Categories: Tips

Ups, Pengendara Moge ini Kabur Saat Hendak Ditilang

Pengendara Moge (Motor Gede) jenis Harley davidson kabur saat kena tilang oleh polisi karena nekat masuk jalur pelarangan bagi motor melintas. Petugas Satuan Lalu Lintas Polda Metro Jaya melakukan operasi tilang di sepanjang jalur MH Thamrin sampai Medan Merdeka Barat.

Petugas dari Satuan Lalu Lintas Polda Metro Jaya Ipda Fathur Roji, mengatakan bahwa pengendara moge membawa mogenya yang bernomor polisi B 6168 tersebut masuk ke MH Thamrin dari arah Jalan Kebon Kacang. Petugas yang melihat kendaraan tersebut langsung menghentikan dan menindaknya.

pengendara harley davidson ditilang karena nekat melalui jalur yang dilarang untuk masukmotors

“Kami tangkap Moge itu karena memasuki jalur yang diberlakukan pelarangan masuk motor,” kata Ipda Fathur Roji di Jakarta, Minggu (18/1/2015)

Ketika kendaraanya sudah dihentikan dan ditanya kelengkapan surat, si pengendara moge ini meminta ijin untuk mengambil surat-suratnya ke mal Plaza Indonesia, dan menjaminkan motornya. Ketika pemilik motor kembali ditemani tiga temannya, ia meminta ijin lagi untuk memindahkan mogenya yang berharga wah itu ke Jalan Kebon Kacang.

Pengendara moge mesti memindahkan motornya ditemani petugas, namun saat petugas yang ditugaskan menemani pengendara tersebut hendak naik ke jok belakang, si pengendara itu menggeber kendaraannya, melarikan diri.

“Petugas kami juga sampai hampir terjatuh saat akan naik ke motor tersangka,” tutur Fathur.

Petugas yang mengetahui keadaan tersebut lantas melakukan pengejaran, namun tak berhasil karena pengendara moge tersebut telah raib tak terlihat.

“Kami akan terus lakukan pengejaran dengan melacak nomor polisi kendaraan tersangka karena nopol dan wajah yang bersangkutan sudah tersebar di berbagai media. Selain itu kami juga menahan kartu identitas rekan yang bersangkutan sebagai jaminan,” tegas Fathur seperti dilansir di Tribun

Tindakan pengendara moge yang kabur tersebut akan membuat si pengendara mendapatkan berbagai sanksi.”Selain Pasal 287 tentang pelanggaran rambu lalu lintas yang bersangkutan juga melakukan pengabaian instruksi petugas dan mengendarai kendaraan tanpa disertai STNK,” imbuhnya.

Share
Published by
venny

Recent Posts

Kronologi Kasus Kiano Alvaro, Hilang 8 Bulan Ditemukan Tak Bernyawa

Delapan bulan lamanya keluarga Alvaro Kiano Nugroho (6) mencari anak sekaligus cucu tanpa kepastian jelas.…

3 days ago

Kasus Ira Puspadewi, Pulang dari LN untuk Negara Ternyata Dituding Korupsi

Sedang ramai di Indonesia mengenai kasus korupsi yang menyeret nama Ira Puspadewi. Ia adalah mantan…

4 days ago

Profil Zohran Mamdani, Walikota Muslim Pertama di Amerika Serikat

Di tengah gejolak politik terus menerus yang dipicu oleh presidennya, Amerika Serikat memberi kejutan baru…

2 weeks ago

Kasus Ledakan SMAN 72 dan Potret Ekstrim Dampak Perundungan di Kalangan Remaja

Baru di Indonesia, ketika teror mengguncang sebuah institusi pendidikan. Di tengah-tengah pelaksanaan salat Jumat (7/11/2025)…

2 weeks ago

Ramai Beli Emas saat Harga Naik, Bagaimana Seharusnya?

Ada yang terbang sampai lupa pulang. Seperti itulah harga emas akhir-akhir ini. Terus melambung tinggi…

3 weeks ago

Arab Bikin Proyek Kereta Cepat, Kenapa Biayanya Bisa Lebih Murah dari Whoosh Indonesia?

Kabar gembira untuk warga Arab Saudi, atau mungkin Warga Negara Indonesia yang bermukim di sana.…

3 weeks ago