Trending

Viral Tiang Listrik ‘Berdiri’ di Tengah Jalan, Kata Netizen: Buat Belajar Ujian SIM C Bisa Nih!

Tiang listrik memang sudah sepantasnya ada di pinggir jalan. Tapi hal ini sepertinya enggak berlaku untuk daerah Pecatu, Bali. Di mana tiang listrik berada di tengah jalan dan pastinya mengganggu para pengendara. Uniknya, tiang listriknya berjumlah lebih dari satu sehingga jadi pemandangan unik bagi orang-orang yang melewatinya.

Kejadian yang diunggah oleh akun instagram @wonogirikita ini menuai banyak komentar dari para netizen. Mereka beranggapan kalau peristiwa ini juga sudah banyak terjadi di beberapa kota di Indonesia. Bahkan, ada juga yang bilang kalau tiang listrik di tengah jalan tersebut berfungsi untuk latihan ujian SIM C. Wah, bener juga nih warganet yang budiman..

Tapi, keberadaan tiang listrik ini cukup mengganggu para pengguna jalan. Ya bagaimana tidak Sahabat Boombastis, kalau ada pengendara jalan yang tidak konsentrasi, bisa-bisa bikin kecelakaan tunggal. Kalau menimbulkan luka ringan sih tak masalah. Lha kalau tiang ini membuat para pengguna jalan jadi terluka parah atau meninggal, siapa yang mau tanggung jawab? Tidak mungkin kan kita menyalahkan si tiang listrik.

Jarak tiang listrik ke jalan berjarak 6 meter [Sumber Gambar]
Padahal, untuk pemasangan tiang listrik ini sudah ada aturannya sendiri Sahabat Boombastis. Aturan ini tertuang di Keputusan Direksi PT PLN (Persero) Nomor 606.K/Dir/2010 tentang Standar Konstruksi Jaringan Tegangan Menengah Tenaga Listrik. Berdasarkan peraturan tersebut ada beberapa jarak aman antara tiang listrik dan suatu bangunan atau jalan supaya tidak membahayakan. Jika terhadap permukaan jalan raya, jarak amannya kurang lebih adalah sekitar enam meter. Nah kalau yang ada di Bali ini sudah bukan berjarak lagi. Tapi tumbuh di atas jalan raya. Ckckck..

Kalau sudah begini, warga sekitar bisa lho untuk mengambil langkah supaya tiang ini segera dipindahkan. Mengacu pada Pasal 67 UU nomor 26 Tahun 2007 yang berbunyi
(1) Penyelesaian sengketa penataan ruang pada tahap pertama diupayakan berdasarkan prinsip musyawarah mufakat
(2) Dalam hal penyelesaian sengketa sebagaimana dimaksud pada Ayat (1) tidak diperoleh kesepakatan, para pihak dapat menempuh upaya penyelesaian sengketa melalui pengadilan atau di luar pengadilan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

BACA JUGA : Viral Zebra Cross Terhalang Tanaman di Sekitar GBK, Bolehkah Seperti Itu?

Namun, setelah penempatan tiang listrik ini jadi viral, akhirnya pihak PLN sudah bergerak cepat untuk menyelesaikannya. Dilansir dari akun instagram @ndorobeii, pihak PLN Pecatu sudah memindahkan tiang-tiang tersebut ke pinggir jalan. Jadi, para pengguna jalan enggak akan terganggu lagi deh.

Share
Published by
Firdha

Recent Posts

Kronologi Kasus Kiano Alvaro, Hilang 8 Bulan Ditemukan Tak Bernyawa

Delapan bulan lamanya keluarga Alvaro Kiano Nugroho (6) mencari anak sekaligus cucu tanpa kepastian jelas.…

2 days ago

Kasus Ira Puspadewi, Pulang dari LN untuk Negara Ternyata Dituding Korupsi

Sedang ramai di Indonesia mengenai kasus korupsi yang menyeret nama Ira Puspadewi. Ia adalah mantan…

3 days ago

Profil Zohran Mamdani, Walikota Muslim Pertama di Amerika Serikat

Di tengah gejolak politik terus menerus yang dipicu oleh presidennya, Amerika Serikat memberi kejutan baru…

2 weeks ago

Kasus Ledakan SMAN 72 dan Potret Ekstrim Dampak Perundungan di Kalangan Remaja

Baru di Indonesia, ketika teror mengguncang sebuah institusi pendidikan. Di tengah-tengah pelaksanaan salat Jumat (7/11/2025)…

2 weeks ago

Ramai Beli Emas saat Harga Naik, Bagaimana Seharusnya?

Ada yang terbang sampai lupa pulang. Seperti itulah harga emas akhir-akhir ini. Terus melambung tinggi…

3 weeks ago

Arab Bikin Proyek Kereta Cepat, Kenapa Biayanya Bisa Lebih Murah dari Whoosh Indonesia?

Kabar gembira untuk warga Arab Saudi, atau mungkin Warga Negara Indonesia yang bermukim di sana.…

3 weeks ago