Tips

Perusahaan Menggaji Karyawan di Bawah Standar Minimum, Gimana Sih Dasar Hukumnya?

Salah satu masalah yang sering kita jumpai di perusahaan adalah sistem penggajian. Seperti halnya yang terjadi pada PT. Makmur Andalan Sawit (MAS). Dilansir dari laman segmennews.com, perusahaan tersebut ketahuan menggaji karyawannya di bawah standar Upah Minimum Kabupaten (UMK).

Sontak, keempat belas karyawannya yang mengalami kasus ini melapor ke Dinas Ketenagakerjaan setempat. Ya bagaimana, gaji mereka sangat kurang sehingga tidak bisa mencukupi kebutuhan sehari-hari. Sedangkan pegawai lainnya mendapatkan bayaran setara dengan UMK dan bahkan ada yang lebih dari standar. Mereka mempertanyakan mengapa jumlah gaji mereka berbeda dengan karyawan yang lain. Apa ada kesalahan dari mereka atau hal lain yang memicu gaji di bawah UMK. Hal ini harus jelas supaya masalah ini bisa segera teratasi.

PT. MAS yang diduga menggaji karyawan di bawah standar [Sumber Gambar]
Hmm.. padahal, pemberian gaji karyawan di bawah standar itu ada sanksinya lho. Sebab, hal itu telah melanggar Pasal 90 Ayat (2) Undang-undang Ketenagakerjaan. Di sana disebutkan kalau pengusaha dilarang membayar gaji lebih rendah dari upah minimun sebagaimana dimaksud dalam Pasal 89. Nah, kalau ada pengusaha yang berani melanggar aturan dari Pasal 90 Ayat (2) ini, kudu siap mental menerima hukumannya. Menurut Pasal 185 UU Nomor 13 Tahun 2003 Ayat (1), si pengusaha akan dikenakan sanksi pidana penjara paling lama empat tahun. Kemudian bisa dijerat denda maksimal sejumah Rp400 juta.

Perjanjian kerja tidak bisa jadi penentu [Sumber Gambar]
Tapi, bagaimana kalau jumlah gaji ini sudah disepakati dari awal? Hal ini memang cukup membingungkan karena si pegawai sudah setuju dengan perjanjiannya. Kalau sudah ada perjanjian seperti itu, bisa dianggap perusahaan belum bersalah sepenuhnya. Namun jika dilihat dari hukum perdata, kesepakatan ini tidak sah lho Sahabat Boombastis. Dilansir dari laman hukumonline.com, perjanjian tersebut bernilai null and void yang artinya batal demi hukum.

BACA JUGA : Ratusan Karyawan Mogok Kerja Akibat Gaji Tak Dibayar, Boleh Enggak Sih Seperti Itu?

Jadi, pada intinya perusahaan tidak diperbolehkan untuk memberikan upah di bawah standar. Harus setara atau lebih dari jumlah gaji yang telah ditetapkan daerah masing-masing. Namun perlu diingat ya Sahabat Boombastis, artikel ini hanya membahas tentang aturan yang berhubungan dengan pembayaran gaji di bawah minimum. Kalau kalian bekerja dan mengalami kasus yang mirip dengan karyawan di PT. MAS tadi, lebih baik bicarakan kepada atasan. Mungkin atasan bisa memberikan alasan yang cukup konkrit terhadap pemberian gaji para pembaca semua.

Share
Published by
Firdha

Recent Posts

Kronologi Kasus Kiano Alvaro, Hilang 8 Bulan Ditemukan Tak Bernyawa

Delapan bulan lamanya keluarga Alvaro Kiano Nugroho (6) mencari anak sekaligus cucu tanpa kepastian jelas.…

5 days ago

Kasus Ira Puspadewi, Pulang dari LN untuk Negara Ternyata Dituding Korupsi

Sedang ramai di Indonesia mengenai kasus korupsi yang menyeret nama Ira Puspadewi. Ia adalah mantan…

6 days ago

Profil Zohran Mamdani, Walikota Muslim Pertama di Amerika Serikat

Di tengah gejolak politik terus menerus yang dipicu oleh presidennya, Amerika Serikat memberi kejutan baru…

2 weeks ago

Kasus Ledakan SMAN 72 dan Potret Ekstrim Dampak Perundungan di Kalangan Remaja

Baru di Indonesia, ketika teror mengguncang sebuah institusi pendidikan. Di tengah-tengah pelaksanaan salat Jumat (7/11/2025)…

2 weeks ago

Ramai Beli Emas saat Harga Naik, Bagaimana Seharusnya?

Ada yang terbang sampai lupa pulang. Seperti itulah harga emas akhir-akhir ini. Terus melambung tinggi…

3 weeks ago

Arab Bikin Proyek Kereta Cepat, Kenapa Biayanya Bisa Lebih Murah dari Whoosh Indonesia?

Kabar gembira untuk warga Arab Saudi, atau mungkin Warga Negara Indonesia yang bermukim di sana.…

3 weeks ago