Tips

Perusahaan Menggaji Karyawan di Bawah Standar Minimum, Gimana Sih Dasar Hukumnya?

Salah satu masalah yang sering kita jumpai di perusahaan adalah sistem penggajian. Seperti halnya yang terjadi pada PT. Makmur Andalan Sawit (MAS). Dilansir dari laman segmennews.com, perusahaan tersebut ketahuan menggaji karyawannya di bawah standar Upah Minimum Kabupaten (UMK).

Sontak, keempat belas karyawannya yang mengalami kasus ini melapor ke Dinas Ketenagakerjaan setempat. Ya bagaimana, gaji mereka sangat kurang sehingga tidak bisa mencukupi kebutuhan sehari-hari. Sedangkan pegawai lainnya mendapatkan bayaran setara dengan UMK dan bahkan ada yang lebih dari standar. Mereka mempertanyakan mengapa jumlah gaji mereka berbeda dengan karyawan yang lain. Apa ada kesalahan dari mereka atau hal lain yang memicu gaji di bawah UMK. Hal ini harus jelas supaya masalah ini bisa segera teratasi.

PT. MAS yang diduga menggaji karyawan di bawah standar [Sumber Gambar]
Hmm.. padahal, pemberian gaji karyawan di bawah standar itu ada sanksinya lho. Sebab, hal itu telah melanggar Pasal 90 Ayat (2) Undang-undang Ketenagakerjaan. Di sana disebutkan kalau pengusaha dilarang membayar gaji lebih rendah dari upah minimun sebagaimana dimaksud dalam Pasal 89. Nah, kalau ada pengusaha yang berani melanggar aturan dari Pasal 90 Ayat (2) ini, kudu siap mental menerima hukumannya. Menurut Pasal 185 UU Nomor 13 Tahun 2003 Ayat (1), si pengusaha akan dikenakan sanksi pidana penjara paling lama empat tahun. Kemudian bisa dijerat denda maksimal sejumah Rp400 juta.

Perjanjian kerja tidak bisa jadi penentu [Sumber Gambar]
Tapi, bagaimana kalau jumlah gaji ini sudah disepakati dari awal? Hal ini memang cukup membingungkan karena si pegawai sudah setuju dengan perjanjiannya. Kalau sudah ada perjanjian seperti itu, bisa dianggap perusahaan belum bersalah sepenuhnya. Namun jika dilihat dari hukum perdata, kesepakatan ini tidak sah lho Sahabat Boombastis. Dilansir dari laman hukumonline.com, perjanjian tersebut bernilai null and void yang artinya batal demi hukum.

BACA JUGA : Ratusan Karyawan Mogok Kerja Akibat Gaji Tak Dibayar, Boleh Enggak Sih Seperti Itu?

Jadi, pada intinya perusahaan tidak diperbolehkan untuk memberikan upah di bawah standar. Harus setara atau lebih dari jumlah gaji yang telah ditetapkan daerah masing-masing. Namun perlu diingat ya Sahabat Boombastis, artikel ini hanya membahas tentang aturan yang berhubungan dengan pembayaran gaji di bawah minimum. Kalau kalian bekerja dan mengalami kasus yang mirip dengan karyawan di PT. MAS tadi, lebih baik bicarakan kepada atasan. Mungkin atasan bisa memberikan alasan yang cukup konkrit terhadap pemberian gaji para pembaca semua.

Share
Published by
Firdha

Recent Posts

Gaduh Ritual Umi Cinta yang Janjikan Masuk Surga, Ini Pengakuan Pemiliknya

Dengan duit sejuta bisa masuk surga? Wah, siapa yang nggak mau? Lebih baik bayar demi…

5 days ago

Polemik ‘Merah Putih: One for All,’ Film Tema Nasionalisme yang Panen Hujatan

Biasanya, film bertema nasionalisme yang diputar di bioskop-bioskop Tanah Air akan mendapatkan respon positif hingga…

6 days ago

Pro Kontra Pernyataan Menkeu Sri Mulyani tentang Gaji Guru

Menteri Keuangan Republik Indonesia Sri Mulyani sedang naik daun. Jadi perbincangan banyak orang gara-gara pernyataannya…

1 week ago

Kronologi Demo Pati, Tantangan Bupati Pada Rakyat Berujung Tuntutan Mundur dari Jabatan

Pati bergolak! Kebijakan kenaikan tarif Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan (PBB-P2) sampai 250%…

1 week ago

Kabar Duka, Mpok Alpa Meninggal Dunia setelah Diam-diam Berjuang Lawan Kanker

Kabar duka mengguncang dunia hiburan Indonesia. Salah satu wajah populer yang selalu mengundang gelak tawa,…

1 week ago

Sepak Terjang Kwik Kian Gie, Ahli Ekonomi dan Politikus yang Telah Tutup Usia

Indonesia kehilangan salah satu putra terbaiknya, Kwik Kian Gie, yang tutup usia di hari Senin…

3 weeks ago