Di zaman yang serba canggih seperti saat ini, segala fasilitas untuk memenuhi kebutuhan hidup lebih banyak dilakukan secara online. Tak hanya berbelanja, kegiatan seperti peminjaman uang pun bisa ditransaksikan melalui ruang maya. Biasanya, model pinjam meminjam ini dilakukan oleh sebuah lembaga keuangan online yang diistilahkan sebagai Fintech (Financial Technology).
Sayangnya, hal tersebut justru dimanfaatkan oleh sebagian oknum yang curang untuk mendulang untung secara ilegal. Dilansir dari finance.detik.com, sebanyak 407 fintech dari berbagai negara diketahui bodong alias tidak memiliki izin. Keberadaan mereka pun cukup meresahkan di tengah-tengah masyarakat. Terlebih, pelaku fintech ilegal tersebut juga kerap melancarkan modus untuk menjerat mangsanya. Harus waspada nih!
Salah satu modus yang paling mudah dikenali dari fintech abal-abal adalah terlalu mudah memberikan pinjaman. Dilansir dari ekonomi.kompas.com, kreditur resmi selalu melihat dan mengecek riwayat hutang dengan cara mengakses Sistem Informasi Debitur (SID) atau melakukan BI checking. Mereka cenderung pun sangat teliti dan ketat dalam memberikan kredit kepada nasabah. Jika beberapa syarat di atas tidak dilakukan, bisa dipastikan lembaga tersebut adalah fintech bodong.
Selain syarat yang terbilang mudah, fintech bodong juga sering menjanjikan dana cair lebih cepat untuk menarik nasabahnya. Bisa ditebak, rata-rata banyak yang terpikat dengan modus semacam ini karena bisa segera memperoleh uang. Sumber dari ekonomi.kompas.com menuliskan, hal ini terkadang disertai dengan penawaran yang cenderung memaksa dan tanpa menjelaskan secara rinci perihal produk pinjaman yang ditawarkan.
OJK sebenarnya telah mengatur terkait jadwal penagihan kepada kreditur yang melarang menagih di luar jam kerja. Dilansir dari economy.okezone.com, fintech yang terdaftar secara resmi sudah dipastikan akan menaati peraturan tersebut. Namun jika masih ada yang melanggar, dicurigai lembaga itu merupakan fintech abal-abal yang beroperasi secara ilegal.
Fintech yang terdaftar resmi di OJK, biasanya memberikan alamat dan kontak di aplikasi atau di situs resmi perusahaan mereka. Namun, hal ini berbanding terbalik dengan lembaga pinjaman keuangan abal-abal. Dilansir dari economy.okezone.com, mereka biasanya jarang mencantumkan alamat lengkapnya, baik di aplikasi maupun di website pribadi.Yang paling mencolok adalah, alamat email yang digunakan bersifat gratisan seperti gmail, hotmail dan lainnya.
Karena kurangnya informasi tentang fintech pada masyarakat Indonesia, negeri ini pun banyak menjadi pasar yang empuk bagi perusahaan peminjaman keuangan online ilegal. Sumber dari finance.detik.com menyebutkan, mayoritas lembaga asing tersebut datang dari China, Thailand, Amerika Serikat, Malaysia, dan lainnya. Alhasil, pihak OJK pun berhasil menjaring 407 entitas fintech ilegal. Yang patut diwaspasai adalah, fintech ilegal memang bersikap manis di depan, namun jahat di belakang. Mereka menerapkan sistem bunga harian yang kemudian terakumulasikan hingga jumlahnya berlipat-lipat.
Baca Juga: Marak Transaksi Online dengan Go-Pay dan Sejenisnya, Amankah dari Hukum Riba?
Kemudahan meminjam uang memang salah satu modus mereka untuk menggaet nasabah. Tak heran jika akhirnya banyak yang tertarik, namun harus menderita karena berbagai hal. Seperti tingkat bunga yang tinggi, teror atau intimidasi disertai ancaman dan beragam hal negatif lainnya. Hati-hati aja ya Sahabat Boombastis.
Patah hati tampaknya tengah dialami para fans juara ketiga Indonesian Idol musim ke-8 sekaligus vokalis…
Beberapa waktu lalu, viral sebuah video yang memperlihatkan seorang pengemis karena aksinya yang dianggap meresahkan.…
Masyarakat Indonesia sedang berbahagia dan bangga terhadap Tim Nasional (Timnas) Indonesia yang baru saja menorehkan…
Media sosial kini menjadi tempat berbagi cerita dan mencari hiburan, tak heran banyak orang yang…
Jakarta banjir, sudah menjadi “acara” tahunan yang membuat banyak warga menjadi lebih “santuy” saat menghadapinya.…
Siapa sangka sebuah pijatan yang bisa merelaksasi dan menyembuhkan penyakit pada orang dewasa, bisa berujung…