Tips

Sudahkah Memasang Benderamu di Depan Rumah dengan Benar?

Bulan perayaan kemerdekaan Indonesia telah tiba. Mulai 1 Agustus 2018 kemarin, warga Indonesia serempak mengibarkan Sang Saka merah putih di depan rumah masing-masing. Bukan karena tuntutan, tapi ini sudah menjadi kebiasaan alias tradisi bagi setiap orang yang tinggal di Indonesia untuk memasang bendera tersebut di depan rumah. Tak lupa juga mengibarkan bendera di setiap sudut lingkungan tempat tinggalnya.

Pada umumnya, ritual memasang bendera di depan rumah ya cukup sederhana. Mulai dari geledah-geledah lemari untuk mencari bendera. Terus kalau sudah ketemu, cari tiang penyangga seadanya asal bendera bisa berkibar. Terakhir, pasang bendera di tiang lalu diikat di pagar lalu beres. Tapi ternyata sebenarnya pasang bendera enggak sesederhana itu Sahabat Boombastis. Ada aturan yang menyebutkan bagaimana cara pasang bendera dengan baik dan benar.

Ukuran tiang tidak boleh sembarangan

Ini diatur dalam Pasal 13 Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2009 tentang Bendera, Bahasa dan Lambang Negara serta Lagu Kebangsaan. Pertama, Bendera Negara dikibarkan atau dipasang pada tiang yang besar. Nah, di aturan pertama ini sudah jelas kalau tiang yang digunakan tidak boleh sembarangan. Tapi meski kita hanya mempunyai ukuran yang lebih kecil tidak masalah. Hal terpentingnya adalah gunakan tiang yang kokoh dan tidak mudah untuk dirobohkan.

Ukuran tiang tidak boleh asal [Sumber Gambar]
Masalahnya, banyak saat ini orang-orang yang memasang tiang bendera seadanya. Misalnya saja menggunakan bambu yang ujungnya runcing pada bagian bawahnya dan diletakkan miring. Memang sih bambu runcing digunakan pejuang untuk berperang, tapi kalau untuk pasang bendera ya tidak cocok juga. Sebab, itu bisa membahayakan orang yang lewat. Jadi usahakan mencari tiang bendera yang kokoh dan tidak asal. Ini simbol negara lho, bukan kain pel.

Tinggi tiang juga ada aturannya

Lanjut lagi yaitu pasal 13 pada Ayat (2) yang menuliskan jika tinggi tiang harus seimbang dengan ukuran bendera. Maksud dari aturan ini adalah tidak boleh terlalu tinggi atau rendah. Jadi pastikan tiang penyangganya sesuai dengan ukuran bendera yang dimiliki Sahabat Boombastis.

Tinggi tiang disesuaikan dengan ukuran bendera [Sumber Gambar]
Hal ini biasanya tidak begitu diperhatikan oleh orang-orang karena menurutnya tak terlalu penting. Penduduk biasanya lebih mementingkan benderanya sudah berkibar di depan rumahnya tanpa mempedulikan ukuran tiang. Sehingga mulai sekarang jangan acuh dengan tinggi tiang bendera yang kalian miliki ya.

Cara mengikat bendera tidak boleh salah

Kemudian di pasal 13 Ayat (3) menyebutkan kalau bendera tersebut harus dipasang pada tali yang diikatkan pada sisi dalam kibaran . Nah, kalau aturan yang ini dijamin kalian sudah mengetahuinya. Bendera dipasang pada tali kemudian diikat pada sisi dalam kibaran.

Cara mengikat tidak boleh salah [Sumber Gambar]
Jadi cara mengikat kita yang seperti biasanya itu sudah benar Sahabat Boombastis. Namun perlu diingat, ikatlah yang kencang supaya bendera tidak mudah terlepas ketika tertiup oleh hembusan angin. Tahu sendiri lah kalau akhir-akhir ini angin sedang kencang-kencangnya.

Ada larangan dalam pemasangan dan penurunan bendera

Bukan hanya tata cara pemasangan saja. Tapi pengibaran bendera ini juga memiliki larangan-larangan yang sebaiknya perlu diperhatikan. Dalam Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2009 tentang Bendera, Bahasa dan Lambang Negara serta Lagu Kebangsaan, ada dua aturan terkait pemasangan atau penurunan Sang Saka Merah Putih.

Kondisi bendera juga perlu diperhatikan [Sumber Gambar]
Pertama, bendera tidak boleh menyentuh tanah saat akan dikibarkan atau diturunkan karena itu sama saja dengan melecehkan simbol negara tersebut. Lalu yang kedua, dilarang mengibarkan bendera yang rusak, kusut, robek, luntur atau kusam. Jika kalian tetap mengibarkannya akan diancam pidana satu tahun atau denda paling banyak Rp100 juta.

Meski dikibarkan di depan rumah, tapi ternyata pemasangannya tidak sederhana seperti yang kita lakukan biasanya. Mulai dari bentuk tiang, kondisi bendera hingga pemasangan dan penurunan yang tidak boleh sembarangan. Ini semua bukan sekedar aturan, tapi untuk menghormati simbol negara yang sudah diperjuangkan hidup dan mati oleh para pahlawan. Jadi, bagaimana dengan kalian? Sudah pasang bendera dengan benar?

Share
Published by
Firdha

Recent Posts

Virzha Tiba-Tiba Menikah, Banyak Netizen Salfok dengan Istri yang Begitu Cantik

Patah hati tampaknya tengah dialami para fans juara ketiga Indonesian Idol musim ke-8 sekaligus vokalis…

2 days ago

Fakta Rosmini Pengemis Viral, Tinggal di Jalanan Belasan Tahun hingga Diduga ODGJ

Beberapa waktu lalu, viral sebuah video yang memperlihatkan seorang pengemis karena aksinya yang dianggap meresahkan.…

3 days ago

4 Fakta Timnas Indonesia Masuk Semifinal, Larangan Nobar hingga Kalah dari Uzbekistan

Masyarakat Indonesia sedang berbahagia dan bangga terhadap Tim Nasional (Timnas) Indonesia yang baru saja menorehkan…

4 days ago

Buat Video Penistaan Agama, Tiktoker Galih Loss Ditangkap

Media sosial kini menjadi tempat berbagi cerita dan mencari hiburan, tak heran banyak orang yang…

5 days ago

Dubai Dihantam Hujan Badai Sebabkan Banjir, Puluhan Nyawa Melayang

Jakarta banjir, sudah menjadi “acara” tahunan yang membuat banyak warga menjadi lebih “santuy” saat menghadapinya.…

6 days ago

Seorang Ibu Harus Kehilangan Bayinya karena Dipijat Nenek Buyut Sejak Baru Lahir

Siapa sangka sebuah pijatan yang bisa merelaksasi dan menyembuhkan penyakit pada orang dewasa, bisa berujung…

7 days ago