Setelah sebelumnya sempat dihebohkan dengan kisah-kisah soal emas milik Indonesia yang diklaim berada di luar negeri, kini hal tersebut kembali menghangat setelah Keturunan Sri Sultan Hamengku Buwono II menuntut agar Inggris mengembalikan rampasan harta berupa emas di masa penjajahan pada tahun 1812 silam.
Dilansir dari Kumparan (26/07/2020), jumlah emas yang dituntut untuk dikembalikan berjumlah 57.000 ton. Hal ini jelas sangat mengejutkan sekaligus mengundang tanya, benarkah Inggris telah menggasak emas milik bangsawan Keraton Yogyakarta pada 208 tahun yang lalu? Selengkapnya, simak ulasan berikut ini.
Peristiwa penjarahan yang terjadi pada tahun 1812 silam
Tuntutan mengembalikan emas yang pada keturunan Keraton Yogyakarta

Tuntutan agar Inggris mengembalikan emas sebanyak 57.000 ton disampaikan oleh Sekretaris Pengusul Pahlawan Nasional HB II, Fajar Bagoes Poetranto. Dilansir dari Kumparan (26/07/2020), dirinya meminta agar emas-emas tersebut dikembalikan pada para keturunan dari Sri Sultan Hamengkubuwono II.
Nilai emas 57.000 ton yang saat ini mencapai puluhan ribu triliun
Peristiwa mengejutkan yang ditanggapi oleh ahli
Alasan tuntutan dianggap oleh ahli tidak rasional dan mengada-ada
BACA JUGA: 4 Harta Karun Indonesia di Luar Negeri, Konon Bisa Bikin Bumi Pertiwi Langsung Kaya
Emas 57.000 ton tentu merupakan jumlah yang sangat luar biasa. Tentu saja gugatan yang diajukan ke pemerintah Inggris harus dengan ditunjang fakta sejarah yang akurat dan riset secara profesional. Tentu ini akan memakan waktu dan proses yang tidak mudah. Mengingat gugatan ditujukan pada negara lain yang notabene memiliki pengaruh yang besar.