Setelah ramai UU ITE, pemerintah kini tengah mewacanakan Rancangan Undang-undang (RUU) Permusikan yang bikin sebagian musisi tanah air ‘kebakaran jenggot’. Dilansir dari tirto.id, Vokalis band metal rock Seringai, Arian Tigabelas, merespons wacana tersebut karena bertentangan dengan UUD 1945, khususnya pasal 28.
Karena peraturan tersebut rentan mengungkung kebebasan para musikus dalam menelurkan karya-karyanya, para kreator musik tanah air pun berbondong-bondong menyuarakan keberatannya. Memang, RUU tersebut masih sebatas wacana saja. Namun jika benar-benar diterapkan, beberapa alasan di bawah ini menjadi bentuk keberatan, mengapa undang-undang tak seharusnya diterapkan di Indonesia.
BACA JUGA: Napak Tilas Trend Musik Indonesia dari Masa ke Masa
Jika melihat pro dan kontra terkait RUU permusikan yang tengah menjadi wacana, pemerintah seharusnya melakukan dialog kepada musisi yang merasa keberatan dengan adanya peraturan itu. Jadi tidak hanya berpihak pada satu suara yang mendukung usulan RUU Permusikan. Tak hanya menguntungkan kedua belah pihak yang berbeda pendapat, tapi juga menjadi bukti keseriusan pemerintah dalam menata industri musik tanah air dengan merangkul semua kalangan musisi di dalamnya.
Menteri Keuangan Republik Indonesia Sri Mulyani sedang naik daun. Jadi perbincangan banyak orang gara-gara pernyataannya…
Pati bergolak! Kebijakan kenaikan tarif Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan (PBB-P2) sampai 250%…
Kabar duka mengguncang dunia hiburan Indonesia. Salah satu wajah populer yang selalu mengundang gelak tawa,…
Indonesia kehilangan salah satu putra terbaiknya, Kwik Kian Gie, yang tutup usia di hari Senin…
Misteri kematian seorang diplomat muda yang bekerja di Kementerian Luar Negeri (Kemlu) masih meninggalkan tanda…
Jepang kembali diterpa tsunami. Kali ini terjadi gara-gara pusat gempa yang jauhnya ribuan kilometer dari…