in

Jalan di Daerahmu Rusak? Pemerintah Setempat Bisa Dituntut Jika Tak Kunjung Memperbaiki

Seperti yang kita tahu selama ini kalau Indonesia tidak pernah jauh dari jalan rusak. Yap, jalan rusak banyak terjadi di beberapa kawasan khususnya daerah yang jaraknya jauh dari perkotaan. Seperti yang terjadi di Kampung Cipeusing, Desa Kertawangi, Kecamatan Cisarua, Kabupaten Bandung Barat. Dilansir dari pikiran-rakyat.com, kalau jalan umum di daerah tersebut sudah mengalami kerusakan sejak tahun 2014. Namun pemerintah setempat hanya memperbaiki separuhnya saja pada tahun 2017 lalu.

Warga setempat sudah mengajukan permintaan kepada pemerintah untuk memperbaiki jalannya. Tapi sayangnya, hal tersebut masih belum mendapatkan tanggapan dari pemerintah setempat. Sehingga hal ini membuat warga dari Kampung Cipeusing kecewa berat.

Biasanya para warga itu tidak hanya kecewa karena jalan sangat jelek. Tapi ada beberapa alasan lain di baliknya. Mereka hanya takut akan ada korban karena jalan rusak tersebut. Bisa jadi kecelakaan tunggal, terserempet atau ditabrak kendaraaan lain ketika ingin menghindari jalan rusak tersebut. Bahkan bisa kehilangan nyawa hanya gara-gara itu. Kalau sudah begitu, yang rugi bukan hanya si korban saja Sahabat Boombastis. Tapi juga para warga yang merasa bersalah lantaran jalan di daerahnya telah memakan korban.

Jalan rusak tak kunjung diperbaiki [Sumber Gambar]
Nah, penyelenggara jalan sebaiknya segera memperbaiki fasilitas umum jika telah mendapatkan laporan dari para warga. Sebab, sesuai Pasal 24 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009, penyelenggara wajib segera dan patut untuk memperbaiki jalan rusak yang dapat mengakibatkan kecelakaan lalu lintas. Tapi jika perbaikan tidak dapat dilakukan dalam waktu dekat karena ada kendala misalnya cuaca atau anggaran, penyelenggara bisa memasang tanda pada jalan yang rusak. Hal ini disesuaikan dengan Pasal 24 Ayat (2).

Kecelakaan karena jalan rusak [Sumber Gambar]
Namun jika para penyelenggara tidak segera memperbaiki padahal tidak ada halangan apapun, itu beda lagi Sahabat Boombastis. Menurut Pasal 273, jika jalan rusak mengakibatkan korban luka ringan atau kerusakan kendaraan, pemerintah setempat akan mendapatkan kurungan paling lama enam bulan atau denda maksimal Rp12 juta. Sedangkan kalau jalan rusak membuat luka berat, maka penyelenggara akan dihukum kurungan penjara maksimal satu tahun atau dengan paling banyak sebesar Rp24 juta. Lalu, jika korban sampai meninggal, penyelenggara jalan bisa dipenjara hingga lima tahun atau denda maksimal Rp120 juta.

Sementara itu, jika penyelenggara jalan tidak memberikan tanda atau rambu pada fasilitas yang rusak tersebut akan ada hukuman menunggu. Adalah dapat dipidana kurungan penjara hingga enam bulan. Kemudian bisa juga terkena denda maksimal Rp1,5 juta.

Sehingga bagi para warga yang mengetahui ada jalan rusak, lebih baik segera mengadukannya kepada pemerintah setempat. Jika tidak mendapatkan tanggapan sama sekali dalam kurun waktu yang sangat lama, para warga bisa menuntutnya ke pihak berwajib. Jangan takut untuk melakukannya karena ini demi keselamatan nyawa.

Written by Firdha

Firdha Rahma, dilahirkan di Kota Malang tanggal 5 Agustus 1994. Ia tergabung di Boombastis.com sejak bulan Desember 2017. Perempuan bermata sipit ini suka sekali warna merah dan hewan yang bernama kucing. Dia mempunyai hobi menonton film segala genre, menulis dan baca-baca artikel tentang teknologi ponsel yang terbaru.
Punya hobi menulis sejak SMK, tapi belum begitu aktif di dunia blog. Nah, karena kuliah ada sedikit waktu senggang jadi kegiatan menulis bisa diterapkan kembali ke dalam blog. Blognya berisi tentang travelling, kuliner dan review film.

Leave a Reply

Salut! 6 Artis Ini Beri Dukungan untuk Anak Denada yang Sedang Berjuang Melawan Leukimia

Lama Tak Terlihat, Beginilah Nasib Pemain Perancis Pemenang Piala Dunia 1998