Tips

Tak Disangka! Terganggu Pohon Tetangga yang Masuk di Pekarangan Bisa Dibawa ke Jalur Hukum

Di kehidupan bertetangga pasti pernah mengalami yang namanya masalah. Mulai dari yang berat sampai ringan pun pasti sempat dihadapi. Salah satunya adalah tentang dahan dan ranting pohon tetangga yang tiba-tiba menjalar ke pekarangan rumah kita.

Mungkin beberapa orang menganggap hal ini adalah masalah yang sepele. Dikarenakan pohon tidak terlalu menganggu, sehingga dibiarkan saja sampai tetangga memotongnya sendiri. Namun, ada juga orang yang sangat terganggu dengan dahan pohon yang masuk ke pekarangan rumahnya. Biasanya ini terjadi lantaran daun-daun dari pohon tersebut berjatuhan dan akhirnya mengotori pekarangan.

Pohon tetangga jatuh ke pekarangan rumah [Sumber Gambar]
Apalagi ketika musim hujan, bukan hanya daun saja, tapi juga dahan-dahannya ikut jatuh di halaman rumah. Belum lagi kalau pohonnya tinggi melebihi rumah kita, takutnya tumbuhan tersebut bisa menimpa tempat tinggal. Hal yang bikin kesel lagi, kalau si tetangga tidak ada inisiatif untuk meminta maaf atau membersihkan pekarangan kita dari daun-daun pohon yang berguguran. Mau diam saja, nanti takutnya daun malah menumpuk. Ingin marah dan melampiaskan, tapi dikhawatirkan si tetangga membuat makan hati. Rasanya jadi serba salah seperti lagunya Mbak Raisa.

Nah, kalau kalian merasa terganggu dengan pohon tetangga, coba saja obrolkan masalah ini dengan baik-baik. Namun kalau tetangga sudah dijelaskan, tapi tetap saja tidak terima, kalian bisa membawa kasus ini ke jalur hukum. Tapi dengan syarat, jika pohon sudah membuat kerusakan pada rumah kalian atau telah memakan korban, seperti luka-luka ataupun kematian.

Dapat dikenakan hukuman penjara [Sumber Gambar]
Ini sudah dijelaskan pada pasal 201 angka 1 KUHP yang berbunyi Barang siapa karena kesalahannya menyebabkan gedung atau bangunan dihancurkan, akan diancam dengan pidana penjara paling lama empat bulan dua minggu atau denda maksimal Rp450 ribu jika perbuatan itu menimbulkan bahaya umum bagi barang. Kemudian kurungan penjara paling lama sembilan bulan atau denda maksimal Rp450 ribu jika menimbulkan bahaya bagi nyawa orang. Selanjutnya, penjara paling lama satu tahun empat bulan jika perbuatan itu mengakibatkan orang mati.

Nah, itulah hukuman bagi orang yang pohonnya menjalar ke rumah tetangga dan mengakibatkan kerusakan bahkan hilang nyawa. Oleh karena itu, bagi kalian yang merasa punya pohon yang sudah menjalar ke berbagai sudut terutama rumah tetangga, harus tahu diri ya. Kalau tidak mau membersihkan daun dan rantingnya, lebih baik ditebang saja. Lebih baik kehilangan pohon daripada merusak kerukunan bertetangga.

Share
Published by
Firdha

Recent Posts

Lagi Ramai, Penipuan Modus ‘Cari iPhone Hilang,’ Waspadai Ciri-Cirinya

Namanya juga penipu. Akan selalu ada cara untuk membuat korbannya tidak berkutik demi merampas harta…

4 days ago

Rombongan Klub Motor Sunmori VS Warga Pengguna Matic Berujung Emosi

Sunmori atau Sunday Morning Ride adalah salah satu hobi masyarakat Indonesia. Para pemilik kendaraan roda…

5 days ago

Kasus Keracunan MBG di MAN 1 Cianjur, Korban Terus Bertambah

Makan Bergizi Gratis (MBG) nampaknya harus secepatnya melakukan penyempurnaan. Pasalnya, masih banyak ditemui beragam kasus…

1 week ago

Wafatnya Tinggalkan Duka, Inilah Pesan dan Kesan Indah Paus Fransiskus Bagi Indonesia

Paus Fransiskus tutup usia pada hari Senin 21 April 2025. Berita yang cukup mengagetkan mengingat…

1 week ago

Katanya Krisis Ekonomi Kok Malah Borong Emas, Ada Apa?

Sudah bukan rahasianya Donald Trump saja, seluruh dunia juga tahu kalau umat manusia sedang terancam…

2 weeks ago

Beruntun, Terungkapnya 3 Kasus Pelecehan Pasien oleh Dokter yang Bikin Miris

Kasus pelecehan pasien yang melibatkan dokter saat ini marak menjadi buah bibir masyarakat. Kejadiannya nyaris…

2 weeks ago