Setelah ramai UU ITE, pemerintah kini tengah mewacanakan Rancangan Undang-undang (RUU) Permusikan yang bikin sebagian musisi tanah air ‘kebakaran jenggot’. Dilansir dari tirto.id, Vokalis band metal rock Seringai, Arian Tigabelas, merespons wacana tersebut karena bertentangan dengan UUD 1945, khususnya pasal 28.
Karena peraturan tersebut rentan mengungkung kebebasan para musikus dalam menelurkan karya-karyanya, para kreator musik tanah air pun berbondong-bondong menyuarakan keberatannya. Memang, RUU tersebut masih sebatas wacana saja. Namun jika benar-benar diterapkan, beberapa alasan di bawah ini menjadi bentuk keberatan, mengapa undang-undang tak seharusnya diterapkan di Indonesia.
BACA JUGA: Napak Tilas Trend Musik Indonesia dari Masa ke Masa
Jika melihat pro dan kontra terkait RUU permusikan yang tengah menjadi wacana, pemerintah seharusnya melakukan dialog kepada musisi yang merasa keberatan dengan adanya peraturan itu. Jadi tidak hanya berpihak pada satu suara yang mendukung usulan RUU Permusikan. Tak hanya menguntungkan kedua belah pihak yang berbeda pendapat, tapi juga menjadi bukti keseriusan pemerintah dalam menata industri musik tanah air dengan merangkul semua kalangan musisi di dalamnya.
Sedang viral di platform media sosial X mengenai kehebohan penemuan bunga Rafflesia Hasseltii. Yang menemukan…
Sumatera berduka setelah banjir bandang disertai tanah longsor menyapu Pulau Sumatera bagian utara. Tak hanya…
Ribuan kabar duka dari Pulau Sumatera. Salah satunya adalah seorang pemuda bernama Erik Andesra, pria…
Masih teringat dahsyatnya bencana alam di Sumatera bagian Utara. Aceh, Medan, Tapanuli, Sibolga, hingga sebagian…
Jangan remehkan kekuatan tumbler. Tak hanya tahan pecah, hilang dikit, dua-tiga orang bisa kena pecat…
Sedang ramai rakyat lawan penguasa dimana salah satunya terjadi di Indonesia. Entah siapa yang salah,…