Categories: Tips

Viral Pengemudi Halangi Mobil Ambulans, Padahal Ada Aturan Tertulis di Undang-undang

Beberapa hari yang lalu, ada peristiwa kurang menyenangkan terjadi di Kota Medan. Insiden tersebut terjadi gara-gara ada orang mengaku sebagai TNI menghalangi mobil ambulans yang hendak melintas. Padahal mobil ambulans sudah membunyikan sirine terus menerus kepada orang tersebut, tapi nyatanya ia mengemudikan kendaraannya dengan laju yang sangat pelan.

Kejadian ini memanglah tidak patut untuk dilakukan. Ya, karena ambulans adalah salah satu kendaraan yang paling diprioritaskan di jalan raya. Selain itu ia bertugas untuk menyelamatkan nyawa dari seseorang. Ini bukan dari asas prakiraan saja lho, tapi ada aturannya juga bahkan sampai ditulis pada pasal 134 dan 135 UU No 22 tahun 2009.

Ambulans harus didahulukan di jalan [Sumber Gambar]
Isi dari pasal 134 dan 135 itu menyebutkan bahwa kendaraan yang memiliki hak utama menggunakan peringatan dengan bunyi dan sinar atau dikawal oleh kepolisian adalah kendaraan pemadam kebakaran, ambulans dan transportasi untuk memberikan pertolongan kepada rumah sakit, angkutan para pimpinan negara atau pejabat.
Bahkan, bukan hanya itu saja tapi ada juga ketentuannya. Tapi di sini saya menjelaskan tentang ambulans saja ya. Nah, jika mobil tersebut melintas dan sedang membawa pasien, maka ambulans sangat boleh melawan arus, menerobos lampu merah, melewati jalur transjakarta dan itu tidak boleh diganggu oleh pengendara yang lainnya. Jadi, bisa dikatakan orang yang ada di Medan tadi bisa kena sanksi.

Ambulans jadi prioritas utama di jalan [Sumber Gambar]
Lalu, seluruh pengemudi yang melintas dan mendengar ada sirine atau sorotan lampu dari mobil darurat, wajib lho untuk memberi jalan. Walaupun itu dalam kondisi macet, para pengguna jalan harus mengusahakan supaya si ambulance bisa berjalan dengan lancar. Kemudian, ada hal lain lagi nih. Kita sebagai pengguna jalan biasa, sangat tidak boleh untuk mengikuti ambulans guna melewati kemacetan atau cari jalur cepat. Sebabnya, karena bisa membahayakan diri kita sendiri kalau misalnya terjadi rem mendadak dan sebagainya. Parahnya lagi, kita bisa ditangkap polisi gara-gara bukan orang yang berkepentingan dengan si mobil ambulans.

Itu dia aturan dan segala rinciannya tentang mobil ambulans yang jadi prioritas utama di jalan. Jadi, bisa disimpulkan kalau mobil tersebut memang harus didahulukan karena ada tugas berat yang sedang diemban. Sehingga untuk kalian yang melihat ada mobil ambulans membunyikan sirinenya wajib sekali memberi jalan. Sebisa mungkin berikan jalan yang lapang supaya ia bisa lancar menuju ke rumah sakit dan menyembuhkan pasien tepat pada waktunya.

Share
Published by
Firdha

Recent Posts

Akun IG Cabinet Couture, Soroti Barang Mahal Pejabat

Kekuatan rakyat dunia maya memang sangat luar biasa. Seperti angin yang berhembus di celah-celah sempit,…

2 weeks ago

Gerakan Stop Tot Tot Wuk Wuk, Kritik pada Patwal Arogan di Jalan

Ada yang baru dari masyarakat untuk bangsa Indonesia. Setelah sekian lama cuma bisa menggerutu, kini…

2 weeks ago

Musala di Ponpes Ambruk, Timpa Santri yang Habis Salat Asar

Senin, (29/9/2025) menjadi hari yang memilukan bagi keluarga besar Pondok Pesantren Al Khoziny, Desa Buduran,…

2 weeks ago

Habis Dikritik, BPMI Kembalikan ID Pers Istana Jurnalis CNN yang Tanya Soal MBG

Sedang ramai di media sosial dan media massa tentang aksi nekat Biro Pers, Media, dan…

2 weeks ago

Ribuan Murid Keracunan, MBG Didesak Evaluasi

Sudah sembilan bulan berjalan, program Makan Bergizi Gratis (MBG)  menjadi mega proyek yang penuh tanda…

3 weeks ago

Sosok Glory Lamria, Diaspora yang Disorot Pasca Sambut Prabowo dan Berenang di Hotel Mahal

Nama Glory Lamria kini menjadi sorotan warganet. Paras cantik diaspora yang tinggal di Amerika Serikat…

3 weeks ago