Tips

Jangan Ditunda! Segera Perpanjang STNK daripada Nomor Kendaraanmu Dibumihanguskan

Para pengguna kendaraan bermotor memang sering kali malas untuk memperpanjang STNK. Selain karena tidak rela untuk antri di SAMSAT, para pemilik kendaraan juga sangat sayang kalau harus membayar biaya perpanjangan tersebut. Maka dari itu, dari dulu sampai sekarang banyak orang yang lebih memilih untuk menunggak daripada memperpanjang.

Biasanya, orang-orang baru sadar jika STNKnya mati adalah pada saat razia. Nah, ketika ada razia lalu lintas, barulah mereka berbondong-bondong untuk melakukan perpanjangan di SAMSAT. Namun, untuk kali ini lebih baik jangan seperti itu lagi ya Sahabat Boombastis. Dikarenakan ada aturan baru yang bisa mengagetkan kalian dalam waktu sesaat.

Memperpanjang STNK ada aturan baru [Sumber Gambar]
Adalah nomor kendaraan akan dihapus jika STNK tidak diperpanjang selama dua tahun lamanya. Aturan ini pun juga sudah diamini oleh AKBP Harry Sulistiadi selaku Kasatlantas Polres Metro Bekasi. Kepada tribunnews.com, ia mengatakan jika nomor transportasi yang masa berlakunya sudah habis minimal dua tahun akan dihapus di bagian regident kendaraan bermotor. Jadi Sahabat Boombastis sudah tidak bisa santai-santai lagi dengan perkara yang satu ini ya.

Aturan perpanjangan STNK [Sumber Gambar]
Ini sudah tercantum dalam peraturan Kapolri Nomor 5 Tahun 2012 tentang Registrasi dan Identifikasi Kendaraan yang disebutkan pada Pasal 110. Dalam Ayat (1) huruf b dinyatakan “kendaraan bermotor dapat dihapus dari daftar regident kendaraan bermotor atas pertimbangan pejabat regident kendaraan bermotor.” Kemudian pada Ayat (3) disebutkan “penghapusan dari daftar regident kendaraan bermotor atas dasar pertimbangan pejabat di bidang Regident Ranmor sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b dilakukan jika Ranmor, yang setelah lewat 2 (dua) tahun sejak berakhirnya masa berlaku STNK, tidak dimintakan Regident Perpanjangan.”

Maka dari itu, kalau STNK sudah hangus selama dua tahun, maka kalian mengurusnya mengikuti prosedur pada kendaraan baru. Meski pajak dan denda selama pemilik menunggak tidak akan dibayarkan, namun tetap saja itu merepotkan. Jadi, alangkah lebih baiknya untuk memperpanjang tepat waktu. Hindari mengulur waktu hanya karena malas mengantri. Tidak ada ruginya kok memperpanjang sesuai waktunya. Lebih baik memperpanjang tepat waktu daripada harus melakukan registrasi dari awal.

Share
Published by
Firdha

Recent Posts

Skandal Sister Hong, Pura-pura Jadi Wanita Demi Perdayai Kaum Pria dan Harta

Sedang ramai dibicarakan oleh masyarakat Negeri Tirai Bambu, China, seorang pria yang ditangkap gara-gara menyamar…

3 days ago

Bruce Willis Demensia, Tak Ingat Dirinya Aktor Dunia

Bagi aktor kelas dunia, Bruce Willis, dunia terus berputar dan waktu akan terus berjalan. Umur…

4 days ago

Dijuluki ‘Thomas Alva Edisound,’ Inikah Sang Penemu Sound Horeg?

Di balik fenomena dan polemik Sound Horeg yang menggemakan Indonesia, muncul sosok yang kini ramai…

5 days ago

Tom Lembong Siap Banding, Tak Mau Dianggap Penjarah Negara

Babak baru perjuangan Thomas Trikasih Lembong atau Tom Lembong dalam menghadapi putusan majelis hakim dalam…

5 days ago

Fenomena Joki Strava, Jasa Lari bagi yang Ingin Mengais Validasi?

Di media sosialnya setiap minggu selalu pamer mampu lari 5 kilometer, tapi saat di kantor…

1 week ago

Sabarnya Damkar, Laporan Minta Bantuan Hadapi Ular Gaib pun Didengar

Satuan Pemadam Kebakaran (Damkar) bagaikan pelita di dalam kegelapan. Selalu yang terdepan dalam mendengarkan dan…

2 weeks ago