Tips

Jangan Ditunda! Segera Perpanjang STNK daripada Nomor Kendaraanmu Dibumihanguskan

Para pengguna kendaraan bermotor memang sering kali malas untuk memperpanjang STNK. Selain karena tidak rela untuk antri di SAMSAT, para pemilik kendaraan juga sangat sayang kalau harus membayar biaya perpanjangan tersebut. Maka dari itu, dari dulu sampai sekarang banyak orang yang lebih memilih untuk menunggak daripada memperpanjang.

Biasanya, orang-orang baru sadar jika STNKnya mati adalah pada saat razia. Nah, ketika ada razia lalu lintas, barulah mereka berbondong-bondong untuk melakukan perpanjangan di SAMSAT. Namun, untuk kali ini lebih baik jangan seperti itu lagi ya Sahabat Boombastis. Dikarenakan ada aturan baru yang bisa mengagetkan kalian dalam waktu sesaat.

Memperpanjang STNK ada aturan baru [Sumber Gambar]
Adalah nomor kendaraan akan dihapus jika STNK tidak diperpanjang selama dua tahun lamanya. Aturan ini pun juga sudah diamini oleh AKBP Harry Sulistiadi selaku Kasatlantas Polres Metro Bekasi. Kepada tribunnews.com, ia mengatakan jika nomor transportasi yang masa berlakunya sudah habis minimal dua tahun akan dihapus di bagian regident kendaraan bermotor. Jadi Sahabat Boombastis sudah tidak bisa santai-santai lagi dengan perkara yang satu ini ya.

Aturan perpanjangan STNK [Sumber Gambar]
Ini sudah tercantum dalam peraturan Kapolri Nomor 5 Tahun 2012 tentang Registrasi dan Identifikasi Kendaraan yang disebutkan pada Pasal 110. Dalam Ayat (1) huruf b dinyatakan “kendaraan bermotor dapat dihapus dari daftar regident kendaraan bermotor atas pertimbangan pejabat regident kendaraan bermotor.” Kemudian pada Ayat (3) disebutkan “penghapusan dari daftar regident kendaraan bermotor atas dasar pertimbangan pejabat di bidang Regident Ranmor sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b dilakukan jika Ranmor, yang setelah lewat 2 (dua) tahun sejak berakhirnya masa berlaku STNK, tidak dimintakan Regident Perpanjangan.”

Maka dari itu, kalau STNK sudah hangus selama dua tahun, maka kalian mengurusnya mengikuti prosedur pada kendaraan baru. Meski pajak dan denda selama pemilik menunggak tidak akan dibayarkan, namun tetap saja itu merepotkan. Jadi, alangkah lebih baiknya untuk memperpanjang tepat waktu. Hindari mengulur waktu hanya karena malas mengantri. Tidak ada ruginya kok memperpanjang sesuai waktunya. Lebih baik memperpanjang tepat waktu daripada harus melakukan registrasi dari awal.

Share
Published by
Firdha

Recent Posts

Lagi Ramai, Penipuan Modus ‘Cari iPhone Hilang,’ Waspadai Ciri-Cirinya

Namanya juga penipu. Akan selalu ada cara untuk membuat korbannya tidak berkutik demi merampas harta…

3 days ago

Rombongan Klub Motor Sunmori VS Warga Pengguna Matic Berujung Emosi

Sunmori atau Sunday Morning Ride adalah salah satu hobi masyarakat Indonesia. Para pemilik kendaraan roda…

4 days ago

Kasus Keracunan MBG di MAN 1 Cianjur, Korban Terus Bertambah

Makan Bergizi Gratis (MBG) nampaknya harus secepatnya melakukan penyempurnaan. Pasalnya, masih banyak ditemui beragam kasus…

1 week ago

Wafatnya Tinggalkan Duka, Inilah Pesan dan Kesan Indah Paus Fransiskus Bagi Indonesia

Paus Fransiskus tutup usia pada hari Senin 21 April 2025. Berita yang cukup mengagetkan mengingat…

1 week ago

Katanya Krisis Ekonomi Kok Malah Borong Emas, Ada Apa?

Sudah bukan rahasianya Donald Trump saja, seluruh dunia juga tahu kalau umat manusia sedang terancam…

1 week ago

Beruntun, Terungkapnya 3 Kasus Pelecehan Pasien oleh Dokter yang Bikin Miris

Kasus pelecehan pasien yang melibatkan dokter saat ini marak menjadi buah bibir masyarakat. Kejadiannya nyaris…

2 weeks ago