Tips

Kerap Dilakukan, Ini Akibat Buruk Jika Berkendara dengan Gaya Pegang Stang Terbalik

Di jalanan, kita sering sekali menemukan kejanggalan berkendara. Biasanya sih ini dialami oleh para wanita. Dengan berbagai gaya yang entah sumbernya dari mana, hampir semuanya berkendara dengan cara seperti itu. Salah satunya yang sering terjadi adalah wanita memegang stang motor dengan tangan terbalik.

Jika kita melihatnya sekilas, apa enaknya memegang stang seperti itu. Malah kalau dilihat dari posisinya, tangan tidak bisa menarik gas dengan maksimal. Selain itu tangan akan lebih mudah lelah kalau berkendara dengan metode yang tidak ada manfaatnya sama sekali.

Pegang stang terbalik jadi kebiasaan [Sumber Gambar]
Bahkan, fenomena berkendara yang satu ini telah dibahas di akun facebook bernama Moko Al Juasof. Di laman facebooknya ia menyebutkan “WARNING!! Pokok nya kalau lu liat cewe ngendarain motor dengan posisi tangan seperti di gambar (sumber kaskus) mending lu jauhin / jaga jarak aman minimal 100 meter terlebih kalau udah kombinasi nya dia pakai jaket / sweater posisi nylampir dari depan & cuma nutupin lengan – lu ga usah pikir panjang langsung menjauh 200 meter..”. Nah, dari ulasan ini saja sudah membuktikan kalau cara mengemudi seperti itu berbahaya. Bukan untuk diri sendiri saja, malah orang lain juga bakal kena dampaknya.

Pegang stang dikabarkan di facebook [Sumber Gambar]
Dari cara mengemudi seperti ini, praktisi keselamatan berkendara bernama Muhammad Yunus juga ikut angkat bicara. Menurutnya, posisi menggenggam terbalik membuat pengendalian sepeda motor berkurang. Terutama saat terjadi kondisi di mana membutuhkan reaksi cepat. Kepada kompas.com, ia mengungkapkan jika akibatnya bisa fatal, dapat menimbulkan kecelakaan atau bahkan tergelincir. Ini disebabkan posisinya tidak memiliki kekuatan mengontrol kendaraan dengan baik.

Bisa membuat tergelincir [Sumber Gambar]
Selain itu, Kepala Korps Lalu Lintas Polri, Brigjen Pol Royke Lumowa mengatakan kepada viva.co.id, kalau teknik berkendara satu ini bisa dikenai sanksi lho Sahabat Boombastis. Hal tersebut sudha tercantum di dalam Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan. Dalam pasal 311 Ayat (1) disebutkan, setiap orang yang dengan sengaja mengemudikan kendaraan bermotor dengan cara, atau keadaan yang membahayakan bagi nyawa atau barang, dapat dipidana penjara paling lama satu tahun atau denda paling banyak Rp3 juta.

Jadi dari ulasan di atas sudah cukup menjelaskan kalau pegang stang motor terbalik itu berakibat buruk bagi diri sendiri dan orang lain. Mulai dari kecelakaan hingga hukuman pidana seperti penjara ataupun denda. Sehingga bagi Sahabat Boombastis yang punya kenalan atau kerabat masih suka berkendara seperti itu, mohon untuk dinasehati. Ya supaya tidak terjadi hal-hal yang tak diinginkan.

Share
Published by
Firdha

Recent Posts

Akun IG Cabinet Couture, Soroti Barang Mahal Pejabat

Kekuatan rakyat dunia maya memang sangat luar biasa. Seperti angin yang berhembus di celah-celah sempit,…

2 weeks ago

Gerakan Stop Tot Tot Wuk Wuk, Kritik pada Patwal Arogan di Jalan

Ada yang baru dari masyarakat untuk bangsa Indonesia. Setelah sekian lama cuma bisa menggerutu, kini…

2 weeks ago

Musala di Ponpes Ambruk, Timpa Santri yang Habis Salat Asar

Senin, (29/9/2025) menjadi hari yang memilukan bagi keluarga besar Pondok Pesantren Al Khoziny, Desa Buduran,…

2 weeks ago

Habis Dikritik, BPMI Kembalikan ID Pers Istana Jurnalis CNN yang Tanya Soal MBG

Sedang ramai di media sosial dan media massa tentang aksi nekat Biro Pers, Media, dan…

3 weeks ago

Ribuan Murid Keracunan, MBG Didesak Evaluasi

Sudah sembilan bulan berjalan, program Makan Bergizi Gratis (MBG)  menjadi mega proyek yang penuh tanda…

3 weeks ago

Sosok Glory Lamria, Diaspora yang Disorot Pasca Sambut Prabowo dan Berenang di Hotel Mahal

Nama Glory Lamria kini menjadi sorotan warganet. Paras cantik diaspora yang tinggal di Amerika Serikat…

3 weeks ago