Setelah ramai UU ITE, pemerintah kini tengah mewacanakan Rancangan Undang-undang (RUU) Permusikan yang bikin sebagian musisi tanah air ‘kebakaran jenggot’. Dilansir dari tirto.id, Vokalis band metal rock Seringai, Arian Tigabelas, merespons wacana tersebut karena bertentangan dengan UUD 1945, khususnya pasal 28.
Karena peraturan tersebut rentan mengungkung kebebasan para musikus dalam menelurkan karya-karyanya, para kreator musik tanah air pun berbondong-bondong menyuarakan keberatannya. Memang, RUU tersebut masih sebatas wacana saja. Namun jika benar-benar diterapkan, beberapa alasan di bawah ini menjadi bentuk keberatan, mengapa undang-undang tak seharusnya diterapkan di Indonesia.
BACA JUGA: Napak Tilas Trend Musik Indonesia dari Masa ke Masa
Jika melihat pro dan kontra terkait RUU permusikan yang tengah menjadi wacana, pemerintah seharusnya melakukan dialog kepada musisi yang merasa keberatan dengan adanya peraturan itu. Jadi tidak hanya berpihak pada satu suara yang mendukung usulan RUU Permusikan. Tak hanya menguntungkan kedua belah pihak yang berbeda pendapat, tapi juga menjadi bukti keseriusan pemerintah dalam menata industri musik tanah air dengan merangkul semua kalangan musisi di dalamnya.
Kontroversi tambang nikel di kawasan Raja Ampat kini menemui titik terang. Usai jadi perdebatan di…
Konflik Palestina-Israel menemui babak baru. Aktivis lingkungan kondang, Greta Thunberg, memutuskan turun gunung untuk membantu…
Kebiasaan netizen Indonesia, selalu ingin mencoba sesuatu yang viral, termasuk saat menyerbu Dusun Garung untuk…
Hari Raya Kurban atau Idul Adha tahun ini sudah di depan mata. Momen yang sangat…
Presiden RI Prabowo Subianto bikin kaget rakyat Indonesia. Hal ini berhubungan dengan pernyataannya, yaitu bahwa…
Belum apa-apa, Danantara sudah kena gosip miring. Salah satu orang yang diharapkan segera bergabung dengannya…