in

Tak Disangka! Terganggu Pohon Tetangga yang Masuk di Pekarangan Bisa Dibawa ke Jalur Hukum

Di kehidupan bertetangga pasti pernah mengalami yang namanya masalah. Mulai dari yang berat sampai ringan pun pasti sempat dihadapi. Salah satunya adalah tentang dahan dan ranting pohon tetangga yang tiba-tiba menjalar ke pekarangan rumah kita.

Mungkin beberapa orang menganggap hal ini adalah masalah yang sepele. Dikarenakan pohon tidak terlalu menganggu, sehingga dibiarkan saja sampai tetangga memotongnya sendiri. Namun, ada juga orang yang sangat terganggu dengan dahan pohon yang masuk ke pekarangan rumahnya. Biasanya ini terjadi lantaran daun-daun dari pohon tersebut berjatuhan dan akhirnya mengotori pekarangan.

Pohon tetangga jatuh ke pekarangan rumah [Sumber Gambar]
Apalagi ketika musim hujan, bukan hanya daun saja, tapi juga dahan-dahannya ikut jatuh di halaman rumah. Belum lagi kalau pohonnya tinggi melebihi rumah kita, takutnya tumbuhan tersebut bisa menimpa tempat tinggal. Hal yang bikin kesel lagi, kalau si tetangga tidak ada inisiatif untuk meminta maaf atau membersihkan pekarangan kita dari daun-daun pohon yang berguguran. Mau diam saja, nanti takutnya daun malah menumpuk. Ingin marah dan melampiaskan, tapi dikhawatirkan si tetangga membuat makan hati. Rasanya jadi serba salah seperti lagunya Mbak Raisa.

Nah, kalau kalian merasa terganggu dengan pohon tetangga, coba saja obrolkan masalah ini dengan baik-baik. Namun kalau tetangga sudah dijelaskan, tapi tetap saja tidak terima, kalian bisa membawa kasus ini ke jalur hukum. Tapi dengan syarat, jika pohon sudah membuat kerusakan pada rumah kalian atau telah memakan korban, seperti luka-luka ataupun kematian.

Dapat dikenakan hukuman penjara [Sumber Gambar]
Ini sudah dijelaskan pada pasal 201 angka 1 KUHP yang berbunyi Barang siapa karena kesalahannya menyebabkan gedung atau bangunan dihancurkan, akan diancam dengan pidana penjara paling lama empat bulan dua minggu atau denda maksimal Rp450 ribu jika perbuatan itu menimbulkan bahaya umum bagi barang. Kemudian kurungan penjara paling lama sembilan bulan atau denda maksimal Rp450 ribu jika menimbulkan bahaya bagi nyawa orang. Selanjutnya, penjara paling lama satu tahun empat bulan jika perbuatan itu mengakibatkan orang mati.

Nah, itulah hukuman bagi orang yang pohonnya menjalar ke rumah tetangga dan mengakibatkan kerusakan bahkan hilang nyawa. Oleh karena itu, bagi kalian yang merasa punya pohon yang sudah menjalar ke berbagai sudut terutama rumah tetangga, harus tahu diri ya. Kalau tidak mau membersihkan daun dan rantingnya, lebih baik ditebang saja. Lebih baik kehilangan pohon daripada merusak kerukunan bertetangga.

Written by Firdha

Firdha Rahma, dilahirkan di Kota Malang tanggal 5 Agustus 1994. Ia tergabung di Boombastis.com sejak bulan Desember 2017. Perempuan bermata sipit ini suka sekali warna merah dan hewan yang bernama kucing. Dia mempunyai hobi menonton film segala genre, menulis dan baca-baca artikel tentang teknologi ponsel yang terbaru.
Punya hobi menulis sejak SMK, tapi belum begitu aktif di dunia blog. Nah, karena kuliah ada sedikit waktu senggang jadi kegiatan menulis bisa diterapkan kembali ke dalam blog. Blognya berisi tentang travelling, kuliner dan review film.

Leave a Reply

Sambut Suporter Tim Rival, Pendukung PSM Lakukan Hal Menakjubkan Ini, Patut Dicontoh!

Banyak Diberi Keistimewaan, 5 Hal Ini Didapat Jennifer Dunn Selama di Bui Hingga Sidang