Setelah ramai UU ITE, pemerintah kini tengah mewacanakan Rancangan Undang-undang (RUU) Permusikan yang bikin sebagian musisi tanah air ‘kebakaran jenggot’. Dilansir dari tirto.id, Vokalis band metal rock Seringai, Arian Tigabelas, merespons wacana tersebut karena bertentangan dengan UUD 1945, khususnya pasal 28.
Karena peraturan tersebut rentan mengungkung kebebasan para musikus dalam menelurkan karya-karyanya, para kreator musik tanah air pun berbondong-bondong menyuarakan keberatannya. Memang, RUU tersebut masih sebatas wacana saja. Namun jika benar-benar diterapkan, beberapa alasan di bawah ini menjadi bentuk keberatan, mengapa undang-undang tak seharusnya diterapkan di Indonesia.
BACA JUGA: Napak Tilas Trend Musik Indonesia dari Masa ke Masa
Jika melihat pro dan kontra terkait RUU permusikan yang tengah menjadi wacana, pemerintah seharusnya melakukan dialog kepada musisi yang merasa keberatan dengan adanya peraturan itu. Jadi tidak hanya berpihak pada satu suara yang mendukung usulan RUU Permusikan. Tak hanya menguntungkan kedua belah pihak yang berbeda pendapat, tapi juga menjadi bukti keseriusan pemerintah dalam menata industri musik tanah air dengan merangkul semua kalangan musisi di dalamnya.
Delapan bulan lamanya keluarga Alvaro Kiano Nugroho (6) mencari anak sekaligus cucu tanpa kepastian jelas.…
Sedang ramai di Indonesia mengenai kasus korupsi yang menyeret nama Ira Puspadewi. Ia adalah mantan…
Di tengah gejolak politik terus menerus yang dipicu oleh presidennya, Amerika Serikat memberi kejutan baru…
Baru di Indonesia, ketika teror mengguncang sebuah institusi pendidikan. Di tengah-tengah pelaksanaan salat Jumat (7/11/2025)…
Ada yang terbang sampai lupa pulang. Seperti itulah harga emas akhir-akhir ini. Terus melambung tinggi…
Kabar gembira untuk warga Arab Saudi, atau mungkin Warga Negara Indonesia yang bermukim di sana.…