in

Pria Bacok Petugas PLN karena Sering Padam, Sebrutal Inikah Penyelesaian Soal Listrik?

Mati listrik memang kerap kali membuat kita kesal. Apalagi di kala kita lagi mengerjakan tugas dari si bos yang deadline-nya tinggal hitungan menit. Rasanya pengen menghilang biar terhindar dari amukan si bos. Tapi apa boleh buat, kita hanya bisa pasrah menunggu cahaya dari PLN menyala kembali seperti sedia kala. Maaf agak curhat hehe…

Kekesalan seperti ini juga dialami oleh IW, warga Desa Tambe, Kabupaten Bima. Namun sayangnya, IW tidak berpikiran jernih sehingga ia nekat membacok petugas PLN bernama M. Said. Untungnya, petugas PLN tersebut hanya terluka di pergelangan tangannya saja. Pada akhirnya, M. Said langsung melaporkan hal yang dialaminya kepada pihak yang berwajib.

Korban bacokan [Sumber Gambar]
Memang pemadaman listrik ini cukup menyebalkan, tapi tidak seharusnya IW melakukan tindakan nekat seperti itu. Sebenarnya menurut undang-undang, bagi Kantor PLN daerah mana saja, wajib memberikan kompensasi kepada warga yang daerahnya mengalami mati listrik. Aturan ini telah tercantum di Undang-undang Nomor 30 Tahun 2009 tentang Ketenagalistrikan. Tapi sayang beribu sayang, banyak masyarakat tidak tahu akan haknya ini.

Menuntut mengurangi tagihan listrik [Sumber Gambar]
Lantas, bagaimana cara kita untuk menyampaikan unek-unek alias melaporkan mati listrik ini? Kita bisa melaporkannya ke Kantor PLN secara langsung dan meminta ganti rugi berupa pengurangan tagihan listrik. Hal ini sudah sesuai kok dengan Pasal 5 ayat (1) Permen ESDM No. 33 Tahun 2014 tentang Tingkat Mutu Pelayanan dan Biaya Yang Terkait Dengan Penyaluran Tenaga Listrik Oleh Perusahaan Perseroan (Persero) PT. Perusahaan Listrik Negara. Tapi aturan ini sudah diubah dengan Permen ESDM Nomor 8 Tahun 2016. Namun, kelemahan dari pasal ini adalah tidak semua pemadaman dapat digantikan dengan cara pengurangan tagihan listrik.

Bisa menuntut ke pengadilan [Sumber Gambar]
Akan tetapi Sahabat Boombastis jangan keburu kecewa karena ada langkah hukum lain yang dapat ditempuh. Adalah pengajuan gugatan ganti rugi melalui pengadilan ataupun di luar itu. Berdasarkan Undang-undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen. Di mana PT PLN termasuk sebagai pelaku usaha yang menyelenggarakan kegiatan usaha penyediaan tenaga listrik dan kita adalah konsumen.

BACA JUGA : Orang Gangguan Jiwa Bacok Tetangga, Bisakah Dimasukkan ke dalam Penjara?

Pemadaman listrik ini memang merupakan peristiwa yang paling dibenci oleh semua orang. Tapi, kita sebagai orang awam enggak boleh tuh untuk berlaku seenaknya aja seperti yang dilakukan oleh IW tadi. Toh pemadaman ini biasanya dilakukan lantaran ada kerusakan di salah satu komponennya. Sehingga kita enggak bisa menyalahkan pihak PLN sepenuhnya. Namanya juga alat, ya pasti ada kekurangannya dong.

Written by Firdha

Firdha Rahma, dilahirkan di Kota Malang tanggal 5 Agustus 1994. Ia tergabung di Boombastis.com sejak bulan Desember 2017. Perempuan bermata sipit ini suka sekali warna merah dan hewan yang bernama kucing. Dia mempunyai hobi menonton film segala genre, menulis dan baca-baca artikel tentang teknologi ponsel yang terbaru.
Punya hobi menulis sejak SMK, tapi belum begitu aktif di dunia blog. Nah, karena kuliah ada sedikit waktu senggang jadi kegiatan menulis bisa diterapkan kembali ke dalam blog. Blognya berisi tentang travelling, kuliner dan review film.

Leave a Reply

Beto Goncalves sampai Septian David, Inilah 5 ‘Berlian’ yang Ada di Tim Degradasi Liga 1

Tweet Peringatan pada Wanita Bertajuk ‘Ladies, Kalau Dia,” Ini Ngejleb Setengah Mampus