Trending

Viral Tiang Listrik ‘Berdiri’ di Tengah Jalan, Kata Netizen: Buat Belajar Ujian SIM C Bisa Nih!

Tiang listrik memang sudah sepantasnya ada di pinggir jalan. Tapi hal ini sepertinya enggak berlaku untuk daerah Pecatu, Bali. Di mana tiang listrik berada di tengah jalan dan pastinya mengganggu para pengendara. Uniknya, tiang listriknya berjumlah lebih dari satu sehingga jadi pemandangan unik bagi orang-orang yang melewatinya.

Kejadian yang diunggah oleh akun instagram @wonogirikita ini menuai banyak komentar dari para netizen. Mereka beranggapan kalau peristiwa ini juga sudah banyak terjadi di beberapa kota di Indonesia. Bahkan, ada juga yang bilang kalau tiang listrik di tengah jalan tersebut berfungsi untuk latihan ujian SIM C. Wah, bener juga nih warganet yang budiman..

Tapi, keberadaan tiang listrik ini cukup mengganggu para pengguna jalan. Ya bagaimana tidak Sahabat Boombastis, kalau ada pengendara jalan yang tidak konsentrasi, bisa-bisa bikin kecelakaan tunggal. Kalau menimbulkan luka ringan sih tak masalah. Lha kalau tiang ini membuat para pengguna jalan jadi terluka parah atau meninggal, siapa yang mau tanggung jawab? Tidak mungkin kan kita menyalahkan si tiang listrik.

Jarak tiang listrik ke jalan berjarak 6 meter [Sumber Gambar]
Padahal, untuk pemasangan tiang listrik ini sudah ada aturannya sendiri Sahabat Boombastis. Aturan ini tertuang di Keputusan Direksi PT PLN (Persero) Nomor 606.K/Dir/2010 tentang Standar Konstruksi Jaringan Tegangan Menengah Tenaga Listrik. Berdasarkan peraturan tersebut ada beberapa jarak aman antara tiang listrik dan suatu bangunan atau jalan supaya tidak membahayakan. Jika terhadap permukaan jalan raya, jarak amannya kurang lebih adalah sekitar enam meter. Nah kalau yang ada di Bali ini sudah bukan berjarak lagi. Tapi tumbuh di atas jalan raya. Ckckck..

Kalau sudah begini, warga sekitar bisa lho untuk mengambil langkah supaya tiang ini segera dipindahkan. Mengacu pada Pasal 67 UU nomor 26 Tahun 2007 yang berbunyi
(1) Penyelesaian sengketa penataan ruang pada tahap pertama diupayakan berdasarkan prinsip musyawarah mufakat
(2) Dalam hal penyelesaian sengketa sebagaimana dimaksud pada Ayat (1) tidak diperoleh kesepakatan, para pihak dapat menempuh upaya penyelesaian sengketa melalui pengadilan atau di luar pengadilan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

BACA JUGA : Viral Zebra Cross Terhalang Tanaman di Sekitar GBK, Bolehkah Seperti Itu?

Namun, setelah penempatan tiang listrik ini jadi viral, akhirnya pihak PLN sudah bergerak cepat untuk menyelesaikannya. Dilansir dari akun instagram @ndorobeii, pihak PLN Pecatu sudah memindahkan tiang-tiang tersebut ke pinggir jalan. Jadi, para pengguna jalan enggak akan terganggu lagi deh.

Share
Published by
Firdha

Recent Posts

Lagi Ramai, Penipuan Modus ‘Cari iPhone Hilang,’ Waspadai Ciri-Cirinya

Namanya juga penipu. Akan selalu ada cara untuk membuat korbannya tidak berkutik demi merampas harta…

2 days ago

Rombongan Klub Motor Sunmori VS Warga Pengguna Matic Berujung Emosi

Sunmori atau Sunday Morning Ride adalah salah satu hobi masyarakat Indonesia. Para pemilik kendaraan roda…

3 days ago

Kasus Keracunan MBG di MAN 1 Cianjur, Korban Terus Bertambah

Makan Bergizi Gratis (MBG) nampaknya harus secepatnya melakukan penyempurnaan. Pasalnya, masih banyak ditemui beragam kasus…

6 days ago

Wafatnya Tinggalkan Duka, Inilah Pesan dan Kesan Indah Paus Fransiskus Bagi Indonesia

Paus Fransiskus tutup usia pada hari Senin 21 April 2025. Berita yang cukup mengagetkan mengingat…

1 week ago

Katanya Krisis Ekonomi Kok Malah Borong Emas, Ada Apa?

Sudah bukan rahasianya Donald Trump saja, seluruh dunia juga tahu kalau umat manusia sedang terancam…

1 week ago

Beruntun, Terungkapnya 3 Kasus Pelecehan Pasien oleh Dokter yang Bikin Miris

Kasus pelecehan pasien yang melibatkan dokter saat ini marak menjadi buah bibir masyarakat. Kejadiannya nyaris…

2 weeks ago