Categories: Tips

Fariz RM Dipindahkan Ke Pusat Rehabilitasi

Setelah dua hari menjalani pemeriksaan di Polres Jakarta Selatan, petugas memindahkan penyanyi Fariz Rustam Munaf ke pusat rehabilitasi di kawasan Lebak Bulus, Jakarta Selatan. Pemindahan musisi 56 tahun tersebut dilakukan pada Rabu (7/1) malam pukul 23.00 WIB. Sebelumnya, kuasa hukum Fariz memang sempat mengajukan permohonan rehabilitasi atas kliennya.

Kepala Bidang Hubungan Masyarakat Polda Metro Jaya Komisaris Besar Martinus Sitompul mengatakan hal tersebut disebabkan Fariz dalam kondisi sakau atau sakit akibat pengaruh narkoba. Untuk menghindari hal-hal yang tidak diinginkan, dia pun dipindahkan ke pusat rehabilitasi. Martinus juga mengatakan kondisi Fariz itu dijelaskan oleh salah satu dokter yang menanganinya.

Fariz RM Dipindahkan Ke Pusat Rehabilitasi

“Ia bisa saja melakukan tindakan misalnya memukulkan kepala, tentunya kita melakukan upaya pencegahan sehingga memasukkannya ke rumah sakit untuk direhabilitasi. Ini adalah permohonan langsung dari dokter yang bersangkutan,” kata Martinus di Mapolda Metro Jaya, Kamis (8/1).

Meski dipindahkan ke pusat rehabilitasi, tetapi proses hukum kasus narkoba terhadap Fariz tetap berlangsung. Hanya saja sembari menunggu berkas perkaranya lengkap, Fariz perlu menjalani rehabilitasi. Setelah proses tersebut selesai, maka kasus ini akan diserahkan ke jaksa penuntut umum.

Saat ini, pemeriksaan terhadap Fariz sudah selesai dan sudah berstatus tersangka. Tetapi, karena perlu melakukan fungsi perlindungan dan pengayoman, maka polisi memindahkan Fariz yang kondisinya sedang tidak stabil.

Fariz RM ditangkap Tim Satuan Narkoba Polres Jakarta Selatan di kediamannya kawasan Bintaro Jaya, Tangerang Selatan, Selasa (6/1) pukul 02.00 WIB saat tengah mengisap ganja dan bermain gitar. Lintingan ganja ditemukan di asbak yang berada dekat Fariz. Dia diduga sedang mengonsumsi ganja ketika ditangkap.

Tak hanya ganja, polisi juga menemukan satu paket heroin di saku kanan Fariz dan juga alat isap sabu. Polisi juga sudah mengamankan barang bukti berupa satu paket psikotropica jenis heroin dan narkotika jenis ganja serta alat hisap sabu (bong), alumunium foil, dan korek api.

Fariz RM dikenakan tiga pasal yaitu Pasal 114 soal psikotropika, Pasal 111 soal kepemilikan ganja, dan Pasal 112 soal heroin dalam Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Fariz RM terancam hukuman minimal 4 tahun penjara.

Share
Published by
Alfry

Recent Posts

Lagi Ramai, Penipuan Modus ‘Cari iPhone Hilang,’ Waspadai Ciri-Cirinya

Namanya juga penipu. Akan selalu ada cara untuk membuat korbannya tidak berkutik demi merampas harta…

6 days ago

Rombongan Klub Motor Sunmori VS Warga Pengguna Matic Berujung Emosi

Sunmori atau Sunday Morning Ride adalah salah satu hobi masyarakat Indonesia. Para pemilik kendaraan roda…

1 week ago

Kasus Keracunan MBG di MAN 1 Cianjur, Korban Terus Bertambah

Makan Bergizi Gratis (MBG) nampaknya harus secepatnya melakukan penyempurnaan. Pasalnya, masih banyak ditemui beragam kasus…

1 week ago

Wafatnya Tinggalkan Duka, Inilah Pesan dan Kesan Indah Paus Fransiskus Bagi Indonesia

Paus Fransiskus tutup usia pada hari Senin 21 April 2025. Berita yang cukup mengagetkan mengingat…

2 weeks ago

Katanya Krisis Ekonomi Kok Malah Borong Emas, Ada Apa?

Sudah bukan rahasianya Donald Trump saja, seluruh dunia juga tahu kalau umat manusia sedang terancam…

2 weeks ago

Beruntun, Terungkapnya 3 Kasus Pelecehan Pasien oleh Dokter yang Bikin Miris

Kasus pelecehan pasien yang melibatkan dokter saat ini marak menjadi buah bibir masyarakat. Kejadiannya nyaris…

2 weeks ago