Tips

Jangan Ditunda! Segera Perpanjang STNK daripada Nomor Kendaraanmu Dibumihanguskan

Para pengguna kendaraan bermotor memang sering kali malas untuk memperpanjang STNK. Selain karena tidak rela untuk antri di SAMSAT, para pemilik kendaraan juga sangat sayang kalau harus membayar biaya perpanjangan tersebut. Maka dari itu, dari dulu sampai sekarang banyak orang yang lebih memilih untuk menunggak daripada memperpanjang.

Biasanya, orang-orang baru sadar jika STNKnya mati adalah pada saat razia. Nah, ketika ada razia lalu lintas, barulah mereka berbondong-bondong untuk melakukan perpanjangan di SAMSAT. Namun, untuk kali ini lebih baik jangan seperti itu lagi ya Sahabat Boombastis. Dikarenakan ada aturan baru yang bisa mengagetkan kalian dalam waktu sesaat.

Memperpanjang STNK ada aturan baru [Sumber Gambar]
Adalah nomor kendaraan akan dihapus jika STNK tidak diperpanjang selama dua tahun lamanya. Aturan ini pun juga sudah diamini oleh AKBP Harry Sulistiadi selaku Kasatlantas Polres Metro Bekasi. Kepada tribunnews.com, ia mengatakan jika nomor transportasi yang masa berlakunya sudah habis minimal dua tahun akan dihapus di bagian regident kendaraan bermotor. Jadi Sahabat Boombastis sudah tidak bisa santai-santai lagi dengan perkara yang satu ini ya.

Aturan perpanjangan STNK [Sumber Gambar]
Ini sudah tercantum dalam peraturan Kapolri Nomor 5 Tahun 2012 tentang Registrasi dan Identifikasi Kendaraan yang disebutkan pada Pasal 110. Dalam Ayat (1) huruf b dinyatakan “kendaraan bermotor dapat dihapus dari daftar regident kendaraan bermotor atas pertimbangan pejabat regident kendaraan bermotor.” Kemudian pada Ayat (3) disebutkan “penghapusan dari daftar regident kendaraan bermotor atas dasar pertimbangan pejabat di bidang Regident Ranmor sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b dilakukan jika Ranmor, yang setelah lewat 2 (dua) tahun sejak berakhirnya masa berlaku STNK, tidak dimintakan Regident Perpanjangan.”

Maka dari itu, kalau STNK sudah hangus selama dua tahun, maka kalian mengurusnya mengikuti prosedur pada kendaraan baru. Meski pajak dan denda selama pemilik menunggak tidak akan dibayarkan, namun tetap saja itu merepotkan. Jadi, alangkah lebih baiknya untuk memperpanjang tepat waktu. Hindari mengulur waktu hanya karena malas mengantri. Tidak ada ruginya kok memperpanjang sesuai waktunya. Lebih baik memperpanjang tepat waktu daripada harus melakukan registrasi dari awal.

Share
Published by
Firdha

Recent Posts

Kronologi Kasus Kiano Alvaro, Hilang 8 Bulan Ditemukan Tak Bernyawa

Delapan bulan lamanya keluarga Alvaro Kiano Nugroho (6) mencari anak sekaligus cucu tanpa kepastian jelas.…

4 days ago

Kasus Ira Puspadewi, Pulang dari LN untuk Negara Ternyata Dituding Korupsi

Sedang ramai di Indonesia mengenai kasus korupsi yang menyeret nama Ira Puspadewi. Ia adalah mantan…

5 days ago

Profil Zohran Mamdani, Walikota Muslim Pertama di Amerika Serikat

Di tengah gejolak politik terus menerus yang dipicu oleh presidennya, Amerika Serikat memberi kejutan baru…

2 weeks ago

Kasus Ledakan SMAN 72 dan Potret Ekstrim Dampak Perundungan di Kalangan Remaja

Baru di Indonesia, ketika teror mengguncang sebuah institusi pendidikan. Di tengah-tengah pelaksanaan salat Jumat (7/11/2025)…

2 weeks ago

Ramai Beli Emas saat Harga Naik, Bagaimana Seharusnya?

Ada yang terbang sampai lupa pulang. Seperti itulah harga emas akhir-akhir ini. Terus melambung tinggi…

3 weeks ago

Arab Bikin Proyek Kereta Cepat, Kenapa Biayanya Bisa Lebih Murah dari Whoosh Indonesia?

Kabar gembira untuk warga Arab Saudi, atau mungkin Warga Negara Indonesia yang bermukim di sana.…

3 weeks ago