Tinggal di negara yang kaya budaya seperti Indonesia seharusnya membuat kita semua memahami akan adanya perbedaan. Tapi sayang, sebagian orang malah tidak mau menerima perbedaan dan menyebarkan kebencian. Kadang agama bahkan menjadi sasaran kebencian.
Tidak banyak orang tahu bahwa menghina agama sebenarnya adalah tindakan melanggar hukum yang bisa membuat pelakunya dijatuhi hukuman serius. Apalagi jika melakukannya di 7 negara ini, karena menistakan agama dianggap sebagai kesalahan yang sangat serius.
Tiongkok bisa jadi memang negara komunis, tapi bukan berarti pemerintahnya akan membiarkan saja tindakan penistaan agama. Tiongkok bahkan pernah melarang peredaran buku yang berjudul “Xing Fengsu” atau dalam bahasa Indonesia berarti “Budaya Seksual” yang dianggap telah menghina agama Islam. Penulisnya langsung ditangkap dan pemerintah menyelenggarakan pembakaran buku tersebut secara massal.
Di Finlandia, penistaan agama juga memiliki hukum yang jelas tertera dalam undang-undang. Hannu Salama yang merupakan seorang penulis didakwa atas tuduhan penistaan agama untuk novelnya yang berjudul Juhannustanssit tahun 1964.
Di Jerman, penistaan agama juga dianggap sebagai kejahatan serius. Apalagi jika sampai mengganggu ketentraman masyarakat, maka pelaku akan mendapatkan tindakan tegas dari kepolisian.
Masalah penistaan agama tertulis dalam hukum dan undang-undang Filipina dan disebut sebagai “kejahatan terhadap peribadatan”. Artinya, bahkan mengganggu dan menyinggung umat beragama adalah kejahatan yang membuat pelakukan bisa dihukum oleh pemerintah.
Malta sebenarnya tidak secara spesifik memiliki hukum yang melarang penistaan agama. Tapi, di negara ini terdapat hukum yang melarang fitnah terhadap agama dan menentang perilaku tidak bermoral. Artinya, menistakan agama sudah termasuk dalam fitnah dan tindakan tidak bermoral sehingga pelakunya bisa mendapatkan hukuman penjara.
Polandia juga tidak secara spesifik memiliki hukum penistaan agama. Meski begitu, ada hukum yang menyebutkan bahwa “Siapa saja yang menyinggung perasaan suatu umat bergama atau orang lain dengan menghina benda religius atau tempat peribadatan, maka ia akan dikenakan denda atau bahkan dipenjara hingga 2 tahun.”
Kebebasan berbicara sering dijadikan alasan bagi beberapa orang untuk mengucapkan hal-hal yan semena-mena termasuk menghina orang atau agama lain. Setiap orang memang bebas berbicara apapun, tapi jangan lupa, selalu ada konsekuensi di setiap kata yang telah diucapkan atau tindakan yang dilakukan. Termasuk ketika kamu memutuskan untuk menyinggung seseorang atau kelompok tertentu.
Namanya juga penipu. Akan selalu ada cara untuk membuat korbannya tidak berkutik demi merampas harta…
Sunmori atau Sunday Morning Ride adalah salah satu hobi masyarakat Indonesia. Para pemilik kendaraan roda…
Makan Bergizi Gratis (MBG) nampaknya harus secepatnya melakukan penyempurnaan. Pasalnya, masih banyak ditemui beragam kasus…
Paus Fransiskus tutup usia pada hari Senin 21 April 2025. Berita yang cukup mengagetkan mengingat…
Sudah bukan rahasianya Donald Trump saja, seluruh dunia juga tahu kalau umat manusia sedang terancam…
Kasus pelecehan pasien yang melibatkan dokter saat ini marak menjadi buah bibir masyarakat. Kejadiannya nyaris…