Tips

Tak Disangka! Terganggu Pohon Tetangga yang Masuk di Pekarangan Bisa Dibawa ke Jalur Hukum

Di kehidupan bertetangga pasti pernah mengalami yang namanya masalah. Mulai dari yang berat sampai ringan pun pasti sempat dihadapi. Salah satunya adalah tentang dahan dan ranting pohon tetangga yang tiba-tiba menjalar ke pekarangan rumah kita.

Mungkin beberapa orang menganggap hal ini adalah masalah yang sepele. Dikarenakan pohon tidak terlalu menganggu, sehingga dibiarkan saja sampai tetangga memotongnya sendiri. Namun, ada juga orang yang sangat terganggu dengan dahan pohon yang masuk ke pekarangan rumahnya. Biasanya ini terjadi lantaran daun-daun dari pohon tersebut berjatuhan dan akhirnya mengotori pekarangan.

Pohon tetangga jatuh ke pekarangan rumah [Sumber Gambar]
Apalagi ketika musim hujan, bukan hanya daun saja, tapi juga dahan-dahannya ikut jatuh di halaman rumah. Belum lagi kalau pohonnya tinggi melebihi rumah kita, takutnya tumbuhan tersebut bisa menimpa tempat tinggal. Hal yang bikin kesel lagi, kalau si tetangga tidak ada inisiatif untuk meminta maaf atau membersihkan pekarangan kita dari daun-daun pohon yang berguguran. Mau diam saja, nanti takutnya daun malah menumpuk. Ingin marah dan melampiaskan, tapi dikhawatirkan si tetangga membuat makan hati. Rasanya jadi serba salah seperti lagunya Mbak Raisa.

Nah, kalau kalian merasa terganggu dengan pohon tetangga, coba saja obrolkan masalah ini dengan baik-baik. Namun kalau tetangga sudah dijelaskan, tapi tetap saja tidak terima, kalian bisa membawa kasus ini ke jalur hukum. Tapi dengan syarat, jika pohon sudah membuat kerusakan pada rumah kalian atau telah memakan korban, seperti luka-luka ataupun kematian.

Dapat dikenakan hukuman penjara [Sumber Gambar]
Ini sudah dijelaskan pada pasal 201 angka 1 KUHP yang berbunyi Barang siapa karena kesalahannya menyebabkan gedung atau bangunan dihancurkan, akan diancam dengan pidana penjara paling lama empat bulan dua minggu atau denda maksimal Rp450 ribu jika perbuatan itu menimbulkan bahaya umum bagi barang. Kemudian kurungan penjara paling lama sembilan bulan atau denda maksimal Rp450 ribu jika menimbulkan bahaya bagi nyawa orang. Selanjutnya, penjara paling lama satu tahun empat bulan jika perbuatan itu mengakibatkan orang mati.

Nah, itulah hukuman bagi orang yang pohonnya menjalar ke rumah tetangga dan mengakibatkan kerusakan bahkan hilang nyawa. Oleh karena itu, bagi kalian yang merasa punya pohon yang sudah menjalar ke berbagai sudut terutama rumah tetangga, harus tahu diri ya. Kalau tidak mau membersihkan daun dan rantingnya, lebih baik ditebang saja. Lebih baik kehilangan pohon daripada merusak kerukunan bertetangga.

Share
Published by
Firdha

Recent Posts

Sutan Sjahrir: ‘Si Kancil’ yang Jadi Perdana Menteri RI Pertama

Dalam sejarah perjuangan kemerdekaan Indonesia, ada satu nama yang sangat populer di kalangan masyarakat, yaitu…

2 days ago

Ferry Irwandi Sedang Naik Daun, Paling Dicari Anak Muda hingga Tentara

Nama Ferry Irwandi kini sedang mencuri perhatian publik. Tak hanya di dunia maya, wajahnya kini…

5 days ago

Sederet Kontroversi Menteri Keuangan Purbaya yang Baru Saja Dilantik

Indonesia akhirnya memiliki Menteri Keuangan yang baru. Setelah sekian tahun dijabat oleh Sri Mulyani, muncul…

6 days ago

Demonstrasi Besar di Nepal Hingga Bikin Perdana Menteri Mundur, Terinspirasi Indonesia?

Beberapa waktu terakhir platform media sosial X dibikin heboh dengan kebangkitan dan kepedulian anak muda…

1 week ago

Ahmad Husein, Ikon Demo Pati yang Berbalik Kiblat

Kabupaten Pati nyaris bergolak. Sebuah gerakan massa muncul setelah adanya pernyataan Bupati Pati, Sudewo yang…

2 weeks ago

Jadi Orang Paling Dicari, Sekian Pernyataan Ahmad Sahroni yang Bikin Marah Rakyat

Beberapa kota di Indonesia dilaporkan mengalami kekacauan sebagai buntut dari Demo Buruh yang berlanjut pada…

2 weeks ago