Trending

4 Hal yang Dikhawatirkan Jika Usia 45 ke Bawah Boleh Beraktivitas di Masa Krisis Covid-19

Perubahan demi perubahan soal aturan di tengah wabah Covid-19 mulai bergulir secara perlahan. Seperti yang terjadi baru-baru ini, pemerintah dikabarkan memberikan izin pada warga berusia 45 tahun ke bawah untuk kembali beraktivitas. Padahal, pandemi virus corona di tengah-tengah masyarakat belum sepenuhnya pulih.

Namun, hal tersebut dipandang oleh para ahli belum layak dilakukan. Salah satunya diungkapkan oleh Ketua Satgas Covid-19 Ikatan Dokter Indonesia (IDI) Profesor Zubairi Djoerban, perizinan tersebut dikhawatirkan membuat banyak orang rentan tertular virus. Terlebih untuk mereka yang berusia 45 tahun ke bawah, resiko yang ditimbulkan juga tidak main-main. Apa saja? Simak ulasannya berikut ini.

Berpotensi menjadi OTG yang rentan menulari anggota keluarga di rumah

Menurut Ketua Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 Doni Monardo, warga yang berusia 45 tahun ke bawah memang tidak masuk dalam kelompok yang rentan. Meski secara fisik dianggap sehat, mereka yang masuk dalam kategori ini dikenal tak memiliki gejala atau OTG dan tak terlihat sakit meski telah terpapar virus corona.

Masalahnya, para OTG inilah yang dikhawatirkan bisa menularkan virus di dalam tubuh mereka sebagai carrier (pembawa), pada orang lain yang masuk kategori rentan. Terutama keluarga terdekat yang ada di rumah. Bahkan, juru bicara pemerintah untuk penanganan virus corona Achmad Yurianto mengatakan, bahwa para OTG harus diwaspadai karena mereka terlihat tanpa gejala terinfeksi dan berpotensi menjadi penyebar baru.

Resiko meningkatnya lonjakan pasien usia 45 ke atas

Salah satu tantangan lainnya yang berpotensi timbul dari adanya kebijakan tersebut adalah, semakin banyaknya warga usia 45 tahun ke atas tertular dan menambah daftar pasien yang terinfeksi Covid-19. Peraturan ini pun dinilai belum layak dilakukan oleh dokter, yang mengacu pada data jumlah pasien positif virus corona di Indonesia.

Ilustrasi masyarakat usia 45 tahun beraktivitas [sumber gambar]
Salah satunya datang dari Ketua Satgas Covid-19 Ikatan Dokter Indonesia (IDI) Profesor Zubairi Djoerban. Dilansir dari CNN Indonesia (12/05/2020), dirinya mengatakan bahwa hal tersebut berpotensi menularkan virus terhadap banyak orang. Bahkan, tidak menutup kemungkinan jika jumlah yang terinfeksi melonjak drastis.

Membuat rumah sakit kelabakan mengatasi lonjakan yang ada

Akibat dari lonjakan kasus positif yang ada, jelas hal pertama yang dikhawatirkan adalah kesiapan rumah sakit dan fasilitas kesehatan (faskes) untuk menangani masalah tersebut. Bukan perkara mudah bagi para tenaga medis mengatasi penambahan jumlah pasien positif Covid-19 tersebut. Terutama jika durasinya bersamaan.

Ilustrasi penanganan pasien corona [sumber gambar]
Salah satu tantangannya adalah menyediakan sarana dan prasarana yang memadai, baik untuk tenaga medis sebagai perawat dan pasien yang akan dirawat. Banyak dari tenaga medis yang kekurangan alat pelindung diri (APD) beberapa waktu lalu. Belum lagi fasilitas khusus seperti ICU, ruangan isolasi khusus, oksigen atau ventilator, yang harus siap sedia demi keselamatan nyawa pasien.

Peraturan yang dinilai berbenturan dengan misi yang diusung PSBB

Kelonggaran yang diberikan pemerintah lewat kebijakan tersebut memang bak buah simalakama. Jika tak diizinkan, warga berusia 45 tahun ke bawah itu terancam kehilangan mata pencahariannya. Masalah baru pun bisa timbul lantaran banyaknya pemutusan hubungan kerja (PHK) yang berimbas pada masalah sosial di masyarakat.

Ilustrasi penerapan PSBB [sumber gambar]
Di sisi lain, pelonggaran tersebut dinilai berbenturan dengan tujuan awal yang diusung oleh PSBB, guna mencegah jatuhnya korban lebih banyak lagi akibat terpapar Covid-19. Jangan sampai Indonesia mengalami gelombang kedua Covid-19 seperti Amerika Serikat (AS) dan Singapura. Di mana kedua negara tersebut mengalami lonjakan kasus positif virus corona usai melonggarkan aturan lockdown di wilayahnya masing-masing.

BACA JUGA: Jadi Kasus Baru, Waspadai Orang Tanpa Gejala yang Terlihat Sehat tapi Bisa Tularkan Virus

Pelonggaran yang membolehkan warga usia 45 tahun ke bawah untuk kembali beraktivitas itu bukannya tanpa alasan. Ketua Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 Doni Monardo mengatakan, aturan tersebut dilakukan agar mereka tak kehilangan mata pencaharian dan mengurangi pemutusan hubungan kerja (PHK). Gimana menurutmu Sahabat Boombastis?

Share
Published by
Dany

Recent Posts

‘Basket Line,’ Layanan Kereta Bawah Tanah Khusus Petani di China

China tak hanya maju di bidang teknologi, tetapi juga menjelma menjadi negara agraria. Salah satu…

1 week ago

Pembuktian Mbah Wardji, Memulung Tiga Tahun demi Beli Mobil

Tiada hari tanpa berita heboh di dunia maya. Kali ini warganet tersita perhatiannya dengan sebuah…

1 week ago

Keluarga Pasien Paksa Dokter Buka Masker, Begini Klarifikasinya

Beberapa hari lalu sempat viral sebuah kasus keluarga pasien yang memaksa seorang dokter untuk membuka…

1 week ago

Polemik Tunjangan Rumah Anggota DPR, Gaji Bulanan Capai 100 Juta

Sudah makan hari ini? Hari-hari memang terasa bikin sakit hati. Yang jualan dagangan sepi, yang…

1 week ago

Gaduh Ritual Umi Cinta yang Janjikan Masuk Surga, Ini Pengakuan Pemiliknya

Dengan duit sejuta bisa masuk surga? Wah, siapa yang nggak mau? Lebih baik bayar demi…

2 weeks ago

Polemik ‘Merah Putih: One for All,’ Film Tema Nasionalisme yang Panen Hujatan

Biasanya, film bertema nasionalisme yang diputar di bioskop-bioskop Tanah Air akan mendapatkan respon positif hingga…

2 weeks ago