 2016. Namun, kelemahan dari pasal ini adalah tidak semua pemadaman dapat digantikan dengan cara pengurangan tagihan listrik.
BACA JUGA : Orang Gangguan Jiwa Bacok Tetangga, Bisakah Dimasukkan ke dalam Penjara?
Pemadaman listrik ini memang merupakan peristiwa yang paling dibenci oleh semua orang. Tapi, kita sebagai orang awam enggak boleh tuh untuk berlaku seenaknya aja seperti yang dilakukan oleh IW tadi. Toh pemadaman ini biasanya dilakukan lantaran ada kerusakan di salah satu komponennya. Sehingga kita enggak bisa menyalahkan pihak PLN sepenuhnya. Namanya juga alat, ya pasti ada kekurangannya dong.