Tips

Kendaraan Kesayangan Tertimpa Pohon Tumbang di Jalanan, ke Mana Kita Harus Minta Ganti?

Di musim hujan seperti sekarang fenomena pohon tumbang barangkali bukan sesuatu yang jarang terjadi. Bahkan beberapa kejadian juga membawa korban. Terutama kendaraan-kendaraan yang terparkir di jalanan seperti di yang terjadi di Tangerang beberapa waktu lalu. Pada kejadian ini setidaknya enam mobil sudah tidak punya rupa lagi gara-gara tertimpa pohon yang jatuh.

Dari kejadian seperti itu, pastinya Sahabat Boombastis berpikir siapa ya kira-kira yang harus mengganti kerugian atas rusaknya mobil-mobil ini. Pertanyaan ini penting karena posisi rusaknya mobil adalah di jalanan atau fasilitas umum. Bukan di rumah seseorang yang mana kalau itu sudah jelas kita minta tanggung jawabnya kepada siapa. Hmm, apakah pak walikota atau instansi terkait yang menanggungnya?

Mobil tertimpa pohon [Sumber Gambar]
Kita mungkin tak pernah tahu bahwa ternyata bisa lho menuntut seumpama kendaraan kesayangan terkena apes kejatuhan pohon ini. Ada undang-undang yang mengaturnya yakni Pasal 29 Ayat (1) Undang-undang Penataan Ruang. Jadi dalam undang-undang ini dibagi menjadi dua terkait tempat kejadian. Pertama adalah ruang terbuka hijau publik dan yang kedua ruang terbuka hijau privat.

Ruang terbuka hijau publik [Sumber Gambar]
Ruang terbuka hijau publik merupakan tempat yang dimiliki dan dikelola oleh pemerintah daerah kota serta digunakan untuk kepentingan masyarakat secara umum. Lalu yang termasuk ruang terbuka hijau publik adalah taman kota, pemakaman umum, jalur hijau sepanjang jalan, sungai, dan pantai. Sedangkan ruang terbuka hijau privat adalah kebun atau halaman rumah/gedung milik masyarakat/swasta yang ditanami tumbuhan.

Ruang terbuka hijau privat [Sumber Gambar]
Lanjut lagi ke masalah inti yaitu bagaimana pertanggungjawabannya. Nah, jika kendaraan kita ditimpa pohon yang berada di ruang terbuka hijau publik, maka yang bisa kita mintai ganti rugi adalah pemerintah kota setempat. Prosesnya bisa dengan menyediakan kelengkapan-kelengkapan berkas kemudian berlanjut ke dinas terkait. Lalu kalau kendaraan kita rusaknya karena pohon di area privat maka seperti yang sudah disinggung di atas, pemilik area tersebutlah yang bertanggung jawab. Kalau untuk ini prosesnya kekeluargaan saja alias diselesaikan secara personal dengan pihak yang pemilik.

BACA JUGA : Jalan di Daerahmu Rusak? Pemerintah Setempat Bisa Dituntut Jika Tak Kunjung Memperbaiki

Kejadian kendaraan tertimpa pohon tumbang ini tentu tidak ada yang bisa memprediksi. Oleh karena itu, agar terhindar dari ini lebih baik amankan kendaraan di area bebas pohon. Atau kita bisa cari tempat yang ada pelindungnya. Seumpama kamu apes ya tinggal cari tahu siapa yang punya tempatnya dan langsung proses tanggung jawabnya. Mudah-mudahan lebih tercerahkan ya.

Share
Published by
Firdha

Recent Posts

Lagi Ramai, Penipuan Modus ‘Cari iPhone Hilang,’ Waspadai Ciri-Cirinya

Namanya juga penipu. Akan selalu ada cara untuk membuat korbannya tidak berkutik demi merampas harta…

4 days ago

Rombongan Klub Motor Sunmori VS Warga Pengguna Matic Berujung Emosi

Sunmori atau Sunday Morning Ride adalah salah satu hobi masyarakat Indonesia. Para pemilik kendaraan roda…

6 days ago

Kasus Keracunan MBG di MAN 1 Cianjur, Korban Terus Bertambah

Makan Bergizi Gratis (MBG) nampaknya harus secepatnya melakukan penyempurnaan. Pasalnya, masih banyak ditemui beragam kasus…

1 week ago

Wafatnya Tinggalkan Duka, Inilah Pesan dan Kesan Indah Paus Fransiskus Bagi Indonesia

Paus Fransiskus tutup usia pada hari Senin 21 April 2025. Berita yang cukup mengagetkan mengingat…

1 week ago

Katanya Krisis Ekonomi Kok Malah Borong Emas, Ada Apa?

Sudah bukan rahasianya Donald Trump saja, seluruh dunia juga tahu kalau umat manusia sedang terancam…

2 weeks ago

Beruntun, Terungkapnya 3 Kasus Pelecehan Pasien oleh Dokter yang Bikin Miris

Kasus pelecehan pasien yang melibatkan dokter saat ini marak menjadi buah bibir masyarakat. Kejadiannya nyaris…

2 weeks ago