Categories: Tips

Presiden Joko Widodo Mengklarifikasi Masalah Budi Gunawan

Presiden Joko Widodo mengaku sempat menanyakan masalah rekening gendut yang dimiliki Komisaris Jenderal Budi Gunawan. Menurut Presiden, saat melakukan pemilihan calon kepala Polri, dia menanyakan hal tersebut kepada Komisi Kepolisian Nasional (Kompolnas) dan mendapatkan salinan surat klarifikasi dari Badan Reserse Kriminal Polri.

Menurut Presiden, awalnya Kompolnas menyerahkan dua opsi yakni sembilan nama perwira tinggi dan empat nama perwira tinggi Polri. Dari opsi yang diterima itu, dia memutuskan memilih satu orang yaitu Komjen Budi Gunawan. “Kemudian ada setelah didetailkan, ada saya bertanya ini, ada masalah mengenai rekening. Saya tanyakan ke Kompolnas,” kata Presiden Joko Widodo di Istana Kepresidenan, Rabu (14/1).

Presiden Joko Widodo Mengklarifikasi Masalah Budi Gunawan

Presiden Joko Widodo kemudian mendapatkan salinan surat berkop Bareskrim Polri yang menyatakan bahwa rekening yang dimiliki Budi Gunawan wajar. Dia pun menunjukkan surat tersebut kepada wartawan. “Di situ disebutkan bahwa transaksi-transaksi wajar,” imbuhnya.

Dengan dasar itulah, Presiden Joko Widodo menyampaikan surat pengajuan nama Komjen Budi Gunawan sebagai calon kepala Polri kepada Dewan Perwakilan Rakyat. “Dalam proses ini, KPK kemudian menetapkan tersangka. Saya hormati KPK,” tandasnya.

Presiden Joko Widodo belum mau menyampaikan langkah yang akan diambil selanjutnya. Dia hanya memberikan klarifikasi atas polemik pemilihan Komjen Budi Gunawan sebagai calon kepala Polri.

Seperti diketahui, Komisi III DPR menyetujui Budi Gunawan sebagai kepala Polri. Keputusan itu diambil secara aklamasi setelah Komisi III melakukan proses uji kepatutan dan kelayakan. Meski saat ini Budi berstatus tersangka, DPR berdalih bahwa mereka hanya meneruskan rekomendasi yang disampaikan Presiden. DPR akan mengesahkan keputusan ini dalam rapat paripurna.

KPK menetapkan Budi Gunawan sebagai tersangka setelah mendapat laporan hasil akhir dari Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) terhadap rekening mantan ajudan Presiden kelima RI Megawati Soekarnoputri itu. Budi ditetapkan sebagai tersangka kasus suap dan gratifikasi sejak 12 Januari. Budi Gunawan disangkakan melanggar Pasal 12 huruf a atau b, Pasal 5 ayat 2, Pasal 11 atau 12 B Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1KUH Pidana.

Share
Published by
Alfry

Recent Posts

Kronologi Kasus Kiano Alvaro, Hilang 8 Bulan Ditemukan Tak Bernyawa

Delapan bulan lamanya keluarga Alvaro Kiano Nugroho (6) mencari anak sekaligus cucu tanpa kepastian jelas.…

6 days ago

Kasus Ira Puspadewi, Pulang dari LN untuk Negara Ternyata Dituding Korupsi

Sedang ramai di Indonesia mengenai kasus korupsi yang menyeret nama Ira Puspadewi. Ia adalah mantan…

7 days ago

Profil Zohran Mamdani, Walikota Muslim Pertama di Amerika Serikat

Di tengah gejolak politik terus menerus yang dipicu oleh presidennya, Amerika Serikat memberi kejutan baru…

2 weeks ago

Kasus Ledakan SMAN 72 dan Potret Ekstrim Dampak Perundungan di Kalangan Remaja

Baru di Indonesia, ketika teror mengguncang sebuah institusi pendidikan. Di tengah-tengah pelaksanaan salat Jumat (7/11/2025)…

2 weeks ago

Ramai Beli Emas saat Harga Naik, Bagaimana Seharusnya?

Ada yang terbang sampai lupa pulang. Seperti itulah harga emas akhir-akhir ini. Terus melambung tinggi…

3 weeks ago

Arab Bikin Proyek Kereta Cepat, Kenapa Biayanya Bisa Lebih Murah dari Whoosh Indonesia?

Kabar gembira untuk warga Arab Saudi, atau mungkin Warga Negara Indonesia yang bermukim di sana.…

3 weeks ago