Setelah sebelumnya sempat dihebohkan dengan kisah-kisah soal emas milik Indonesia yang diklaim berada di luar negeri, kini hal tersebut kembali menghangat setelah Keturunan Sri Sultan Hamengku Buwono II menuntut agar Inggris mengembalikan rampasan harta berupa emas di masa penjajahan pada tahun 1812 silam.
Dilansir dari Kumparan (26/07/2020), jumlah emas yang dituntut untuk dikembalikan berjumlah 57.000 ton. Hal ini jelas sangat mengejutkan sekaligus mengundang tanya, benarkah Inggris telah menggasak emas milik bangsawan Keraton Yogyakarta pada 208 tahun yang lalu? Selengkapnya, simak ulasan berikut ini.
BACA JUGA: 4 Harta Karun Indonesia di Luar Negeri, Konon Bisa Bikin Bumi Pertiwi Langsung Kaya
Emas 57.000 ton tentu merupakan jumlah yang sangat luar biasa. Tentu saja gugatan yang diajukan ke pemerintah Inggris harus dengan ditunjang fakta sejarah yang akurat dan riset secara profesional. Tentu ini akan memakan waktu dan proses yang tidak mudah. Mengingat gugatan ditujukan pada negara lain yang notabene memiliki pengaruh yang besar.
Kontroversi tambang nikel di kawasan Raja Ampat kini menemui titik terang. Usai jadi perdebatan di…
Konflik Palestina-Israel menemui babak baru. Aktivis lingkungan kondang, Greta Thunberg, memutuskan turun gunung untuk membantu…
Kebiasaan netizen Indonesia, selalu ingin mencoba sesuatu yang viral, termasuk saat menyerbu Dusun Garung untuk…
Hari Raya Kurban atau Idul Adha tahun ini sudah di depan mata. Momen yang sangat…
Presiden RI Prabowo Subianto bikin kaget rakyat Indonesia. Hal ini berhubungan dengan pernyataannya, yaitu bahwa…
Belum apa-apa, Danantara sudah kena gosip miring. Salah satu orang yang diharapkan segera bergabung dengannya…