Setelah sebelumnya sempat dihebohkan dengan kisah-kisah soal emas milik Indonesia yang diklaim berada di luar negeri, kini hal tersebut kembali menghangat setelah Keturunan Sri Sultan Hamengku Buwono II menuntut agar Inggris mengembalikan rampasan harta berupa emas di masa penjajahan pada tahun 1812 silam.
Dilansir dari Kumparan (26/07/2020), jumlah emas yang dituntut untuk dikembalikan berjumlah 57.000 ton. Hal ini jelas sangat mengejutkan sekaligus mengundang tanya, benarkah Inggris telah menggasak emas milik bangsawan Keraton Yogyakarta pada 208 tahun yang lalu? Selengkapnya, simak ulasan berikut ini.
BACA JUGA: 4 Harta Karun Indonesia di Luar Negeri, Konon Bisa Bikin Bumi Pertiwi Langsung Kaya
Emas 57.000 ton tentu merupakan jumlah yang sangat luar biasa. Tentu saja gugatan yang diajukan ke pemerintah Inggris harus dengan ditunjang fakta sejarah yang akurat dan riset secara profesional. Tentu ini akan memakan waktu dan proses yang tidak mudah. Mengingat gugatan ditujukan pada negara lain yang notabene memiliki pengaruh yang besar.
Kekuatan rakyat dunia maya memang sangat luar biasa. Seperti angin yang berhembus di celah-celah sempit,…
Ada yang baru dari masyarakat untuk bangsa Indonesia. Setelah sekian lama cuma bisa menggerutu, kini…
Senin, (29/9/2025) menjadi hari yang memilukan bagi keluarga besar Pondok Pesantren Al Khoziny, Desa Buduran,…
Sedang ramai di media sosial dan media massa tentang aksi nekat Biro Pers, Media, dan…
Sudah sembilan bulan berjalan, program Makan Bergizi Gratis (MBG) menjadi mega proyek yang penuh tanda…
Nama Glory Lamria kini menjadi sorotan warganet. Paras cantik diaspora yang tinggal di Amerika Serikat…