Trending

Viral Tiang Listrik ‘Berdiri’ di Tengah Jalan, Kata Netizen: Buat Belajar Ujian SIM C Bisa Nih!

Tiang listrik memang sudah sepantasnya ada di pinggir jalan. Tapi hal ini sepertinya enggak berlaku untuk daerah Pecatu, Bali. Di mana tiang listrik berada di tengah jalan dan pastinya mengganggu para pengendara. Uniknya, tiang listriknya berjumlah lebih dari satu sehingga jadi pemandangan unik bagi orang-orang yang melewatinya.

Kejadian yang diunggah oleh akun instagram @wonogirikita ini menuai banyak komentar dari para netizen. Mereka beranggapan kalau peristiwa ini juga sudah banyak terjadi di beberapa kota di Indonesia. Bahkan, ada juga yang bilang kalau tiang listrik di tengah jalan tersebut berfungsi untuk latihan ujian SIM C. Wah, bener juga nih warganet yang budiman..

Tapi, keberadaan tiang listrik ini cukup mengganggu para pengguna jalan. Ya bagaimana tidak Sahabat Boombastis, kalau ada pengendara jalan yang tidak konsentrasi, bisa-bisa bikin kecelakaan tunggal. Kalau menimbulkan luka ringan sih tak masalah. Lha kalau tiang ini membuat para pengguna jalan jadi terluka parah atau meninggal, siapa yang mau tanggung jawab? Tidak mungkin kan kita menyalahkan si tiang listrik.

Jarak tiang listrik ke jalan berjarak 6 meter [Sumber Gambar]
Padahal, untuk pemasangan tiang listrik ini sudah ada aturannya sendiri Sahabat Boombastis. Aturan ini tertuang di Keputusan Direksi PT PLN (Persero) Nomor 606.K/Dir/2010 tentang Standar Konstruksi Jaringan Tegangan Menengah Tenaga Listrik. Berdasarkan peraturan tersebut ada beberapa jarak aman antara tiang listrik dan suatu bangunan atau jalan supaya tidak membahayakan. Jika terhadap permukaan jalan raya, jarak amannya kurang lebih adalah sekitar enam meter. Nah kalau yang ada di Bali ini sudah bukan berjarak lagi. Tapi tumbuh di atas jalan raya. Ckckck..

Kalau sudah begini, warga sekitar bisa lho untuk mengambil langkah supaya tiang ini segera dipindahkan. Mengacu pada Pasal 67 UU nomor 26 Tahun 2007 yang berbunyi
(1) Penyelesaian sengketa penataan ruang pada tahap pertama diupayakan berdasarkan prinsip musyawarah mufakat
(2) Dalam hal penyelesaian sengketa sebagaimana dimaksud pada Ayat (1) tidak diperoleh kesepakatan, para pihak dapat menempuh upaya penyelesaian sengketa melalui pengadilan atau di luar pengadilan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

BACA JUGA : Viral Zebra Cross Terhalang Tanaman di Sekitar GBK, Bolehkah Seperti Itu?

Namun, setelah penempatan tiang listrik ini jadi viral, akhirnya pihak PLN sudah bergerak cepat untuk menyelesaikannya. Dilansir dari akun instagram @ndorobeii, pihak PLN Pecatu sudah memindahkan tiang-tiang tersebut ke pinggir jalan. Jadi, para pengguna jalan enggak akan terganggu lagi deh.

Share
Published by
Firdha

Recent Posts

Virzha Tiba-Tiba Menikah, Banyak Netizen Salfok dengan Istri yang Begitu Cantik

Patah hati tampaknya tengah dialami para fans juara ketiga Indonesian Idol musim ke-8 sekaligus vokalis…

23 hours ago

Fakta Rosmini Pengemis Viral, Tinggal di Jalanan Belasan Tahun hingga Diduga ODGJ

Beberapa waktu lalu, viral sebuah video yang memperlihatkan seorang pengemis karena aksinya yang dianggap meresahkan.…

2 days ago

4 Fakta Timnas Indonesia Masuk Semifinal, Larangan Nobar hingga Kalah dari Uzbekistan

Masyarakat Indonesia sedang berbahagia dan bangga terhadap Tim Nasional (Timnas) Indonesia yang baru saja menorehkan…

3 days ago

Buat Video Penistaan Agama, Tiktoker Galih Loss Ditangkap

Media sosial kini menjadi tempat berbagi cerita dan mencari hiburan, tak heran banyak orang yang…

4 days ago

Dubai Dihantam Hujan Badai Sebabkan Banjir, Puluhan Nyawa Melayang

Jakarta banjir, sudah menjadi “acara” tahunan yang membuat banyak warga menjadi lebih “santuy” saat menghadapinya.…

5 days ago

Seorang Ibu Harus Kehilangan Bayinya karena Dipijat Nenek Buyut Sejak Baru Lahir

Siapa sangka sebuah pijatan yang bisa merelaksasi dan menyembuhkan penyakit pada orang dewasa, bisa berujung…

6 days ago