Trending

Ironisnya Pinjam Meminjam Zaman Now, Si Empunya Utang Lebih Ganas dari Penagihnya

Membayar utang memang merupakan kewajiban dari setiap orang. Ya jelas saja, karena berhutang itu judulnya meminjam yang pastinya harus dikembalikan kepada si empunya. Beda lagi jika dari awal perjanjiannya adalah meminta, tentu yang memberi barang atau uang tidak berhak untuk menagihnya kembali.

Tapi zaman sekarang, orang-orang sudah banyak berubah. Di mana yang memberikan pinjaman lebih patut dikasihani daripada si penghutang. Contohnya seperti video yang diunggah oleh akun facebook Yuni Rusmini. Di sana terdapat dua video yang menayangkan betapa jahatnya si peminjam uang terhadap penagih.

Disebabkan dua video tersebut semuanya menggunakan Bahasa Jawa, jadi penulis akan menerjemahkannya. Kita mulai dari video pertama dulu ya. Orang yang ditagih adalah emak-emak. Ya Sahabat Boombastis tahu sendiri lah bagaimana sikap emak-emak kalau emosinya sudah berapi-api. Di sana, orang yang meminjamkan uang mencoba menagih si emak-emak karena utangnya tak kunjung dibayar selama empat bulan. Tapi si ibu bercelana pendek itu mengelak karena dirinya merasa sudah membayar meskipun baru Rp50 ribu. Akhirnya terjadilah percekcokan di antara mereka sampai mengeluarkan kata-kata kasar.

Di video kedua ada bapak-bapak paruh baya yang ditagih. Senada dengan emak tadi, si bapak juga enggak terima jika utangnya ditagih. Bahkan bapak berbaju putih ini langsung menantang si penagih untuk berkelahi. Namun istri dari bapak tersebut mencegah suaminya untuk bertengkar dengan penagih. Si istri langsung menyeret suaminya untuk masuk ke dalam rumah.

Utang wajib dibayar [Sumber Gambar]
Ya memang sih tidak ada ketentuan dari hukum tentang utang piutang. Bahkan orang yang berhutang pun dilindungi oleh salah satu pasal pada undang-undang. Yakni di Pasal 19 Ayat (2) Undang-undang Nomor 39 Tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia. Isinya adalah sebagai berikut “Tidak seorangpun atas putusan pengadilan boleh dipidana penjara atau kurungan berdasarkan atas alasan ketidakmampuan untuk memenuhi suatu kewajiban dalam perjanjian utang piutang.”

BACA JUGA : Menghadapi Nasabah ‘Ngelunjak’, Penagih Hutang Ini Diperlakukan Tidak Manusiawi

Tapi meskipun sudah dilindungi oleh undang-undang, tidak semestinya si penghutang berbuat kasar dengan penagih. Itu hak mereka yang harus dikembalikan oleh peminjam. Namun jika pada saat itu masih belum ada uang untuk dibayarkan, bisa dibicarakan baik-baik. Jangan menggunakan kata kasar supaya terbebas dari utang. Pasti deh kalau membicarakan dengan baik-baik, si penagih juga akan mengerti.

Share
Published by
Firdha

Recent Posts

Penemuan Rafflesia Hasseltii Berbuntut Panjang, Oxford Dianggap Pelit Apresiasi

Sedang viral di platform media sosial X mengenai kehebohan penemuan bunga Rafflesia Hasseltii. Yang menemukan…

2 days ago

4 Aksi Pejabat Tanggap Bencana Sumatera yang Jadi Sorotan Netizen

Sumatera berduka setelah banjir bandang disertai tanah longsor menyapu Pulau Sumatera bagian utara. Tak hanya…

4 days ago

Kisah Pilu Warga Terdampak Bencana Sumatera, Sewa Alat Berat Sendiri untuk Cari Jenazah Ibunya

Ribuan kabar duka dari Pulau Sumatera. Salah satunya adalah seorang pemuda bernama Erik Andesra, pria…

7 days ago

Risiko Bencana Tinggi, Anggaran BNPB Kena Efisiensi

Masih teringat dahsyatnya bencana alam di Sumatera bagian Utara. Aceh, Medan, Tapanuli, Sibolga, hingga sebagian…

1 week ago

Insiden Tumblr Hilang di KRL Berujung Pemecatan Karyawan Sana Sini

Jangan remehkan kekuatan tumbler. Tak hanya tahan pecah, hilang dikit, dua-tiga orang bisa kena pecat…

2 weeks ago

Mau Blokir Cloudflare dan Larang Thrifting di Medsos, Komdigi Tuai Kritik

Sedang ramai rakyat lawan penguasa dimana salah satunya terjadi di Indonesia. Entah siapa yang salah,…

2 weeks ago