Categories: Tips

Presiden Joko Widodo Mengklarifikasi Masalah Budi Gunawan

Presiden Joko Widodo mengaku sempat menanyakan masalah rekening gendut yang dimiliki Komisaris Jenderal Budi Gunawan. Menurut Presiden, saat melakukan pemilihan calon kepala Polri, dia menanyakan hal tersebut kepada Komisi Kepolisian Nasional (Kompolnas) dan mendapatkan salinan surat klarifikasi dari Badan Reserse Kriminal Polri.

Menurut Presiden, awalnya Kompolnas menyerahkan dua opsi yakni sembilan nama perwira tinggi dan empat nama perwira tinggi Polri. Dari opsi yang diterima itu, dia memutuskan memilih satu orang yaitu Komjen Budi Gunawan. “Kemudian ada setelah didetailkan, ada saya bertanya ini, ada masalah mengenai rekening. Saya tanyakan ke Kompolnas,” kata Presiden Joko Widodo di Istana Kepresidenan, Rabu (14/1).

Presiden Joko Widodo Mengklarifikasi Masalah Budi Gunawan

Presiden Joko Widodo kemudian mendapatkan salinan surat berkop Bareskrim Polri yang menyatakan bahwa rekening yang dimiliki Budi Gunawan wajar. Dia pun menunjukkan surat tersebut kepada wartawan. “Di situ disebutkan bahwa transaksi-transaksi wajar,” imbuhnya.

Dengan dasar itulah, Presiden Joko Widodo menyampaikan surat pengajuan nama Komjen Budi Gunawan sebagai calon kepala Polri kepada Dewan Perwakilan Rakyat. “Dalam proses ini, KPK kemudian menetapkan tersangka. Saya hormati KPK,” tandasnya.

Presiden Joko Widodo belum mau menyampaikan langkah yang akan diambil selanjutnya. Dia hanya memberikan klarifikasi atas polemik pemilihan Komjen Budi Gunawan sebagai calon kepala Polri.

Seperti diketahui, Komisi III DPR menyetujui Budi Gunawan sebagai kepala Polri. Keputusan itu diambil secara aklamasi setelah Komisi III melakukan proses uji kepatutan dan kelayakan. Meski saat ini Budi berstatus tersangka, DPR berdalih bahwa mereka hanya meneruskan rekomendasi yang disampaikan Presiden. DPR akan mengesahkan keputusan ini dalam rapat paripurna.

KPK menetapkan Budi Gunawan sebagai tersangka setelah mendapat laporan hasil akhir dari Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) terhadap rekening mantan ajudan Presiden kelima RI Megawati Soekarnoputri itu. Budi ditetapkan sebagai tersangka kasus suap dan gratifikasi sejak 12 Januari. Budi Gunawan disangkakan melanggar Pasal 12 huruf a atau b, Pasal 5 ayat 2, Pasal 11 atau 12 B Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1KUH Pidana.

Share
Published by
Alfry

Recent Posts

Akun IG Cabinet Couture, Soroti Barang Mahal Pejabat

Kekuatan rakyat dunia maya memang sangat luar biasa. Seperti angin yang berhembus di celah-celah sempit,…

1 week ago

Gerakan Stop Tot Tot Wuk Wuk, Kritik pada Patwal Arogan di Jalan

Ada yang baru dari masyarakat untuk bangsa Indonesia. Setelah sekian lama cuma bisa menggerutu, kini…

2 weeks ago

Musala di Ponpes Ambruk, Timpa Santri yang Habis Salat Asar

Senin, (29/9/2025) menjadi hari yang memilukan bagi keluarga besar Pondok Pesantren Al Khoziny, Desa Buduran,…

2 weeks ago

Habis Dikritik, BPMI Kembalikan ID Pers Istana Jurnalis CNN yang Tanya Soal MBG

Sedang ramai di media sosial dan media massa tentang aksi nekat Biro Pers, Media, dan…

2 weeks ago

Ribuan Murid Keracunan, MBG Didesak Evaluasi

Sudah sembilan bulan berjalan, program Makan Bergizi Gratis (MBG)  menjadi mega proyek yang penuh tanda…

2 weeks ago

Sosok Glory Lamria, Diaspora yang Disorot Pasca Sambut Prabowo dan Berenang di Hotel Mahal

Nama Glory Lamria kini menjadi sorotan warganet. Paras cantik diaspora yang tinggal di Amerika Serikat…

2 weeks ago