in

Tilang Selalu Dikenai Denda, ke Manakah Uangnya Melayang?

Hal yang paling menyebalkan ketika di jalan raya adalah terkena razia. Ya bagaimana tidak, kalau kita terkena tilang, maka wajib hukumnya untuk membayar denda. Bahkan biaya yang dikeluarkan untuk membayar denda tidak sedikit. Sehingga membuat kita langsung bangkrut dalam hitungan detik saja.

Nah, berbicara tentang tilang, uang denda selalu dipertanyakan keberadaannya. Sebab, uang dari denda ini memang dari dulu sampai kini tak ada kejelasan. Dari sana, banyak masyarakat yang menganggap kalau uang denda tilang tersebut masuk ke dalam kantong para polisi lalu lintas. Tapi, memang benar seperti itu?

Uang denda tilang yang dianggap tak ada kejelasan [Sumber Gambar]
Sebetulnya, kenyataannya tak seperti itu lho Sahabat Boombastis. Sebab, uang hasil denda tilang tersebut masuk ke kas negara. Ini sudah tertulis di PP RI Nomor 5 Tahun 2010 tentang jenis dan tarif atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak yang Berlaku Pada Kepolisian Negara Republik Indonesia. Di sana dijelaskan kalau uang hasil denda tilang masuk ke dalam kas negara yang digolongkan sebagai Penerimaan Negara Bukan Pajak atau PNBP. Itu tertulis pada Pasal 1 Ayat (1) di urutan yang paling terakhir. Lalu, untuk penjelasan bahwa denda tilang masuk ke kas negara terdapat pada Pasal 3.

Uang denda tilang masuk ke kas negara [Sumber Gambar]
Kalau sudah begitu, uang tersebut digunakan untuk apa? Nah, denda tilang yang sudah disetorkan tadi dipakai pemerintah untuk mengatur pengeluaran dan penerimaan negara dalam rangka membiayai pelaksanaan kegiatan pemerintahan dan masalah pembangunan. Kemudian, mencapai pertumbuhan dan stabilitas ekonomi, meningkatkan pendapatan nasional dan juga menentukan arah serta prioritas pembangunan secara umum.

Untuk pembangunan negara [Sumber Gambar]
Tapi, yakin uangnya masuk ke kas negara? Sebab, bisa saja uangnya ditilep alias dipakai sendiri untuk kebutuhan pribadi. Namun, kita sebaiknya jauh-jauh dari pikiran buruk tersebut deh Sahabat Boombastis. Alasannya karena uang dari denda tilang itu diawasi oleh Badan Pemeriksa Keuangan (BPK), sehingga dijamin aman deh. Jadi tak perlu khawatir lagi deh dengan uang hasil denda tilang tersebut.

Jadi, sudah tahu kan uang denda tilang mengalir ke mana? Sehingga tidak usah gundah dan curiga dengan para kepolisian. Uangnya sudah melayang ke tempat yang aman kok. Tapi kalian juga perlu tahu, jika denda mengalir ke kas negara kalau razia yang dilakukan benar-benar resmi. Untuk itu, berhati-hatilah jika ada polisi gadungan yang mengaku sedang melakukan razia. Adapun ciri-cirinya sudah ditulis pada artikel Polisi Gadungan Beraksi Kembali, Inilah Ciri-cirinya. Sehingga berhati-hatilah kalian yang terkena razia di jalan raya. Usahakan untuk bertanya tentang surat dinas dan juga kelengkapan lainnya ya Sahabat Boombastis. Jangan sampai kalian jadi santapan para polisi gadungan yang sering mangkal di mana-mana ini.

Written by Firdha

Firdha Rahma, dilahirkan di Kota Malang tanggal 5 Agustus 1994. Ia tergabung di Boombastis.com sejak bulan Desember 2017. Perempuan bermata sipit ini suka sekali warna merah dan hewan yang bernama kucing. Dia mempunyai hobi menonton film segala genre, menulis dan baca-baca artikel tentang teknologi ponsel yang terbaru.
Punya hobi menulis sejak SMK, tapi belum begitu aktif di dunia blog. Nah, karena kuliah ada sedikit waktu senggang jadi kegiatan menulis bisa diterapkan kembali ke dalam blog. Blognya berisi tentang travelling, kuliner dan review film.

Leave a Reply

Mirip Idol K-Pop Hingga Tak Pantas Jadi Anak Wulan Guritno, Yuk Mengenal Shaloom Razade!

Mengulik Larangan Menikah di Bulan Suro, Ternyata Bukan Hanya untuk Membuang Sial Loh