in

Viral Pengemudi Halangi Mobil Ambulans, Padahal Ada Aturan Tertulis di Undang-undang

Beberapa hari yang lalu, ada peristiwa kurang menyenangkan terjadi di Kota Medan. Insiden tersebut terjadi gara-gara ada orang mengaku sebagai TNI menghalangi mobil ambulans yang hendak melintas. Padahal mobil ambulans sudah membunyikan sirine terus menerus kepada orang tersebut, tapi nyatanya ia mengemudikan kendaraannya dengan laju yang sangat pelan.

Kejadian ini memanglah tidak patut untuk dilakukan. Ya, karena ambulans adalah salah satu kendaraan yang paling diprioritaskan di jalan raya. Selain itu ia bertugas untuk menyelamatkan nyawa dari seseorang. Ini bukan dari asas prakiraan saja lho, tapi ada aturannya juga bahkan sampai ditulis pada pasal 134 dan 135 UU No 22 tahun 2009.

Ambulans harus didahulukan di jalan [Sumber Gambar]
Isi dari pasal 134 dan 135 itu menyebutkan bahwa kendaraan yang memiliki hak utama menggunakan peringatan dengan bunyi dan sinar atau dikawal oleh kepolisian adalah kendaraan pemadam kebakaran, ambulans dan transportasi untuk memberikan pertolongan kepada rumah sakit, angkutan para pimpinan negara atau pejabat.
Bahkan, bukan hanya itu saja tapi ada juga ketentuannya. Tapi di sini saya menjelaskan tentang ambulans saja ya. Nah, jika mobil tersebut melintas dan sedang membawa pasien, maka ambulans sangat boleh melawan arus, menerobos lampu merah, melewati jalur transjakarta dan itu tidak boleh diganggu oleh pengendara yang lainnya. Jadi, bisa dikatakan orang yang ada di Medan tadi bisa kena sanksi.

Ambulans jadi prioritas utama di jalan [Sumber Gambar]
Lalu, seluruh pengemudi yang melintas dan mendengar ada sirine atau sorotan lampu dari mobil darurat, wajib lho untuk memberi jalan. Walaupun itu dalam kondisi macet, para pengguna jalan harus mengusahakan supaya si ambulance bisa berjalan dengan lancar. Kemudian, ada hal lain lagi nih. Kita sebagai pengguna jalan biasa, sangat tidak boleh untuk mengikuti ambulans guna melewati kemacetan atau cari jalur cepat. Sebabnya, karena bisa membahayakan diri kita sendiri kalau misalnya terjadi rem mendadak dan sebagainya. Parahnya lagi, kita bisa ditangkap polisi gara-gara bukan orang yang berkepentingan dengan si mobil ambulans.

Itu dia aturan dan segala rinciannya tentang mobil ambulans yang jadi prioritas utama di jalan. Jadi, bisa disimpulkan kalau mobil tersebut memang harus didahulukan karena ada tugas berat yang sedang diemban. Sehingga untuk kalian yang melihat ada mobil ambulans membunyikan sirinenya wajib sekali memberi jalan. Sebisa mungkin berikan jalan yang lapang supaya ia bisa lancar menuju ke rumah sakit dan menyembuhkan pasien tepat pada waktunya.

Written by Firdha

Firdha Rahma, dilahirkan di Kota Malang tanggal 5 Agustus 1994. Ia tergabung di Boombastis.com sejak bulan Desember 2017. Perempuan bermata sipit ini suka sekali warna merah dan hewan yang bernama kucing. Dia mempunyai hobi menonton film segala genre, menulis dan baca-baca artikel tentang teknologi ponsel yang terbaru.
Punya hobi menulis sejak SMK, tapi belum begitu aktif di dunia blog. Nah, karena kuliah ada sedikit waktu senggang jadi kegiatan menulis bisa diterapkan kembali ke dalam blog. Blognya berisi tentang travelling, kuliner dan review film.

Leave a Reply

Semakin Bobrok, Inilah Alasan Mengapa Guru Zaman Dulu Lebih Pantas Dijadikan Teladan

Menteri Susi, Kartini Zaman Now yang Relakan Segala Cara Demi Kesejahteraan Perairan Indonesia