Trending

Ironisnya Pinjam Meminjam Zaman Now, Si Empunya Utang Lebih Ganas dari Penagihnya

Membayar utang memang merupakan kewajiban dari setiap orang. Ya jelas saja, karena berhutang itu judulnya meminjam yang pastinya harus dikembalikan kepada si empunya. Beda lagi jika dari awal perjanjiannya adalah meminta, tentu yang memberi barang atau uang tidak berhak untuk menagihnya kembali.

Tapi zaman sekarang, orang-orang sudah banyak berubah. Di mana yang memberikan pinjaman lebih patut dikasihani daripada si penghutang. Contohnya seperti video yang diunggah oleh akun facebook Yuni Rusmini. Di sana terdapat dua video yang menayangkan betapa jahatnya si peminjam uang terhadap penagih.

Disebabkan dua video tersebut semuanya menggunakan Bahasa Jawa, jadi penulis akan menerjemahkannya. Kita mulai dari video pertama dulu ya. Orang yang ditagih adalah emak-emak. Ya Sahabat Boombastis tahu sendiri lah bagaimana sikap emak-emak kalau emosinya sudah berapi-api. Di sana, orang yang meminjamkan uang mencoba menagih si emak-emak karena utangnya tak kunjung dibayar selama empat bulan. Tapi si ibu bercelana pendek itu mengelak karena dirinya merasa sudah membayar meskipun baru Rp50 ribu. Akhirnya terjadilah percekcokan di antara mereka sampai mengeluarkan kata-kata kasar.

Di video kedua ada bapak-bapak paruh baya yang ditagih. Senada dengan emak tadi, si bapak juga enggak terima jika utangnya ditagih. Bahkan bapak berbaju putih ini langsung menantang si penagih untuk berkelahi. Namun istri dari bapak tersebut mencegah suaminya untuk bertengkar dengan penagih. Si istri langsung menyeret suaminya untuk masuk ke dalam rumah.

Utang wajib dibayar [Sumber Gambar]
Ya memang sih tidak ada ketentuan dari hukum tentang utang piutang. Bahkan orang yang berhutang pun dilindungi oleh salah satu pasal pada undang-undang. Yakni di Pasal 19 Ayat (2) Undang-undang Nomor 39 Tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia. Isinya adalah sebagai berikut “Tidak seorangpun atas putusan pengadilan boleh dipidana penjara atau kurungan berdasarkan atas alasan ketidakmampuan untuk memenuhi suatu kewajiban dalam perjanjian utang piutang.”

BACA JUGA : Menghadapi Nasabah ‘Ngelunjak’, Penagih Hutang Ini Diperlakukan Tidak Manusiawi

Tapi meskipun sudah dilindungi oleh undang-undang, tidak semestinya si penghutang berbuat kasar dengan penagih. Itu hak mereka yang harus dikembalikan oleh peminjam. Namun jika pada saat itu masih belum ada uang untuk dibayarkan, bisa dibicarakan baik-baik. Jangan menggunakan kata kasar supaya terbebas dari utang. Pasti deh kalau membicarakan dengan baik-baik, si penagih juga akan mengerti.

Share
Published by
Firdha

Recent Posts

Kronologi Kasus Kiano Alvaro, Hilang 8 Bulan Ditemukan Tak Bernyawa

Delapan bulan lamanya keluarga Alvaro Kiano Nugroho (6) mencari anak sekaligus cucu tanpa kepastian jelas.…

2 days ago

Kasus Ira Puspadewi, Pulang dari LN untuk Negara Ternyata Dituding Korupsi

Sedang ramai di Indonesia mengenai kasus korupsi yang menyeret nama Ira Puspadewi. Ia adalah mantan…

3 days ago

Profil Zohran Mamdani, Walikota Muslim Pertama di Amerika Serikat

Di tengah gejolak politik terus menerus yang dipicu oleh presidennya, Amerika Serikat memberi kejutan baru…

2 weeks ago

Kasus Ledakan SMAN 72 dan Potret Ekstrim Dampak Perundungan di Kalangan Remaja

Baru di Indonesia, ketika teror mengguncang sebuah institusi pendidikan. Di tengah-tengah pelaksanaan salat Jumat (7/11/2025)…

2 weeks ago

Ramai Beli Emas saat Harga Naik, Bagaimana Seharusnya?

Ada yang terbang sampai lupa pulang. Seperti itulah harga emas akhir-akhir ini. Terus melambung tinggi…

3 weeks ago

Arab Bikin Proyek Kereta Cepat, Kenapa Biayanya Bisa Lebih Murah dari Whoosh Indonesia?

Kabar gembira untuk warga Arab Saudi, atau mungkin Warga Negara Indonesia yang bermukim di sana.…

3 weeks ago