in

4 Hal yang Dikhawatirkan Jika Usia 45 ke Bawah Boleh Beraktivitas di Masa Krisis Covid-19

Perubahan demi perubahan soal aturan di tengah wabah Covid-19 mulai bergulir secara perlahan. Seperti yang terjadi baru-baru ini, pemerintah dikabarkan memberikan izin pada warga berusia 45 tahun ke bawah untuk kembali beraktivitas. Padahal, pandemi virus corona di tengah-tengah masyarakat belum sepenuhnya pulih.

Namun, hal tersebut dipandang oleh para ahli belum layak dilakukan. Salah satunya diungkapkan oleh Ketua Satgas Covid-19 Ikatan Dokter Indonesia (IDI) Profesor Zubairi Djoerban, perizinan tersebut dikhawatirkan membuat banyak orang rentan tertular virus. Terlebih untuk mereka yang berusia 45 tahun ke bawah, resiko yang ditimbulkan juga tidak main-main. Apa saja? Simak ulasannya berikut ini.

Berpotensi menjadi OTG yang rentan menulari anggota keluarga di rumah

Menurut Ketua Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 Doni Monardo, warga yang berusia 45 tahun ke bawah memang tidak masuk dalam kelompok yang rentan. Meski secara fisik dianggap sehat, mereka yang masuk dalam kategori ini dikenal tak memiliki gejala atau OTG dan tak terlihat sakit meski telah terpapar virus corona.

Masalahnya, para OTG inilah yang dikhawatirkan bisa menularkan virus di dalam tubuh mereka sebagai carrier (pembawa), pada orang lain yang masuk kategori rentan. Terutama keluarga terdekat yang ada di rumah. Bahkan, juru bicara pemerintah untuk penanganan virus corona Achmad Yurianto mengatakan, bahwa para OTG harus diwaspadai karena mereka terlihat tanpa gejala terinfeksi dan berpotensi menjadi penyebar baru.

Resiko meningkatnya lonjakan pasien usia 45 ke atas

Salah satu tantangan lainnya yang berpotensi timbul dari adanya kebijakan tersebut adalah, semakin banyaknya warga usia 45 tahun ke atas tertular dan menambah daftar pasien yang terinfeksi Covid-19. Peraturan ini pun dinilai belum layak dilakukan oleh dokter, yang mengacu pada data jumlah pasien positif virus corona di Indonesia.

Ilustrasi masyarakat usia 45 tahun beraktivitas [sumber gambar]
Salah satunya datang dari Ketua Satgas Covid-19 Ikatan Dokter Indonesia (IDI) Profesor Zubairi Djoerban. Dilansir dari CNN Indonesia (12/05/2020), dirinya mengatakan bahwa hal tersebut berpotensi menularkan virus terhadap banyak orang. Bahkan, tidak menutup kemungkinan jika jumlah yang terinfeksi melonjak drastis.

Membuat rumah sakit kelabakan mengatasi lonjakan yang ada

Akibat dari lonjakan kasus positif yang ada, jelas hal pertama yang dikhawatirkan adalah kesiapan rumah sakit dan fasilitas kesehatan (faskes) untuk menangani masalah tersebut. Bukan perkara mudah bagi para tenaga medis mengatasi penambahan jumlah pasien positif Covid-19 tersebut. Terutama jika durasinya bersamaan.

Ilustrasi penanganan pasien corona [sumber gambar]
Salah satu tantangannya adalah menyediakan sarana dan prasarana yang memadai, baik untuk tenaga medis sebagai perawat dan pasien yang akan dirawat. Banyak dari tenaga medis yang kekurangan alat pelindung diri (APD) beberapa waktu lalu. Belum lagi fasilitas khusus seperti ICU, ruangan isolasi khusus, oksigen atau ventilator, yang harus siap sedia demi keselamatan nyawa pasien.

Peraturan yang dinilai berbenturan dengan misi yang diusung PSBB

Kelonggaran yang diberikan pemerintah lewat kebijakan tersebut memang bak buah simalakama. Jika tak diizinkan, warga berusia 45 tahun ke bawah itu terancam kehilangan mata pencahariannya. Masalah baru pun bisa timbul lantaran banyaknya pemutusan hubungan kerja (PHK) yang berimbas pada masalah sosial di masyarakat.

Ilustrasi penerapan PSBB [sumber gambar]
Di sisi lain, pelonggaran tersebut dinilai berbenturan dengan tujuan awal yang diusung oleh PSBB, guna mencegah jatuhnya korban lebih banyak lagi akibat terpapar Covid-19. Jangan sampai Indonesia mengalami gelombang kedua Covid-19 seperti Amerika Serikat (AS) dan Singapura. Di mana kedua negara tersebut mengalami lonjakan kasus positif virus corona usai melonggarkan aturan lockdown di wilayahnya masing-masing.

BACA JUGA: Jadi Kasus Baru, Waspadai Orang Tanpa Gejala yang Terlihat Sehat tapi Bisa Tularkan Virus

Pelonggaran yang membolehkan warga usia 45 tahun ke bawah untuk kembali beraktivitas itu bukannya tanpa alasan. Ketua Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 Doni Monardo mengatakan, aturan tersebut dilakukan agar mereka tak kehilangan mata pencaharian dan mengurangi pemutusan hubungan kerja (PHK). Gimana menurutmu Sahabat Boombastis?

Written by Dany

Menyukai dunia teknologi dan fenomena kultur digital pada masyarakat modern. Seorang SEO enthusiast, mendalami dunia blogging dan digital marketing. Hobi di bidang desain grafis dan membaca buku.

Leave a Reply

Parodikan Kasir Indomaret Hingga Ibu-ibu Belanja, Sosok Ini Jadi Idola Baru Netizen

3 Menu Ramadan yang Bantu Jaga Produksi Sel Darah Merah