Kemudahan transaksi segala jenis pembayaran melalui aplikasi online, kini telah menjadi bagian dari gaya hidup masyarakat modern. Salah satunya adalah fitur Go-Pay dan sejenisnya, di mana platform tersebut biasa digunakan sebagai pengganti uang tunai bagi pengguna jasa transportasi online.
Meski populer, beberapa dari masyarakat menyebut bahwa platform tersebut mengandung riba dan terlarang dalam Islam. Namun, ada pula yang mengatakan bahwa model transaksi demikian tidak terdapat unsur riba di dalamnya. Sebagai pengguna, kita pasti penasaran dong. Jangan-jangan selama ini sudah terjebak dalam riba. Jadi, simak penjelasan pentingnya berikut.
Mengenal apa itu Go-Pay dan sistem sejenisnya
Dilansir dari cermati.com, Go Pay merupakan sebuah fitur untuk membayar transaksi-transaksi yang berkaitan dengan layanan di dalam aplikasi GO-JEK. Senada dengan sistem sejenis, platform tersebut juga biasa digunakan untuk pembayaran yang sifatnya cashless alias non-tunai.
Pro kontra Go-Pay yang dikatakan mengandung riba
Permasalahan Go-Pay yang disinyalir mengandung riba, sempat diperdebatkan oleh masyarakat. Sumber dari arrahmah.co.id menyebutkan, adanya potongan harga dalam Go-Pay yang tidak didapatkan dengan cara pembayaran secara cash, disebut-sebut termasuk dalam kategori riba.
Go-Pay dalam tinjauan ilmu fiqih
Menurut pakar ekonomi Islam, DR. Oni Sahroni yang dikutip dari ala-nu.com menuliskan, substansi akad Go-Pay bukanlah hutang atau pinjaman, melainkan jual beli jasa. Sementara itu, nominal deposit digunakan sebagai upah yang dibayarkan di muka. Terlebih, pengguna tidak bermuamalah dengan pihak bank, namun langsung ke Gojek seperti halnya e-money.
Transaksi melalui Go-Pay dalam ranah Maqashidus Syariah (Tujuan Syariah)
Menurut sumber arrahmah.co.id, fitur Go-Pay dalam aplikasi Go-Jek bukanlah bentuk transaksi riba karena memenuhi ketentuan-ketentuan yang terdapat pada akad qard (hutang). Skema-nya adalah, konsumen mendapat keuntungan berupa kemudahan pembayaran dan mendapatkan potongan harga.
Go-Pay juga meluncurkan program sedekah yang bebas riba
Selain untuk memenuhi kebutuhan pembayaran transaksi konvensional, Go-Pay juga melayani kegiatan sedekah lewat platform-nya. Sumber dari go-jek.com menyebutkan, Go-Pay bekerjasama dengan Badan Amil Zakat Nasional (BAZNAS) sebagai partner yang menerima sedekah infaq dari para pengguna GO-Pay di seluruh Indonesia lewat QR Code.
Dari ulasan di atas, maka bisa disimpulkan kalau Go-Pay atau sistem semacamnya tidak mengandung riba. Jadi, mulai sekarang tak perlu ragu untuk menggunakannya. Toh selain memudahkan diri sendiri, membayar dengan Go-Pay juga bisa menguntungkan para driver juga. Bahkan lewat platform ini kita juga bisa melakukan hal-hal baik jauh lebih mudah. Jadi, mau top up berapa mas/mbak? Hehehe…