Categories: Tips

Presiden Joko Widodo Mengklarifikasi Masalah Budi Gunawan

Presiden Joko Widodo mengaku sempat menanyakan masalah rekening gendut yang dimiliki Komisaris Jenderal Budi Gunawan. Menurut Presiden, saat melakukan pemilihan calon kepala Polri, dia menanyakan hal tersebut kepada Komisi Kepolisian Nasional (Kompolnas) dan mendapatkan salinan surat klarifikasi dari Badan Reserse Kriminal Polri.

Menurut Presiden, awalnya Kompolnas menyerahkan dua opsi yakni sembilan nama perwira tinggi dan empat nama perwira tinggi Polri. Dari opsi yang diterima itu, dia memutuskan memilih satu orang yaitu Komjen Budi Gunawan. “Kemudian ada setelah didetailkan, ada saya bertanya ini, ada masalah mengenai rekening. Saya tanyakan ke Kompolnas,” kata Presiden Joko Widodo di Istana Kepresidenan, Rabu (14/1).

Presiden Joko Widodo Mengklarifikasi Masalah Budi Gunawan

Presiden Joko Widodo kemudian mendapatkan salinan surat berkop Bareskrim Polri yang menyatakan bahwa rekening yang dimiliki Budi Gunawan wajar. Dia pun menunjukkan surat tersebut kepada wartawan. “Di situ disebutkan bahwa transaksi-transaksi wajar,” imbuhnya.

Dengan dasar itulah, Presiden Joko Widodo menyampaikan surat pengajuan nama Komjen Budi Gunawan sebagai calon kepala Polri kepada Dewan Perwakilan Rakyat. “Dalam proses ini, KPK kemudian menetapkan tersangka. Saya hormati KPK,” tandasnya.

Presiden Joko Widodo belum mau menyampaikan langkah yang akan diambil selanjutnya. Dia hanya memberikan klarifikasi atas polemik pemilihan Komjen Budi Gunawan sebagai calon kepala Polri.

Seperti diketahui, Komisi III DPR menyetujui Budi Gunawan sebagai kepala Polri. Keputusan itu diambil secara aklamasi setelah Komisi III melakukan proses uji kepatutan dan kelayakan. Meski saat ini Budi berstatus tersangka, DPR berdalih bahwa mereka hanya meneruskan rekomendasi yang disampaikan Presiden. DPR akan mengesahkan keputusan ini dalam rapat paripurna.

KPK menetapkan Budi Gunawan sebagai tersangka setelah mendapat laporan hasil akhir dari Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) terhadap rekening mantan ajudan Presiden kelima RI Megawati Soekarnoputri itu. Budi ditetapkan sebagai tersangka kasus suap dan gratifikasi sejak 12 Januari. Budi Gunawan disangkakan melanggar Pasal 12 huruf a atau b, Pasal 5 ayat 2, Pasal 11 atau 12 B Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1KUH Pidana.

Share
Published by
Alfry

Recent Posts

Kemelut Masalah Jukir dan Kebijakan Eri Cahyadi yang Dipertanyakan Warga Surabaya

Tak hanya kawasan Timur Tengah yang memanas. Di Jawa Timur pun kini sedang dihangatkan dengan…

3 hours ago

Kabar Duka, Gustiwiw Tutup Usia Jatuh di Kamar Mandi

Awan duka bergelayut di atas dunia entertainment Indonesia. Satu kabar mengagetkan karena seorang musisi muda,…

2 days ago

Mesir Larang Aktivis Pro Palestina ke Gaza, Medis non Muslim: Di mana Nurani Kalian?

Aksi solidaritas untuk Palestina bertajuk, Global March to Gaza diwarnai dengan adanya campur tangan politik…

3 days ago

Fadli Zon Dikecam dan Dituntut Meminta Maaf karena Pernyataan Menihilkan Pemerkosaan Massal 1998

Lama tidak terdengar kabarnya, Fadli Zon bikin geger Indonesia. Politisi Partai Gerindra ini dikritik masyarakat…

4 days ago

Kontroversi Tambang Nikel Raja Ampat, Presiden Akhirnya Cabut Izin Tambang

Kontroversi tambang nikel di kawasan Raja Ampat kini menemui titik terang. Usai jadi perdebatan di…

5 days ago

Perjalanan Kapal Madleen Bawa Bantuan ke Gaza Hingga Dirampas Israel

Konflik Palestina-Israel menemui babak baru. Aktivis lingkungan kondang, Greta Thunberg, memutuskan turun gunung untuk membantu…

7 days ago