Setelah sebelumnya sempat dihebohkan dengan kisah-kisah soal emas milik Indonesia yang diklaim berada di luar negeri, kini hal tersebut kembali menghangat setelah Keturunan Sri Sultan Hamengku Buwono II menuntut agar Inggris mengembalikan rampasan harta berupa emas di masa penjajahan pada tahun 1812 silam.
Dilansir dari Kumparan (26/07/2020), jumlah emas yang dituntut untuk dikembalikan berjumlah 57.000 ton. Hal ini jelas sangat mengejutkan sekaligus mengundang tanya, benarkah Inggris telah menggasak emas milik bangsawan Keraton Yogyakarta pada 208 tahun yang lalu? Selengkapnya, simak ulasan berikut ini.
BACA JUGA: 4 Harta Karun Indonesia di Luar Negeri, Konon Bisa Bikin Bumi Pertiwi Langsung Kaya
Emas 57.000 ton tentu merupakan jumlah yang sangat luar biasa. Tentu saja gugatan yang diajukan ke pemerintah Inggris harus dengan ditunjang fakta sejarah yang akurat dan riset secara profesional. Tentu ini akan memakan waktu dan proses yang tidak mudah. Mengingat gugatan ditujukan pada negara lain yang notabene memiliki pengaruh yang besar.
Namanya juga penipu. Akan selalu ada cara untuk membuat korbannya tidak berkutik demi merampas harta…
Sunmori atau Sunday Morning Ride adalah salah satu hobi masyarakat Indonesia. Para pemilik kendaraan roda…
Makan Bergizi Gratis (MBG) nampaknya harus secepatnya melakukan penyempurnaan. Pasalnya, masih banyak ditemui beragam kasus…
Paus Fransiskus tutup usia pada hari Senin 21 April 2025. Berita yang cukup mengagetkan mengingat…
Sudah bukan rahasianya Donald Trump saja, seluruh dunia juga tahu kalau umat manusia sedang terancam…
Kasus pelecehan pasien yang melibatkan dokter saat ini marak menjadi buah bibir masyarakat. Kejadiannya nyaris…